Hidup Layak, Bukan Mimpi Lagi

Posted on

Tuntutan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di DIY

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 50 persen. Tuntutan ini didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh MPBI DIY, yang berkisar antara Rp3,6 juta hingga Rp4,5 juta.

Menurut Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan, upah minimum di Yogyakarta selama ini terus berada di bawah KHL. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemda DIY untuk menetapkan UMP di atas nilai KHL pada tahun 2026.

“Upah minimum di Yogyakarta ini kan, dari tahun ke tahun, kan selalu di bawah KHL,” ujarnya. “Upah di atas KHL adalah hak buruh sebagai manusia dan warga negara.”

Survei KHL yang dilakukan oleh MPBI DIY menunjukkan bahwa kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4.449.570, di Kabupaten Sleman sebesar Rp4.282.812, di Kabupaten Bantul Rp3.880.734, di Kabupaten Kulon Progo Rp3.832.015, dan di Kabupaten Gunungkidul Rp3.662.951.

Irsad menegaskan bahwa dengan upah sesuai KHL, buruh dapat keluar dari kemiskinan dan ketimpangan. “Bisa mempersempit kesenjangan ekonomi, bisa menaikkan daya beli buruh,” katanya.

Namun, kondisi minimnya upah membuat buruh kesulitan membeli hunian. Hal ini menyebabkan buruh masih mengontrak rumah atau tinggal bersama orang tua. Selain itu, upah kecil juga membuat buruh kesulitan menabung untuk hari tua atau masa pensiun.

Data Survei dan Perspektif Buruh

Dalam aksi yang diikuti sejumlah serikat buruh lintas sektor, MPBI DIY menegaskan bahwa solidaritas pekerja di Yogyakarta tetap kuat, melintasi batas pabrik dan industri. Melalui pernyataan sikap resmi, organisasi tersebut mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pusat.

Fahri (25), pekerja di industri kreatif, mengatakan survei KHL yang dilakukan oleh MPBI DIY sesuai fakta yang dialami pekerja. Ia menerima gaji Rp3 juta per bulan, namun gajinya habis untuk kebutuhan pokok.

“Kalau sebagai pekerja, saya sih setuju dengan kenaikan UMP sebesar 50 persen. Gaji habis untuk kos, makan, dan operasional aja, nggak bisa untuk menabung,” katanya.

Sementara itu, Tiyo (33), karyawan swasta, mengakui gajinya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk menghemat pengeluaran, setiap hari ia membawa bekal makanan. Ia juga merasa biaya hidup di Yogyakarta tidak murah seperti yang dikira.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pemerintah masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghitung UMP 2026.

“Akhirnya kami membagi pengeluaran. Kalau gaji Rp2 juta ya bisa dibilang sangat minim ya, apalagi kebutuhan juga kan semakin hari semakin tinggi, nggak bisa nabung juga. Harapannya memang UMP bisa naik, sehingga gaji juga bisa naik,” imbuhnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah menilai peningkatan kesejahteraan pekerja tidak semata bergantung pada nominal upah. Ariyanto mengatakan, Pemda DIY tengah mendorong kebijakan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan melalui berbagai skema di luar komponen gaji pokok.

“Kami memang sedang mendorong upaya peningkatan kesejahteraan di luar komponen upah langsung. Jadi tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga lewat penghasilan tambahan,” ujarnya.

Perbedaan Metodologi Perhitungan KHL

Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, menegaskan bahwa perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar tuntutan buruh berbeda dengan metodologi resmi yang digunakan pemerintah.

“Kami bisa memahami logika ketika KHL yang dihitung oleh teman-teman buruh menghasilkan angka tertentu — misalnya sampai lebih dari 50 persen. Itu muncul karena memang didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup layak versi mereka,” ujar Tri Saktiyana.

Namun dari pihak pemerintah, bersama BPS dan instansi terkait, kami menghitung kebutuhan hidup layak dengan metodologi yang lebih baku. Misalnya, harga bahan pokok seperti bawang merah atau beras di tiap pasar bisa berbeda-beda. Jadi, perhitungan inflasi dan KHL itu memang ada metodenya sendiri.

Tri menambahkan, penetapan UMP setiap tahun selalu mengikuti pedoman dari pemerintah pusat yang memuat formula baru untuk menghitung besaran kenaikan. Formula itu mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *