Ganti Rugi JJLS di Kulon Progo Belum Cair, Warga Tunggu Kejelasan

Posted on

Polemik Pembayaran Uang Ganti Rugi Proyek JJLS di Kulon Progo

Pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kabupaten Kulon Progo masih menjadi isu yang terus memicu perhatian masyarakat. Sejumlah warga terdampak mengeluhkan keterlambatan pembayaran UGR yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Beberapa warga dari tiga kalurahan di Kulon Progo hingga kini masih menantikan kejelasan tentang hak mereka atas UGR tersebut. Salah satu contohnya adalah Muhri, warga Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, yang lahan miliknya terkena dampak proyek dengan luasan sekitar 293 meter persegi. Ia mengatakan bahwa slip nominal UGR-nya keluar pada 8 April 2021, dan saat itu dijanjikan pembayarannya paling cepat dalam waktu 14 hari atau paling lama 3 bulan setelah slip keluar.

Di atas lahan tersebut berdiri bangunan rumah yang masih ditempati oleh Muhri bersama keluarganya serta sebuah warung yang menjadi tempat usahanya. Untuk mengantisipasi kemungkinan tergusur, ia memutuskan untuk meminjam uang ke bank guna membeli lahan pengganti. Namun, sayangnya UGR yang dijanjikan tidak kunjung cair, sedangkan ia sudah telanjur pinjam ke bank dan menanggung utang serta bunganya.

Lahan baru yang ingin dibeli pun gagal dimiliki karena tidak mampu membayar angsurannya. Akibatnya, Muhri harus dihantui kejaran utang dari bank. Ia bahkan sampai menjual barang-barang di rumahnya agar bisa melunasi utang tersebut. “Sangat terpukul juga rasanya karena harus menanggung utang bank itu,” ujarnya.

Warga lainnya, Supriyono, warga Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon juga mengalami nasib serupa. Lahan miliknya seluas 400 meter persegi terkena proyek pelebaran JJLS dan hingga kini belum menerima UGR. Ia mengaku melakukan pinjaman hingga Rp200 juta ke bank untuk membeli lahan baru. Harapannya, utang itu bisa dilunasi dengan UGR JJLS, namun hingga 6 tahun uang itu belum juga diterima.

Pertemuan dengan Pihak Terkait

Warga terdampak proyek pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kulon Progo belum lama ini juga bertemu dengan pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI. Mereka datang untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) proyek tersebut.

Eko Yulianto, perwakilan warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates yang ikut terdampak mengatakan pertemuan dilakukan pada Senin (05/11/2025). “Kami didampingi Wakil Bupati Kulon Progo dan Kepala Kanwil BPN DIY saat itu,” kata Eko ditemui wartawan pada Rabu (05/11/2025).

Pertemuan tersebut membuka informasi baru soal polemik pembayaran UGR. Salah satunya soal kewenangan pembebasan lahan, yang ternyata harusnya sudah menjadi wewenang dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Eko menyebut perwakilan Dirjen Bina Marga juga kaget dengan informasi bahwa pembebasan lahan belum rampung. Padahal setahu mereka, pembebasan lahan untuk pelebaran JJLS sudah selesai dilakukan.

Perencanaan Aksi Lanjutan

Menurut Eko, dalam surat tersebut Sekda DIY menyatakan bahwa UGR JJLS akan dibayarkan pada 2026 mendatang. Pernyataan itulah yang membuat Dirjen Bina Marga kaget karena mengira urusan pembebasan lahan sudah selesai. Ia pun mengatakan warga merasa sudah dibohongi Pemda DIY karena masalah tersebut. Sebab, selama ini mereka telah digantung tanpa kepastian yang jelas untuk pembayaran UGR JJLS tersebut.

Warga pun kini berencana melakukan aksi lanjutan yang menyasar ke Pemda DIY. Permintaan mereka masih sama, yaitu meminta kejelasan pembayaran UGR JJLS yang terkatung-katung selama 6 tahun. “Kami minta kepastian kapan pembayarannya bisa dilakukan sampai selesai,” jelas Eko.

Ia mengatakan Dirjen Bina Marga KemenPU akan memanggil Pemda DIY, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, dan Bina Marga Semarang. Pihaknya pun kini menunggu hasil dari pertemuan tersebut.

Status Proyek JJLS

Sebelumnya, Kepala BPN Kulon Progo, Margaretha Elya Lim. mengatakan proyek pelebaran JJLS mengenai 5 Kalurahan di wilayah selatan Kulon Progo. Meliputi Pleret, Garongan, Karangwuni, Glagah, dan Karangwuni. Sejauh ini baru 1 Kalurahan yang seluruh bidang tanahnya sudah menerima UGR, yaitu Pleret. Sedangkan 4 Kalurahan lainnya sebagian besar belum menerima UGR, dengan total sebanyak 819 bidang tanah.

“Nilai total ganti ruginya sekitar Rp320 miliar, di mana status penetapan lokasinya sudah habis pada 2022 lalu,” jelas Elya beberapa waktu lalu.

Kepala Kanwil BPN DIY, Sepyo Achanto menjelaskan bahwa seluruh proses penyiapan lahan untuk pelebaran JJLS sudah tuntas. Hanya yang masih menjadi kendala adalah pembayaran UGR ke warga yang lahannya terdampak. Ia mengatakan akan segera berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait kelanjutan dari proyek tersebut. Warga terdampak pun dipastikan dilibatkan untuk mengawal penyelesaian masalahnya.

“Kami ingin masalah ini segera selesai, jangan sampai ada keluhan dari masyarakat,” ujar Sepyo usai audiensi dengan warga pada Kamis (9/10/2025) lalu di Kantor BPN Kulon Progo.

Proyek JJLS: Dari Konsep Hingga Realisasi

Berdasarkan catatan dari laman pu.go.id, proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) adalah keputusan politik nasional. Proyek itu telah disepakati dan diputuskan bersama antara Eksekutif dengan Legeslatif ditingkat pusat. JJLS sendiri akan membentang melalui lima provinsi dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY hingga Jawa Timur.

Oleh sebab itu lima Gubernur telah menyepakati proyek JJLS pada 18 Februari 2004 kemudian menjadi keputusan politik nasional, karena telah pula disetujui Dep.Kimpraswil (saat ini Dep.PU) dan DPR-RI. Pada 2024 dari semua provinsi yang akan dilalui JJLS, hanya Yogyakarta yang sudah merespon dengan langkah kongkrit berupa pengkajian dan lokakarya, hal itu diungkapkan oleh Erman Soeparno, yang pada masa itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR-RI dari Fraksi PKB.

Pernyataan Erman Soeparno diungkapkan ketika melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta. Khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, JJLS akan melintasi Kabupaten Kulonprogo, Bantul, dan Gunungkidul. JJLS itu dari Banten hingga Jawa Timur, diperkirakan bakal menelan anggaran lebih kurang Rp3 Triliun dan selesai dalam jangka waktu 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *