Ali Said, Pemimpin GMTD yang Berani Hadapi Jusuf Kalla dalam Sengketa Tanah Makassar

Posted on

Sengketa Tanah yang Memanas antara Jusuf Kalla dan PT GMTD

Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak perusahaan Lippo Group, semakin memanas. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dan perusahaan besar. Pihak GMTD, yang diwakili oleh Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD Tbk, menegaskan bahwa tanah seluas 16 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, adalah milik sah perusahaan.

Ali Said mengatakan bahwa proses pembelian dan pembebasan lahan dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998. Ia menegaskan bahwa hanya PT GMTD Tbk yang memiliki hak tunggal dan wewenang resmi untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan tersebut.

Menurutnya, sebulan terakhir, lahan yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu. Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Mabes Polri. Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998, dinyatakan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.

Profil Ali Said

Ali Said adalah Presiden Direktur PT GMTD Tbk, anak perusahaan Lippo Group, dan menjadi komisaris di sejumlah perusahaan, termasuk PT Inalum. Ia juga aktif di organisasi Kadin Indonesia dan HIPMI. Di bawah kepemimpinannya, GMTD meraih penghargaan sebagai pengembang real estate terbaik pada 2025. Nama Ali Said beberapa kali muncul di media karena keterlibatannya dalam sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, di mana ia menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik sah perusahaan.

Ia juga pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam sebuah kasus besar, namun tetap menjalankan perannya sebagai pimpinan perusahaan. Secara keseluruhan, Ali Said dikenal sebagai sosok pebisnis yang aktif dan berpengaruh di dunia properti nasional.

Riwayat Tanah Versi Jusuf Kalla

Sengketa tanah ini jadi sorotan setelah Jusuf Kalla marah besar ketika melihat langsung tanah 16,4 hektar miliknya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu diduga dicaplok oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group, pada Rabu (5/11/2025).

JK menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektar yang dicaplok PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group adalah miliknya. Ia mengaku membeli langsung lahan yang berada di Trans Studio Mal itu langsung dari ahli waris yang diklaim keturunan Raja Gowa, pada tiga dekade silam.

“Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” tegas JK.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, mengatakan bahwa klaim kepemilikan atas lahan didasarkan pada alas hak resmi berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar. Alas hak yang diklaim PT Hadji Kalla itu berupa; Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 m2, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2.

Lippo Group Membantah

Terpisah, Chairman Lippo Group James Riady membantah lahan sengketa yang bikin Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla meradang adalah milik Lippo Group. James mengatakan bahwa lahan berkonflik itu adalah milik perusahaan terbuka besutan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana perusahaan Lippo Group merupakan salah satu pemegang sahamnya.

“Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda (pemerintah daerah) di daerah, yang namanya PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD) Tbk, perusahaan terbuka, di mana Lippo salah satu pemegang saham, tapi itu perusahaan pemda,” kata James saat ditemui di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).