Harga Cek Fisik Kendaraan? Ini Rincian dan Prosedurnya

Posted on

Biaya Cek Fisik Kendaraan dan Prosesnya

Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali. Dalam proses ini, pemeriksaan fisik kendaraan harus dilakukan terlebih dahulu. Tujuan dari cek fisik adalah untuk memastikan bahwa komponen dan kondisi kendaraan sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen resmi.

Meskipun biaya cek fisik kendaraan di Indonesia pada 2025 dinyatakan gratis, ada beberapa biaya tambahan lain yang harus dikeluarkan saat memperpanjang STNK. Berikut penjelasan lengkap mengenai biaya dan prosedur cek fisik kendaraan.

Biaya Cek Fisik Kendaraan

Secara resmi, cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta pembayaran, kemungkinan besar itu merupakan tindakan ilegal atau pungutan liar. Samsat tidak menetapkan biaya untuk tahapan ini. Namun, pemilik kendaraan tetap perlu membayar beberapa biaya administratif lainnya, seperti:

  • Penerbitan STNK baru:
  • Untuk kendaraan roda dua atau tiga: Rp100 ribu
  • Untuk kendaraan roda empat ke atas: Rp200 ribu

  • Penerbitan TNKB (plat nomor baru):

  • Untuk kendaraan roda dua atau tiga: Rp60 ribu
  • Untuk kendaraan roda empat ke atas: Rp100 ribu

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):

  • Untuk kendaraan roda dua: Rp35 ribu
  • Untuk kendaraan roda empat ke atas: Rp143 ribu

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

    Besarannya tergantung pada jenis dan nilai kendaraan, bisa dilihat di STNK atau melalui sistem e-Samsat.

Prosedur Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Setelah mengetahui biaya yang diperlukan, penting juga untuk memahami prosedur cek fisik kendaraan di Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan dokumen dan kendaraan

    Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

    Jika dikuasakan, siapkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pihak yang memberi dan menerima kuasa. Jangan lupa membawa kendaraan karena pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi.

  5. Ambil nomor antrean dan isi formulir

    Setelah tiba di Samsat, ambil nomor antrean untuk layanan cek fisik. Petugas akan memberikan formulir permohonan yang perlu diisi sesuai data kendaraan.

  6. Bawa kendaraan ke area cek fisik

    Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan, serta membandingkannya dengan dokumen yang dibawa. Selain itu, mereka juga akan mengecek kondisi fisik kendaraan, seperti warna bodi, lampu, spion, ban, dan kelengkapan lainnya.

  7. Penggesekan nomor rangka dan mesin

    Proses ini disebut rubbing, di mana nomor rangka dan mesin digosok menggunakan alat khusus lalu ditempelkan di kertas sebagai bukti pemeriksaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan sesuai dengan dokumen resmi dan tidak ada pemalsuan.

  8. Ambil dan verifikasi hasil cek fisik

    Setelah selesai, Anda akan menerima lembar hasil cek fisik. Dokumen ini harus dibawa ke loket verifikasi untuk distempel resmi. Hasil cek fisik ini menjadi syarat administrasi untuk memperpanjang STNK, balik nama, atau mutasi kendaraan.

Proses cek fisik biasanya memakan waktu sekitar 15–30 menit, tergantung antrean di Samsat. Jika Anda datang pagi hari dan membawa semua dokumen lengkap, prosesnya biasanya lebih cepat.

FAQ Seputar Biaya Cek Fisik Kendaraan

  • Apa itu cek fisik kendaraan?

    Cek fisik adalah pemeriksaan nomor rangka dan mesin kendaraan untuk keperluan administrasi.

  • Berapa biaya cek fisik kendaraan?

    Umumnya gratis jika dilakukan di Samsat, kecuali ada layanan tambahan tertentu.

  • Kapan cek fisik kendaraan diperlukan?

    Biasanya diperlukan saat balik nama, mutasi kendaraan, atau perpanjangan STNK.

Dengan memahami prosedur dan biaya yang diperlukan, pemilik kendaraan dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan STNK tanpa khawatir terkena tindakan tidak sah.