Kehidupan dan Perjalanan Muhammad Ikhlas Thamrin
Muhammad Ikhlas Thamrin kini menjadi sorotan publik. Ia adalah penemu Bobibos, bahan bakar jerami asal Jonggol, sebuah desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sedang viral. Bobibos merupakan inovasi yang muncul dari keinginan Ikhlas untuk menciptakan solusi energi alternatif yang ramah lingkungan.
Ikhlas Thamrin adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo angkatan 2001. Selama masa kuliahnya, ia sering terlibat dalam demonstrasi menolak kenaikan harga BBM. Namun, setelah lulus, ia memutuskan untuk mencari solusi nyata untuk masalah energi di Indonesia.
Pada tahun 2007, Ikhlas mulai melakukan riset tentang energi bersama timnya. Delapan tahun kemudian, ia mendirikan PT Baterai Freeneg Generasi. Hasil riset ini melahirkan solusi energi berbasis pulsa berupa kompor dan motor. Paten produk tersebut telah diuji oleh International Certificate Testing Technology (ICTT).
Proses Produksi Bobibos
Bobibos dibuat dari berbagai tanaman yang mudah tumbuh di banyak wilayah Indonesia, termasuk di lahan persawahan. Dengan RON mendekati 98, Bobibos disebut bisa menempuh jarak lebih jauh dibandingkan bahan bakar solar konvensional saat ini.
Proses produksi Bobibos terdiri dari lima tahap:
-
Pengumpulan dan Pengeringan Jerami
Jerami dikumpulkan dari area persawahan lalu dikeringkan hingga mencapai kadar air ideal. -
Pemilahan dan Persiapan Bahan Baku
Jerami kering dipilah agar hanya bahan berkualitas yang masuk tahap ekstraksi. -
Ekstraksi Menggunakan Serum Khusus
Bahan baku diproses dengan mesin khusus dan serum untuk mengambil senyawa esensial. -
Pemurnian Cairan Hasil Ekstraksi
Cairan diekstrak lalu diproses agar memenuhi standar bahan bakar nabati. -
Formulasi Akhir Menjadi Bobibos
Cairan murni diformulasikan menjadi dua varian: Merah (setara solar) dan Putih (setara bensin).
Dukungan dan Tantangan
Dukungan terhadap upaya ini datang pula dari Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, yang sempat mencoba performa Bobibos pada mesin traktor di Lembur Pakuan, Subang, dan menawarkan pasokan jerami dari 1.200 hektar sawah sebagai bahan baku.
Namun, pengamat seperti Ali Ahmudi, Ketua Pusat Studi Kebijakan Energi dan Pertambangan (Puskep) Universitas Indonesia, menilai bahwa klaim Bobibos sebagai bahan bakar setara RON 98 harus dipertimbangkan secara terbuka agar publik memahami dasar teknologinya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penilaian sebelum hasil kajian teknis dan uji laboratorium lengkap diperoleh.
Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menandatangani nota kerjasama dengan penemu Bobibos, Muhammad Ikhlas Thamrin. Kerjasama tersebut bertujuan mengembangkan bahan bakar nabati berbasis jerami agar bisa masuk ke tahap produksi.
Menurut Dedi, penggunaan bahan bakar nabati selain ramah bagi lingkungan, diyakini juga dapat mengurangi beban subsidi pemerintah untuk penyediaan BBM. Ia menargetkan, bila uji coba di Lembur Pakuan berjalan baik, ke depannya akan diterapkan di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain mengurangi beban subsidi energi, Dedi menilai inovasi ini berpotensi membawa dampak ekonomi bagi petani. Limbah jerami yang selama ini tidak bernilai bisa menjadi komoditas baru. Sebab, menurutnya, petani nantinya tidak hanya menjual padi. Namun juga bisa menjual jerami.
Tantangan Akademik dan Regulasi
Dari sisi akademik, kalangan perguruan tinggi menilai inovasi Bobibos menjanjikan, namun tetap membutuhkan uji multidisipliner yang ketat. FMIPA Unesa menegaskan bahwa validasi bahan bakar baru tidak cukup hanya dengan hasil laboratorium tunggal. Diperlukan serangkaian uji keselamatan produksi, standar emisi, serta ketahanan mesin dalam berbagai kondisi iklim dan merek kendaraan.
Akademisi mendorong agar tim pengembang membuka data hasil uji secara transparan, menggandeng lembaga pengujian independen, dan melibatkan BUMN energi atau pelaku industri migas guna memastikan skala produksi dan kepatuhan terhadap regulasi.
