Perubahan Harga Emas di Cirebon dan Kuningan
Harga emas yang tercatat di pasar modern menunjukkan tren penurunan pada hari Jumat (3/10/2025). Hal ini terjadi setelah sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Namun, kini harga emas di berbagai wilayah seperti Cirebon dan Kuningan juga mengalami penurunan.
Harga emas di Pegadaian turun pada perdagangan hari ini. Tiga produk logam mulia, yaitu Antam, Galeri24, dan UBS, mengalami penurunan harga secara bersamaan. Harga jual emas Antam turun menjadi Rp2.336.000 per gram dari semula Rp2.338.000. Sementara itu, harga emas Galeri24 turun ke Rp2.229.000 per gram dari sebelumnya Rp2.242.000. Emas UBS juga mengalami penurunan, dengan harga jual menjadi Rp2.271.000 per gram dari Rp2.283.000.
Emas Antam dan Galeri24 tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Sedangkan emas UBS juga tersedia dalam berbagai ukuran, termasuk 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Rincian Harga Emas Terbaru
Berikut adalah rincian harga emas terbaru untuk beberapa ukuran:
- Harga emas Antam:
- 0,5 gram: Rp1.221.000
- 1 gram: Rp2.336.000
- 2 gram: Rp4.609.000
- 3 gram: Rp6.887.000
- 5 gram: Rp11.443.000
- 10 gram: Rp22.829.000
- 25 gram: Rp56.939.000
- 50 gram: Rp113.796.000
- 100 gram: Rp227.510.000
- 250 gram: Rp568.496.000
- 500 gram: Rp1.136.772.000
-
1.000 gram: Rp2.273.502.000
-
Harga emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp1.169.000
- 1 gram: Rp2.229.000
- 2 gram: Rp4.390.000
- 5 gram: Rp10.893.000
- 10 gram: Rp21.728.000
- 25 gram: Rp54.186.000
- 50 gram: Rp108.287.000
- 100 gram: Rp216.465.000
- 250 gram: Rp540.896.000
- 500 gram: Rp1.081.260.000
-
1.000 gram: Rp2.162.518.000
-
Harga emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.227.000
- 1 gram: Rp2.271.000
- 2 gram: Rp4.506.000
- 5 gram: Rp11.134.000
- 10 gram: Rp22.150.000
- 25 gram: Rp55.263.000
- 50 gram: Rp110.300.000
- 100 gram: Rp220.512.000
- 250 gram: Rp551.116.000
- 500 gram: Rp1.100.935.000
Informasi Pajak Terkait Transaksi Emas
Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, pengguna harus menyertakan NPWP saat melakukan transaksi.
Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar negeri. Fluktuasi nilai tukar rupiah, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta dinamika geopolitik dunia menjadi beberapa faktor utama yang memengaruhi harga emas.
Bagi investor atau kolektor emas, kondisi ini bisa menjadi momentum untuk mempertimbangkan akumulasi investasi logam mulia. Namun, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu, karena didasarkan pada pasar internasional.
Pegadaian menjual emas Antam dan UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24. Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


