Firdaus Oiwobo Angkat Bicara Soal Isu Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Mereka Hanya Senang Sendiri

Posted on

Firdaus Oiwobo Mengungkap Perasaan Roy Suryo Cs

Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, memberikan pernyataan terkait isu ketiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang tidak ditahan meskipun sudah berstatus tersangka. Menurutnya, pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) menjadi tanda-tanda awal.

Firdaus mengatakan bahwa ketiganya diberitahu akan ditahan. Namun, ia menilai sikap mereka hanya kebahagiaan semu. Meskipun, Roy Suryo tampak senyum setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

“Masih saja mereka pura-pura bahagia, bahagia semu. Mereka jadi orang ‘purba’ semua. Semua jadi orang ‘purba’ semua, yang tadinya orang ganas orang pura-pura bahagia karena ulahnya sendiri,” ujarnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa ketiganya diperbolehkan pulang bukan berarti bebas. Ia yakin ketiganya berpeluang ditahan. “Tangan kanannya, kaki kanannya sudah nyemplung di penjara. Maka mereka pulangnya ada yang nangis, ada yang cemberut, ada yang mumet.”

Ia menjelaskan bahwa penahanan atau tidak merupakan bagian dari administrasi hukum yang berjalan. Firdaus percaya bahwa ketiganya telah membuat pernyataan di Polda Metro Jaya. Pernyataan tersebut meliputi:

  • Tidak akan keluar kota.
  • Tidak keluar negeri.
  • Tidak boleh menghilangkan alat bukti.
  • Tidak boleh merusak alat bukti.
  • Tidak boleh melakukan kesalahan yang sama.

“1000 persen mereka enggak akan koar-koar. Kalau koar-koar pasti akan dijemput,” tambahnya.

Prediksi Roy Suryo

Roy Suryo menceritakan pengalamannya dalam pemeriksaan bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya. Ia mengaku dicecar 134 pertanyaan oleh penyidik, sedangkan Rismon Sianipar ditanya 157 pertanyaan, dan dokter Tifa menerima 86 pertanyaan.

Roy mengaku telah memprediksi tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Ia menyebut aturan syarat obyektif dan subyektif. Syarat subyektif tergantung penyidik. “Penyidik koperatif banget kemarin gitu,” imbuhnya.

Roy juga menjelaskan pengalamannya meneliti kasus sebelumnya, seperti rekaman Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan Jaksa Agung saat itu, Andi Muhammad Ghalib. Selain itu, ia juga meneliti foto Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan seorang wanita.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Namun, klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat. Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Situasi Genting

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo, membongkar situasi genting jelang pemeriksaan selesai. Ia mengatakan ada dinamika yang kabarnya akan melakukan penahanan terhadap klien mereka. “Alhamdulillah kami melihat bahwa ada semacam harapan pada institusi kepolisian ketika subjektivitas untuk melakukan penahanan yang diatur KUHAP itu tidak serta-merta digunakan,” katanya.

Ahmad menuturkan seseorang yang akan dilakukan penahanan antara lain difoto serta diperiksa oleh dokter. “Setidaknya dokter yang memeriksa kesehatan dan tadi kabarnya sudah ada dokter yang masuk.” Namun, ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Mengenai perkembangan perkara, Ahmad menuturkan kliennya ditanyakan sejumlah pertanyaan. “Khusus untuk Rismon ada beberapa lah tapi tidak terlalu substansi dan tambahannya adalah memang yang paling didalami adalah klarifikasi dari Rismon dan yang lainnya terkait tiga tuduhan utama yang dikonferensi preskan oleh Polda Metro Jaya.”

Pernyataan Polisi

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menutuskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan. “Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu. Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman.

“Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” sambungnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *