Guru SMP Dianiaya di Rumah, Wali Murid Pukul Dua Kali Karena HP Anak Disita

Posted on

Penganiayaan Guru oleh Wali Murid di Trenggalek

Seorang wali murid di Trenggalek, Jawa Timur, melabrak rumah seorang guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, dan memukulnya dua kali. Kejadian ini terjadi setelah guru tersebut menyita ponsel dari salah satu siswanya yang menggunakan perangkat elektronik di luar kebutuhan pembelajaran.

Peristiwa ini berlangsung pada Jumat (31/10/2025) di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Saat itu, Eko baru saja pulang dari masjid setelah menunaikan Salat Jumat. Di depan rumahnya, ia ditemui oleh seseorang yang mengaku sebagai wali murid dari siswi yang ponselnya disita.

Orang tersebut bertanya apakah Eko adalah guru yang menyita ponsel anaknya. Eko menjawab iya, lalu orang tersebut mulai membentak dan memukulnya. Pemukulan terjadi dua kali di wajah Eko. Setelah kejadian tersebut, Eko langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Eko menjelaskan bahwa ia menyita ponsel siswi perempuan bernama N karena digunakan untuk aktivitas yang tidak terkait pembelajaran. Menurutnya, siswa boleh membawa ponsel ke sekolah, tetapi harus dimasukkan ke loker yang tersedia. Jika ada siswa yang menggunakan ponsel selama jam pelajaran tanpa izin, maka ponsel dapat disita selama satu semester.

Pada saat jam pelajaran, Eko membagi siswa menjadi delapan kelompok dan memperbolehkan satu kelompok menggunakan dua ponsel untuk mendukung tugas yang diberikan. Ia juga telah memberi peringatan agar tidak menggunakan ponsel untuk aktivitas lain kecuali untuk tugas. Namun, saat jam makan bergizi gratis (MBG), siswi N terlihat asyik bermain ponsel sendiri.

Setelah siswa berkumpul kembali di kelas, Eko kembali mengingatkan siswa tentang aturan penggunaan ponsel. Siswi N mengakui bahwa ia menggunakan ponsel untuk tujuan yang tidak sesuai. Eko kemudian meminta siswi tersebut menyerahkan ponselnya, yang akhirnya dilakukan setelah beberapa kali permintaan.

Eko mencontohkan dengan memasukkan ponsel ke dalam bak sampah kosong yang diisi air dan batu. Siswi N berpikir bahwa ponselnya rusak, padahal hanya batu yang dimasukkan. Setelah kejadian ini, siswi N mengatakan kepada kesiswaan bahwa HP-nya rusak dan tidak bisa digunakan lagi.

Eko kemudian menyerahkan ponsel tersebut ke kesiswaan dalam keadaan utuh. Meskipun demikian, siswi N pulang dalam keadaan menangis. Ayah siswi tersebut juga menghubungi Eko dan menanyakan alasan ponsel anaknya dirusak. Eko menjelaskan kronologi kejadian, tetapi ayah siswi tersebut tidak puas.

Guru Rentan Terjerat Hukum dalam Mendidik Siswa

Kasus-kasus kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru menunjukkan betapa rentannya tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Untuk memperkuat pemahaman hukum dan advokasi bagi guru, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) menggelar webinar bertema “Waspada Kriminalisasi Guru, Pahami Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik.”

Ruth Andriani, pendiri KGSB, menekankan pentingnya pemahaman batasan dalam mendisiplinkan siswa. Undang-Undang Perlindungan Anak sering menjadi dasar pemolisian terhadap guru. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi guru perlu diperkuat.

Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), merekomendasikan adanya paralegal sebagai pendamping hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum. Paralegal dapat membantu menyusun kronologi, mendampingi proses kepolisian, dan memberikan konsultasi nonlitigasi.

Selain itu, Asfinawati juga menyarankan kerja sama lebih erat antara organisasi guru dan kepolisian melalui Memorandum of Understanding (MoU). Selain itu, peningkatan perlindungan internal di sekolah dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) sangat penting.

Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin menilai bahwa saat ini kondisi pendidikan karakter di sekolah sedang tidak baik-baik saja. Ia meminta pemerintah dan DPR untuk memikirkan perlindungan bagi para guru dalam menjalankan profesinya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bersama Kepala Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sepakat untuk menerapkan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan di lembaga pendidikan. Hal ini bertujuan menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan RAMAH bagi siswa dan guru.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *