Penutupan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah resmi ditutup. Tanggal terakhir pendaftaran adalah Rabu, 20 Agustus 2025. Pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu untuk proses ini. Oleh karena itu, instansi yang tidak mengajukan pengusulan dalam tenggat waktu yang ditentukan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas. Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri. Nantinya, para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut ini prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau: Rp3.623.624
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.069
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Banten: Rp2.905.199
- Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- Bali: Rp2.996.560
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Papua: Rp4.285.848
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Ciamis
Untuk wilayah Priangan Timur, khususnya di Kabupaten Ciamis, gaji PPPK paruh waktu 2025 akan disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Berikut ini besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di Kabupaten Ciamis:
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi PPPK paruh waktu 2025:
- 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
- 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu


