Fakta Lagu Indonesia Raya Tanpa Royalti

Posted on

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya: Sejarah, Hak Cipta, dan Fakta Menarik

Lagu “Indonesia Raya” merupakan simbol kebanggaan dan pemersatu bangsa yang selalu berkumandang dalam berbagai upacara kenegaraan serta momen penting. Diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, lagu ini memiliki makna mendalam dan sejarah panjang yang melibatkan perjuangan serta perubahan hukum terkait hak cipta.

Polemik Royalti Lagu Kebangsaan

Sebagai karya seni yang diakui sebagai milik publik, “Indonesia Raya” tidak dikenai royalti dalam penggunaannya untuk keperluan umum. Namun, beberapa waktu lalu sempat muncul wacana mengenai pengenaan royalti atas penggunaan lagu tersebut. Perbincangan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Setelah adanya pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menyatakan bahwa penggunaan lagu kebangsaan untuk kepentingan komersial harus membayar royalti, banyak pihak merasa tidak setuju. Mereka beranggapan bahwa lagu kebangsaan seharusnya tidak dikomersialkan.

LMKN kemudian memberikan klarifikasi bahwa “Indonesia Raya” sudah masuk domain publik dan tidak dikenai royalti. Meskipun demikian, hak moral WR Supratman sebagai pencipta tetap harus dihormati. Artinya, nama WR Supratman harus selalu disebutkan setiap kali lagu tersebut digunakan.

Klarifikasi Keluarga Pencipta

Perwakilan keluarga WR Supratman, Endang WJ Turk, menegaskan bahwa lagu “Indonesia Raya” tidak dikenai royalti. Seluruh hak cipta telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum W.R. Supratman. Keempat ahli waris itu adalah Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini, dan Gijem Soepratinah.

Endang menjelaskan bahwa karya WR Supratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009 karena sudah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur penggunaan lagu kebangsaan.

Aturan Hukum Terkait Hak Cipta

Penggunaan lagu “Indonesia Raya” diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dasar hukum penyerahan hak cipta juga tercantum dalam Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Keempat ahli waris saat itu mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 250.000 sebagai tanda penghargaan. Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp 6,4 miliar, atau sekitar Rp 1,6 miliar per ahli waris.

Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu “Indonesia Raya” telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat. Selain itu, dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada pasal 43 disebutkan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta. Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak diubah dari versi resminya.

Sejarah Singkat Lagu “Indonesia Raya”

Lagu “Indonesia Raya” diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, seorang komponis muda jenius yang juga berprofesi sebagai wartawan. Ia terinspirasi untuk menciptakan lagu kebangsaan setelah membaca sebuah artikel di majalah Timboel terbitan Solo pada tahun 1924.

Pada tahun 1928, di usianya yang ke-25, WR Supratman berhasil menggubah lagu “Indonesia Raya”. Lagu ini pertama kali diperdengarkan di depan khalayak umum pada Kongres Pemuda II di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 28 Oktober 1928.

Untuk menghindari represi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda, “Indonesia Raya” saat itu dimainkan secara instrumental dengan alunan biola oleh WR Supratman sendiri. Teks lagu “Indonesia Raya” pertama kali dipublikasikan oleh surat kabar Tionghoa berbahasa Melayu, Sin Po, pada edisi 10 November 1928.

Sejak saat itu, lagu ini dengan cepat terkenal di kalangan pergerakan nasional dan selalu dinyanyikan dalam setiap kongres dan pertemuan partai politik. Popularitasnya membuat pemerintah kolonial Hindia Belanda merasa terancam dan akhirnya melarang lagu ini dinyanyikan atau diperdengarkan di muka publik pada tahun 1930.

Versi Lagu yang Dikenal Saat Ini

Lagu “Indonesia Raya” yang kita kenal saat ini sebenarnya hanya terdiri dari satu stanza dari total tiga stanza yang diciptakan oleh WR Supratman. Penetapan satu stanza sebagai lagu kebangsaan resmi dilakukan oleh Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang diketuai oleh Soekarno.

Selain itu, lagu ini telah mengalami beberapa kali aransemen. Aransemen yang sering kita dengar saat ini adalah karya Jos Cleber pada tahun 1950 yang mendapat masukan langsung dari Presiden Soekarno.

Dengan semua fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa “Indonesia Raya” bebas dinyanyikan di mana saja tanpa perlu membayar royalti. Lagu ini tetap menjadi simbol kebanggaan dan identitas nasional yang tak ternilai harganya.