Laporan Wartawan PasarModern.com, Maula M Pelu
AMBON, PasarModern.com Perkara meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan jenis solar dengan jumlah ribuan liter, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rian Z. Lopulalan, hanya menuntut terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken, 6 Bulan.
Amar tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Dedy Lean Sahusilawane, dan Hakim Iqbal Albanna, masing-masing sebagai Hakim anggota, berlangsung di pengadilan negeri ambon pada Rabu (10/12/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan itu, JPU menuntut Terdakwa dengan tuntutan 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa dituntut dengan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Usai membacakan tuntutan, sidang kemudian ditunda Hakim dengan agenda putusan pada Senin 15 Desember 2025.
Setelah mendengar putusan itu, terdakwa dengan gelaganya keluar dari ruang sidang tanpa menggunakan rompi tahanan dan borgol di tangan.
Dirinya berjalan bebas, seolah tidak melakukan perbuatan apapun seperti terdakwa-terdakwa tindak pidana umum lainnya yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Dilain sisi, entah dengan pertimbangan apa Jaksa Rian Z. Lopulalan menuntut terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken hanya enam bulan.
Sebab dalam surat tuntutannya, Jaksa Muda itu tidak membaca dengan detil pertimbangannya. Suara dalam persidangan pun terdengar samar-samar, walaupun ruang persidangan tersebut tertib dan tidak berisik.
Sementara untuk dakwaan, Jaksa itu menjelaskan bahwa terdakwa memiliki peran besar dalam kasus pengoplosan ini.
Bahwa berawal dari saksi Thamrin, saksi Aloysius Londar dan saksi Muhammad Faris Abdullah dan tim yang merupakan anggota dari Ditpolairud Polda Maluku, pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar Pukul 01.00.WIT bertempat di dermaga Pelabuhan Hurnala Desa Tulehu, melaksanakan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/13/VIII/IPP.1.1/2025/Ditpolairud 5 Agustus 2025.
Selanjutnya saksi Thamrin, saksi Aloysius Londar dan Muhammad Faris Abdullah dan tim Ditpolairud Polda Maluku mencurigai 1 Unit Mobil tangki warna biru putih nomor Polisi DE 8625 QU yang sementara parkir di atas Dermaga Pelabuhan Urnala Tulehu.
Selanjutnya saksi Thamrin, saksi Aloysius Londar dan Muhammad Faris Abdullah dan tim Ditpolairud Polda Maluku, melakukan pemeriksaan terhadap Sopir yang bernama saksi Muhamad Faris Abdulah alias Faris.
Dari data di lapangan, tim Ditpolairud Polda Maluku mendapatkan informasi jika Mobil itu mengangkut BBM jenis solar sebanyak 5 Ton tanpa dilengkapi Dokumen dan Muatan BBM tersebut.
Dari hasil pengamatan saksi pada saat itu dari warna dan dari bau yang dicium, diduga adalah BBM yang sudah dioplos dimana BBM tersebut diambil dari Desa Galala.
Selanjutnya mobil dan muatan BBM diarahkan menuju Mako Ditpolairud Polda Maluku untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh yaitu pemilik dari minyak tanah, solar, oli dan yang mencampur atau oplos adalah terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengoplosan dengan mencampurkan bahan lain sehingga BBM tersebut dari BBM Solar Murni menjadi BBM Jenis Solar yang tidak Murni yaitu pada Kamis 7 Agustus 2025 sekitar Pukul 18.30.WIT di Gudang milik terdakwa yang tak jauh dari rumahnya yaitu di Negeri Hative Kecil Kota Ambon sebanyak 5 Ton.
Bahwa pada saat kegiatan pengoplosan tersebut dilakukan oleh terdakwa, yang berada didalam gudang milik terdakwa di Negeri Hative Kecil Kota Ambon adalah Yano Makatita, Yunus Ruhukail, dan Erick Wattimury
Jaksa menyebutkan dalam dakwaan bahwa peran Terdakwa adalah menyiapkan Drum sebanyak 5 Drum didalam Gudang kemudian mengisi BBM Jenis Solar Murni, Kemudian menuangkan serta mencampurkan bahan Minyak Tanah dan Oli kedalam Drum berisi Solar Murni.
Sementara peran dari Yunus Ruhukail dan Etock Wattimury adalah terdakwa memanggil dan menyuruh mereka berdua untuk membantu mengangkat Jirigen yang berisi Minyak tanah dan menyiapkan selang.
Sedangkan Peran dari Yano Makatita yaitu terdakwa hanya memanggilnya untuk mengemudikan Mobil milik terdakwa namun setelah tiba ia hanya berdiri didepan Gudang, Maka terdakwa kemudian menyuruhnya untuk menyiapkan selang
Bahwa proses pemindahan BBM jenis solar dari speedboat sehingga BBM jenis Solar tersebut dapat berada di dalam gudang milik terdakwa adalah dengan cara BBM yang berada didalam speed dipindahkan menggunakan selang ke jirigen ukuran 35 liter kemudian diangkut menggunakan mobil pickup ke Gudang milik terdakwa
Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan atau pencampuran BBM dengan bahan lain adalah dengan cara: BBM jenis Solar Murni dicampur dengan BBM jenis Minyak Tanah dan Oli mesin 2T sebagai berikut yaitu jika untuk mendapatkan 1 Ton BBM Solar oplosan Maka disiapkan BBM Jenis Solar Murni sebanyak 3 persen drum, kemudian dituangkan kedalam 5 Drum dengan kapasitas masing-masing drum Solar.
Kemudian disiapkan BBM jenis Minyak tanah sebanyak 1½ drum selanjutnya dituangkan kedalam masing- masing 5 drum yang telah berisi Solar murni. Kemudian pada 5 drum tersebut masing-masing dituangkan lagi oli mesin 2T warna Orange atau warna Putih Merknya Saya sudah lupa yang telah dituangkan didalam kemasan Aqua Gelas.
Setelah itu kelima drum yang telah dicampur dengan bahan Minyak tanah dan Oli mesin 2T kemudian diaduk menggunakan dayung yang terbuat dari kayu hingga merata sampai dipastikan benar benar mirip dengan solar murni.
Bahwa muatan BBM jenis Solar yang berada di mobil tangki nomor Polisi DE 8625 QU warna biru putih yang dikemudikan oleh Muhamad Faris Abdulah alias Fari sebelumnya adalah BBM Murni namun Tersangka telah melakukan Pencampuran dengan bahan lain yang biasa disebut BBM Oplosan dan yang diangkut di dermaga Pelabuhan Urnala Desa Tulehu sebanyak 5 Ton berasal atau diambil atau diangkut dari tempat milik Terdakwa selaku pemilik BBM yang berada di Negeri Hative Kecil.
Bahwa terdakwa memiliki BBM yang diangkut oleh saksi Muhamad Faris Abdulah tersebut berasal dari Kapal Tangker, yaitu ketika ada speedboat yang akan menjual BBM sisa dari kapal tangker, kemudian terdakwa membelinya dengan menjemput BBM tersebut di pesisir pantai untuk dibawa ke tempat terdakwa dan sudah empat hingga lima kali terdakwa membeli BBM Murni jenis Solar yang berasal dari kapal tangker tersebut dengan harga Rp.7000/Liter.
Bahwa BBM 5 Ton yang diangkut oleh saudara Muhamad Faris Abdulah tersebut memerlukan modal untuk proses pengoplosan sekitar Rp. 40 juta, dan jika penjualan dilakukan dengan harga Rp. 12.000/Liter, Maka dari hasil penjualan 5 Ton tersebut akan dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp.60.000.000.
Dan dari hasil penjualan tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan secara kotor sebesar Rp.17.000.000.
Namun ada potongan Modal dan biaya transportasi sewa mobil sehingga secara bersih terdakwa terima Rp.5 juta
Bahwa untuk menghasilkan 5 (Ton BBM jenis Solar Oplosan Jumlah BBM Solar murni yang diperlukan sebanyak 3.500 Liter sedangkan Jumlah BBM Minyak tanah BBM minyak tanah yang diperlukan sebanyak 1.500 liter dan Tersangka tahu itu adalah BBM Minyak Tanah bersubsidi yang dijual oleh pengecer dan kios/warung sedangkan Jumlah Oli 2 T yang diperlukan sebanyak 7 sampai 9 botol atau liter.
Oli 2T tersebut bukan Oli bekas, selanjutnya terdakwa beli di toko sperpak sepeda motor namun mereknya terdakwa lupa dan warnanya oranye.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengoplosan BBM sudah 2 kali sejak April tahun 2025 dengan tujuan untuk dijual demi mendapatkan keuntungan.
Bahwa lokasi pada saat terdakwa melakukan pengoplosan BBM yang pertama dan yang kedua bertempat di Lokasi yang sama yaitu di Gudang milik Tersangka di dekat rumahnya di Hative Kecil dan pola pembayaran dengan cara Tunai.
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Franenno Ruhukail alias Oken yaitu:
* 1. 5000 liter BBM jenis solar yang diduga oplos (pemalsuan)
* Satu unit mobil tanki dengan nomor polisi DE 8625 QU
* Lima drum plastik warna biru ukuran 200 liter
* Dua drigen oli meditran ukuran 5 liter
* Satu gelas air mineral ukuran 220 mililiter
* Satu dayung kayu
* Sepuluh jrigen ukuran 30 liter
* Satu selang berukuran panjang ±17.92 meter dengan diameter ±55 milimeter berwarna kuning
* Satu lembar STNK No.14873752.E dan
* Satu lembar pajak kendaraan No.00027321 Mobil truck tanki toyota dengan nomor polisi DE 8625 OU
Bahwa terdakwa meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak & Gas Bumi dan hasil olahan adalah melakukan kegiatan membuat sesuatu yg tidak sejati (tiruan), memalsukan produk tidak sesuai dengan spesifikasi produk yang ditetapkan Pemerintah, karena Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yg dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah bahan bakar minyak serta hasil olahan yang beredar di masyarakat harus sesuai denga spesifikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah hal ini dimaksudkan sebagai perlindungan kepentingan konsumen, kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Perbuatan ini, terdakwa tahu dan menyadari bahwa perbuatan pengoplosan BBM adalah perbuatan yang dilarang atau perbuatan melanggar Hukum namun terdakwa tetap melakukan kegiatan pengoplosan BBM tersebut untuk mendapat keuntungan yang besar, selain itu terdakwa juga tidak punya ijin / dokumen terkait penjualan pengoplosan BBM jenis solar tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral Pasal 40 angka (9) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
Publik berharap putusan Majelis Hakim nantinya dapat lebih tegak dalam penegakan hukum dan pemberantasan kasus-kasus serupa.
Sebab tindakan oplosan dan tanpa perizinan dapat merugikan pihak lain. (*)


