Hukum Mendapatkan Uang di Jalan dalam Islam

Posted on

Pengertian Luqathah dalam Islam

Dalam ajaran Islam, uang atau barang yang ditemukan di jalan termasuk dalam kategori luqathah. Luqathah merujuk pada harta yang hilang dari pemiliknya karena jatuh, kelalaian, atau sebab lainnya. Harta ini bisa berupa uang, barang berharga, atau benda lain yang memiliki nilai menurut syariat.

Secara istilah, luqathah adalah harta atau sesuatu yang memiliki nilai kepemilikan yang dihormati, ditemukan di tempat yang tidak dimiliki seseorang, belum diamankan, dan penemunya tidak mengetahui siapa pemiliknya. Hal ini menjelaskan bahwa luqathah memiliki status hukum tertentu dalam sistem hukum Islam.

Hukum Mengambil Uang Temuan

Hukum mengambil uang temuan tidak sama untuk semua orang, tetapi tergantung pada niat dan kapasitas penemu. Dalam Islam, mengambil barang temuan atau uang di jalan memiliki lima hukum, yaitu sunah, mubah, wajib, makruh, dan haram. Namun, jika seseorang memilih untuk tidak mengambil luqathah, maka ia tidak memiliki tanggung jawab atas barang tersebut apabila ada kerusakan.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab, jika seseorang meninggalkan luqathah (tidak mengambilnya), maka ia tidak bertanggung jawab atasnya. Sebab, harta hanya menjadi tanggung jawab seseorang jika ia memegangnya (menguasainya) atau merusaknya.

Kewajiban Penemu Luqathah

Ketika menemukan uang atau barang yang sangat berharga, maka penemu harus mengumumkannya selama satu tahun. Apabila ada yang mengakui barang temuan sesuai ciri-ciri yang diumumkan setelah lebih dari satu tahun pengumuman, penemu harus mengembalikan.

Pengumuman sendiri bisa disesuaikan dengan waktu dan tempat masing-masing. Perhitungan satu tahun bukan dimulai dari menemukan barang, tetapi saat pengumuman pertama. Adapun satu tahun yang dimaksud bukan diumumkan setiap hari, tetapi bisa diselang-seling.

Menurut kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, penemu harus mengumumkan selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis shalat berjama’ah. Lafal arrafa dengan ditasydid huruf ra’-nya, diambil dari masdar ta’rif (mengumumkan) tidak dari masdar ma’rifah (mengetahui). Dan di tempat ia menemukan barang tersebut. Di pasar-pasar dan sesamanya yaitu tempat-tempat berkumpulnya manusia.

Mengumumkan itu disesuaikan dengan kebiasaan, waktu dan tempatnya. Permulaan setahun dihitung sejak waktu mengumumkan, bukan dari waktu menemukan barang tersebut. Tidak wajib mengumumkan selama setahun secara penuh. Akan tetapi pertama mengumumkan setiap hari dua kali, pagi dan sore tidak malam hari dan tidak pada waktu qailulah (istirahat siang). Setelah itu kemudian mengumumkan setiap minggu satu atau dua kali.

Hak Penemu Jika Pemilik Tidak Ditemukan

Jika sudah mengumumkan barang temuan selama satu tahun dan pemilik asli tidak ditemukan, maka penemu diperkenankan untuk memiliki luqathah tersebut. Namun, dengan syarat akan mengganti sesuai nilainya saat pemiliknya nantinya ditemukan.

Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata: “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda: Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *