Gerakan Rereongan Sapoe Saribu: Inisiatif atau Pemaksaan?
Gerakan Rereongan Sapoe Saribu yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 1 Oktober 2025 menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat. Gerakan ini bertujuan untuk mengumpulkan donasi sebesar Rp 1.000 per hari dari aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, dan masyarakat, dengan dana tersebut akan digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Namun, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah apakah gerakan ini memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial. Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat tidak mencantumkan aspek legalitas dari Gerakan Rereongan Sapoe Saribu. Selain itu, struktur lembaga atau badan yang bertanggung jawab dan mengelola dana sosial tersebut juga tidak disebutkan secara jelas. Hal ini memicu kekhawatiran terkait mekanisme pengelolaan dana yang rumit dan potensi penyalahgunaan.
Tanggapan dari Anggota DPRD Jabar
Dua anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah dan Zaini Shofari, memberikan tanggapan tajam terhadap gerakan ini. Maulana menyatakan bahwa meskipun judulnya hanya imbauan, masyarakat yang fanatik terhadap Gubernur Dedi Mulyadi bisa saja merasa wajib mengikuti gerakan tersebut. Ia khawatir hal ini bisa menimbulkan pemaksaan terhadap masyarakat lainnya.
Selain itu, Maulana juga mengkritik bahwa masyarakat sudah terlalu banyak dibebankan dengan pajak, zakat, dan biaya hidup harian. Ia menilai bahwa mekanisme pengumpulan dana ini terlalu rumit dan membutuhkan pengawasan ekstra. Ia juga mengkhawatirkan bahwa dana yang dikumpulkan bisa disalahgunakan, terutama karena ada banyak rekening baru yang terlibat.
Di sisi lain, Zaini Shofari menilai bahwa gerakan ini dipaksakan atas nama kesetiakawanan. Ia menyoroti bahwa ASN dan siswa sekolah diwajibkan menyisihkan uang sebesar Rp 1.000. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang melarang pungutan apa pun di sekolah.
Penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa Gerakan Rereongan Sapoe Saribu merupakan penggalangan dana internal yang tidak memerlukan izin dari Kementerian Sosial. Menurut Kepala Bappeda Jawa Barat, Dedi Mulyadi, gerakan ini lebih kepada dorongan gubernur untuk menarik empati masyarakat, dan dana yang dikelola relatif kecil.
Ia menegaskan bahwa penggalangan dana ini bersifat sukarela dan tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut. Dedi juga menjelaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki pos pengaduan sendiri yang akan dikelola secara internal.
Tidak Ada Pungutan Liar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga meluruskan bahwa sumbangan di tingkat sekolah bukanlah pungutan liar (pungli). Sumbangan tersebut bersifat sukarela dan dikelola oleh bendahara kelas. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan empati antarsiswa.
Menurut Dedi, gerakan ini bertujuan untuk menangani tiga masalah sosial yang paling mendesak, yaitu warga sakit yang tidak terlayani, anak yang terancam putus sekolah karena biaya, dan masyarakat yang buta hukum. Ia ingin menanamkan kembali semangat gotong royong di kalangan birokrat.
Ke depan
Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi satu bulan sekali terkait efektivitas dan hasil dari program ini. Ia juga menekankan bahwa layanan hanya fokus pada tiga isu sosial tersebut, dan tidak akan mengurusi masalah lain seperti utang ke bank.
