PIKIRAN RAKYAT – Pemprov Jabar mewajibkan seluruh badan usaha pengguna air tanah mengalokasikan 15 persen dari debit air tanah yang diizinkan bagi kebutuhan masyarakat sekitar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 113/PUR.03.03/PEREK yang diterbitkan pada 31 Juli 2025. SE tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik izin pengusahaan air tanah di Jawa Barat, baik di sektor industri maupun komersial.
Selain kewajiban penyaluran air, badan usaha juga diwajibkan melakukan konservasi air tanah serta berkontribusi dalam pengembangan ekonomi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dalam surat edaran itu, Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pemprov Jabar menilai pengelolaan air tanah harus mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih dan risiko krisis air di sejumlah wilayah,” ucapnya dikutip, Minggu (21/12/2025).
“Karena itu, pengendalian pemanfaatan air tanah dilakukan melalui sistem perizinan yang ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah,”katanya lagi.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik izin pengusahaan air tanah diwajibkan menyediakan 15 persen dari batasan debit pengambilan air tanah pada setiap titik sumur bor yang tercantum dalam izin.
“Air tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat atau disalurkan ke lokasi lain sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Selain itu, kewajiban konservasi air tanah tetap menjadi bagian penting dalam pengusahaan air tanah, guna menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keseimbangan lingkungan di Jawa Barat.
Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya air, sekaligus memastikan masyarakat di sekitar kawasan industri dan komersial tetap mendapatkan akses air bersih yang layak.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, pengelolaan air tanah di Indonesia mengacu pada pembagian kewenangan berdasarkan cekungan air tanah (CAT). Jawa Barat memiliki sejumlah cekungan air tanah dengan karakteristik kewenangan yang berbeda-beda.
Setiap cekungan air tanah memiliki karakter dan kondisi yang khas. Berdasarkan karakter tersebut, kewenangan pengendalian dan pengelolaan air tanah terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Pemerintah pusat menangani cekungan lintas provinsi dan strategis nasional, sementara pemerintah provinsi berwenang pada cekungan yang berada sepenuhnya di dalam wilayah provinsi.
Dalam praktiknya, terdapat banyak izin pengusahaan air tanah yang telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Hal ini antara lain disebabkan oleh proses perizinan yang panjang serta kurangnya pemahaman dari pelaku usaha mengenai tata cara perpanjangan izin pengusahaan air tanah.
Berdasarkan data, pada tahun 2024 tercatat sekitar 7.000 titik sumur air tanah berizin di Jawa Barat. Namun pada Januari 2025, jumlah titik yang tercatat aktif hanya sekitar 3.221 titik. Artinya, terdapat penurunan sekitar 4.000 titik. Kondisi ini tentu berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah serta lemahnya pengendalian pemanfaatan air tanah.
Perlu dipahami bahwa tugas Dinas ESDM, baik di tingkat provinsi maupun kementerian, adalah pengendalian pemanfaatan air tanah, bukan menarik pendapatan dari pajak. Pajak air tanah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Banyak pelaku usaha mengambil air tanah karena ketersediaan air permukaan dan air PDAM yang belum memadai, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Inilah filosofi dasar mengapa air tanah masih menjadi pilihan utama.
Dalam pengelolaan air tanah lintas wilayah, Jawa Barat berada dalam cakupan kerja wilayah yang sangat luas, meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Dengan keterbatasan sumber daya manusia, kolaborasi menjadi keharusan.
Sejak April, dilakukan penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hasilnya cukup signifikan. Tercatat adanya peningkatan jumlah izin aktif. Saat ini terdapat sekitar 1.962 izin, dan lebih dari 200 izin lainnya masih dalam proses verifikasi data.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, pelaku usaha yang izinnya telah habis diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan hingga Maret 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak dimanfaatkan, maka sumur akan ditutup secara permanen dan berpotensi dikenai sanksi hukum.
Dari sekitar 7.000 titik sumur, saat ini lebih dari 6.000 titik telah ditertibkan melalui berbagai mekanisme pengendalian. Ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor.
Dalam rangka menjaga keseimbangan lingkungan, khususnya neraca air tanah, setiap pemegang izin diwajibkan melakukan injeksi air atau sumur resapan. Dari 7.000 titik, baru sekitar 1.500 titik yang telah melaksanakan kewajiban injeksi.
Ke depan, keseimbangan ini tidak dibiayai oleh APBD, melainkan menjadi kewajiban pemegang izin. Gubernur Jawa Barat telah mewajibkan agar setiap pengambilan air tanah menyediakan 15 persen dari debit yang diizinkan untuk kebutuhan masyarakat sekitar.
Kasus seperti yang terjadi di Subang seharusnya tidak terulang. Masyarakat di sekitar lokasi pengambilan air tanah memiliki hak atas alokasi 15 persen tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Mekanisme distribusi air kepada masyarakat dilakukan melalui koordinasi dengan kepala desa atau kelurahan, dan dapat dikelola berbasis komunitas.
Terkait pengawasan, apabila terjadi pengambilan air melebihi debit yang diizinkan, maka akan diberikan Peringatan pertama (30 hari), Peringatan kedua (30 hari), dan Peringatan ketiga (30 hari)
Jika tetap diabaikan, maka dilakukan penghentian sementara dan bila masih tidak dipatuhi, akan dilakukan penutupan permanen. Contohnya, beberapa waktu lalu terdapat tiga hotel di kawasan Bandung Raya yang ditutup karena melanggar ketentuan.***
