ICW Sebut Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Revisi untuk Tutupi Kesalahan Masa Lalu

Posted on

Penjelasan dan Kritik terhadap Pernyataan Jokowi tentang UU KPK

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan dukungannya terhadap pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019 memicu polemik di ruang publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan tersebut paradoks dan upaya untuk mencuci tangan atas kesalahan yang lama.

UU KPK adalah dasar hukum yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan kasus korupsi. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pernyataan Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang mendukung revisi ulang UU KPK terkesan paradoks. Ia menilai bahwa Jokowi disebut berkontribusi besar dalam pelemahan KPK melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dua Alasan Utama Kritik terhadap Jokowi

Menurut Wana, ada dua alasan utama kritik terhadap Jokowi:
* Pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden yang mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
* Jokowi tidak mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) meski terjadi protes besar kala itu, padahal ia memiliki kewenangan untuk melakukannya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali. Hal ini disampaikan usai menghadiri pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan revisi 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” kata Jokowi. Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan DPR bersama pemerintah.

Bantahan dari Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, merespons soal Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang merasa tidak berperan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam. Menurutnya, pernyataan Jokowi keliru. “Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2/2026). Legislator PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut.

Dia lantas mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU. “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah. “Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, yang meliputi Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang tersebut.

Pelemahan KPK Terjadi Saat Jokowi Berkuasa

Pernyataan Jokowi tersebut dinilai kontradiktif dengan rekam jejak pemerintahannya yang justru membiarkan revisi UU KPK tahun 2019 terjadi. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai pernyataan Jokowi tersebut tidak lebih dari sekadar wacana pencitraan jika tidak dibarengi dengan langkah konkret. Menurutnya, publik perlu mengingat bahwa pelemahan substansial terhadap independensi KPK terjadi tepat saat Jokowi memegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

“Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).

Tragedi TWK dan Respons Normatif

Kontradiksi sikap Jokowi semakin terlihat saat menanggapi nasib 57 pegawai KPK, termasuk Praswad, yang dipecat secara kontroversial melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Saat diminta tanggapan mengenai usulan agar Presiden Prabowo merekrut kembali mereka, Jokowi hanya menjawab normatif, “Itu biar sesuai ketentuan dan aturan yang ada saja.”

Padahal, menurut Praswad, pemecatan 57 pegawai tersebut terjadi secara brutal dan melanggar HAM di bawah pengawasan pemerintahan Jokowi tanpa adanya respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan saat itu.

Menuntut Langkah Konkret, Bukan Retorika

Praswad menegaskan, dukungan terhadap penguatan KPK tidak cukup hanya dengan kata-kata manis di media. Jika Jokowi dan para tokoh bangsa serius ingin mengembalikan taring lembaga antirasuah, dukungan harus diarahkan pada kebijakan resmi yang mengikat. “Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden Prabowo atau melalui pembahasan revisi UU 19 tahun 2019 dari DPR,” jelasnya.

Ia menutup keterangannya dengan peringatan bahwa tanpa keberanian politik untuk mengambil keputusan nyata, pernyataan dukungan hanyalah gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan korupsi. “Kami tetap memandang bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi,” kata Praswad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *