Hati Hati Sindikat Mafia Tanah Berulah, Lahan Puluhan Tahun Dibiarkan, Arnold Ph Djiwatampu Korban

Posted on

PasarModern.com – Hati hati terhadap aksi sindikat mafia tanah yang kerap melancarkan modusnya, dengan mengincar lahan kosong dan saat pemiliknya membiarkan lahan itu bertahun tahun.

Hal itu dialami oleh seorang warga, tak terbesit di benak Ir. Arnold Ph. Djiwatampu seorang pegawai Direktorat Jenderal Postel yang ditugaskan ke Jenewa menjadi korban sindikat mafia tanah, atas lahan miliknya di Jalan Terusan Pasteur atau telah berubah nama menjadi Jalan Junjunan no 166 Kota Bandung.

Berawal dari penugasan dirinya ke Jenewa tempatnya bekerja, tak pernah terbayang atas lahan miliknya tersebut yang dititipkan pada penggarap dan penjual tanaman menjadi sasaran empuk para sindikat mafia tanah menyerobotnya.

Dokumen Pribadi Sejak Awal

Dalam dokumen resmi yang dimiliki Ir Arnold Djiwatampu disebutkan, tahun 1978 pihaknya membeli 2 bidang lahan/tanah berdampingan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Saat itu masih berbentuk sawah, yang dibeli dari H Ridwan dan Enok Rainten.

Dua lahan yang dimaksud yakni HM 2120/Sukagalih dengan luas 2195 m² dan HM 2122/Sukagalih dengan luas 833 m².

Pasca pembuatan jalan, semula bernama Terusan Jln. Pasteur kemudian berubah menjadi Jln. Junjunan No 166. Selanjutnya di tahun 1980, Arnold Djiwatampu pun kembali membeli sebidang lahan/tanah yang ketiga dari pemilik sahnya yaitu Sumiratna Kurniasih, yaitu HM 2121/Sukagalih dengan luas 372 m².

Sementara letak lahan itu berdampingan dengan batas timur tanah sebelumnya yang sudah ber-SHM. Petaka penyerobotan muncul, kata Arnold, ketika dirinya mengemban tugas di Jenewa tahun 1994. Saat itu diduga Eddy Wirawan salah seorang pengusaha melakukan komunikasi, bekerjasama dengan ahli waris H. Ridwan dan oknum pegawai Kelurahan Sukagalih.

Sindikat Mafia Lancarkan Modus dengan Menggaet Ahli Waris

Dari kolaborasi tersebut, Akta Jual Beli lahan/tanah ketiga yang berbeda kohir itu, dibuat seakan akan satu bidang tanah dengan dua lahan yang dibeli sebelumnya, bahkan dinilai cacat hukum. Selanjutnya, mereka ( Eddy Wirawan atau EW) mengajukan kepada Kantor Kecamatan untuk memperoleh sertifikat yang dimaksud tadi atas namanya sendiri.

Namun apa yang terjadi, Camat Sukajadi sudah mengetahui kepemilikan dari ketiga bidang lahan/tanah itu adalah milik Arnold Ph. Djiwatampu sehingga menolak untuk meneruskan pengajuan sertifikat atasnama EW. Langkah EW pun tak berhenti di situ, ia melayangkan gugatan terhadap Camat ke PTUN Bandung.

Gugatan EW terhadap Camat Sukajadi itu tidak dilakukan sendiri akan tetapi menggaet oknum Hakim dan aparat negara sehingga dikabulkan, dan mendesak Camat untuk meneruskannya ke BPN Bandung. Di sini, lagi lagi mentok. Usaha EW tak putus asa kendati gagal dalam proses mendapatkan ketiga sertifikat lahan/tanah agar terbit SHM atas namanya.

Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Di persidangan, Arnold Ph. Djiwatampu diberi tahu majelis hakim bahwa dirinya sebagai saksi intervensi ke-2. Dan dalam putusan sidang disebutkan tidak menerima (NO) gugatan EW.

Sebagai penguatan putusan Pengadilan PTUN Bandung tersebut, PT TUN Jakarta kembali menguatkan keputusan itu. Sehingga Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi dengan jelas menolak gugatan EW tersebut, yang artinya dimenangkan Arnold dengan no. 153K/TUN/1997.

Kolaborasi EW dengan Oknum Memperkokoh Kepercayaannya

Mengingat EW secara fisik masih menguasai lahan/tanah tersebut dengan mengerahkan ormas, (yang alamatnya sudah berubah menjadi Jln Dr. Djundjunan no 166, Bandung), maka pihaknya pun mengajukan gugatan Perkara Perdata terhadap EW ke PN Bandung.

“Saat itu kami menggunakan Pengacara Bob Nainggolan. Dan dengan mudah gugatan kami dikalahkan hingga dimenangkan EW,” kata Arnold.

Hal ini terjadi ada dugaan kuat bahwa EW bisa mengendalikan jalannya perkara. Itu terbukti tindakan oknum Aparat Negara, Polisi, Jaksa, dan Hakim Peradilan tunduk kepadanya sehingga persidangan bisa dimainkan olehnya, hingga kesan yang muncul dia (EW) memiliki pengaruh kuat di lingkungan tersebut.

“Dan saat ini di tanah obyek perkara tersebut sudah berdiri sebuah bangunan yang digunakan sebagai pasar modern yaitu Indomart,” ucap Arnold.

Terus Berjuang Demi Mempertahankan Hak

Selanjutnya, pihak Arnold melakukan penyusulan dengan sederet gugatan Perkara Pidana melalui kuasa hukum yang berbeda, termasuk perkara yang direkayasa dan dimenangkan EW. Namun hingga saat ini nasib lahan/tanah di lokasi tersebut belum jelas dan masih terkatung katung.

Selama kondisi itu, diketahui EW sudah memiliki dan mengantongi sertifikat tidak sah SHM 3774 Sukagalih, tertanggal 24-05-2010 yang ditandatangani Kepala BPN Bandung Samad Soemargo, S.H., M.H.

Sedangkan pada hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri tahun 2024 di lapangan menyebutkan, bahwa EW telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka (5 bukti pemalsuan) surat surat tersebut. Seperti adanya bukti yang disembunyikan.

Kemudian memunculkan peta dan surat rincikan palsu. Selanjutnya dokumen PBB yang dimanipulasi, gambar peta situasi yang tidak benar, serta dokumen pengajuan sertifikat yang tidak sesuai fakta.

Tanpa Henti dan Bosan Tetap Melaju meski dengan Cara Berbeda

Di tahun 2021, atas permintaan pihak Arnold, Menteri ATR/Kepala BPN menawarkan 2 pilihan dalam menyelesaikan kasus penyerobotan lahan/tanah, yakni melanjutkan perkara yang sudah berlanjut dan menempuh mediasi, dengan BPN sebagai penengah.

Dalam usaha mediasi di pertemuan ke-2 yang dipimpin langsung oleh Deputy Kepala BPN Bandung di ruang rapat BPN, menawarkan untuk membagi hasil penjualan tanah. Akan tetapi EW yang secara percaya diri bahwa lahan/tanah itu adalah miliknya, menyatakan tidak mau untuk menjualnya.

Kemudian diajukan tawaran kepada EW atas harga tanah dijual setengah harga dari harga pasaran yang berlaku, namun hingga saat ini tidak menunjukan ada tanda tanda itikad baik. Bahkan berkali kali dihubungi oleh BPN sebagai Mediator tak memberikan reaksi hingga sekarang.

Pemilik Sah adalah Pemilik Terdahulu

Seperti diketahui sebelumnya bahwa sesuai Putusan MA no.290K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei dan ditegaskan dalam Yurisprudensi MA no. 5/Yur/2018 berbunyi bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terlebih dahulu.

Yaitu Putusan MA No. 976K/Pdt/2015, kemudian Putusan MA No. 290K/Pdt/2016, dan Yurisprudensi MA No. 5/Yur/2018.

Dengan sendirinya hal ini menegaskan bahwa sertifikat kepemilikan atasnama EW tahun 2010 dinyatakan tidak otentik.

Terperangkap Lilitan Sindikat Mafia

Perlu diketahui di awal tahun 1996 penjaga tanah milik Arnold bernama Adi Supriyatna memberi kabar mengejutkan. Ia dipaksa pergi dari lahan itu oleh EW. Tak lama setelah itu, EW pun membangun bangunan semi-permanen lengkap dengan listrik dan telepon di tanah itu (milik Arnold).

Mengetahui hal itu terjadi, Arnold melaporkan penyerobotan ini ke Dinas Tata Kota dan Badan Pengawas Bangunan Bandung. Namun laporan tersebut tak pernah mendapat tindak lanjut.

Suasana kian rumit ketika EW kemudian melakukan manuver lain. Ia (EW) menggugat ahli waris Enok Rainten dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan terkait AJB lama. Meski perkara itu sudah daluwarsa lebih dari 18 tahun, PN Bandung tetap menyatakan terdakwa terbukti, tetapi dibebaskan karena kedaluwarsa.

Putusan janggal itu bertahun-tahun kemudian dipakai EW untuk mendalilkan bahwa AJB Arnold tidak sah, padahal bukti menunjukkan EW sendiri menambahkan tanda tangan palsu pada dokumen tersebut.

Bongkar Kejanggalan Sindikat Tanah

Selanjutnya, Arnold mengajukan gugatan perdata untuk mengusir EW dari tanahnya. Ironis dengan campur tangan oknum aparat dan memanfaatkan celah-celah yang ada dan dipaksakan, EW kembali memenangi perkara tersebut di tingkat PN, banding, hingga kasasi.

Meski BPN Bandung sudah menolak menerbitkan sertifikat untuk EW, pada 24 Mei 2010 tiba-tiba terbit SHM 3774/Sukagalih atas nama EW, ditandatangani Kepala BPN Samad Soemargo SH MH.

Penerbitan sertifikat itu terjadi sebulan setelah BPN secara resmi menyatakan tanah tersebut tidak boleh diterbitkan sertifikatnya karena masih sengketa.

Upaya terus dilakukan Arnold dengan mengirimkan surat kepada Kementrian ATR/BPN, Gubernur Jabar, Walikota Bandung, Ketua DPRD jabar, Kepala BPN Bandung. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.***