Kisah Cinta yang Berubah Menjadi Kontroversi Hukum
Pernikahan antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) yang sempat menjadi viral di media sosial kini berubah menjadi kasus hukum yang menarik perhatian publik. Awalnya, kisah cinta mereka dianggap sebagai bukti cinta tulus lintas usia. Namun, kini pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar dalam pernikahan tersebut.
Dugaan Penggunaan Cek Palsu
Dalam video ijab kabul yang beredar luas, penghulu menyebutkan bahwa mahar berupa seperangkat alat salat, uang tunai Rp 3 miliar, dan satu unit mobil Toyota Camry. Namun, belakangan diketahui bahwa mobil yang dijanjikan belum pernah terlihat di lokasi maupun diterima oleh pihak mempelai perempuan. Sementara itu, cek Rp 3 miliar yang dijadikan simbol mahar kini menjadi fokus penyelidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari bank terkait keaslian cek tersebut. Namun, sejumlah saksi menyebut bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena nomor rekening dan bank penerbitnya diduga tidak valid. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Mbah Tarman hanya menyerahkan cek simbolik tanpa nilai hukum.
Penyelidikan Polisi
Polres Pacitan telah memanggil Sheila Arika dan kedua orang tuanya untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (21/10/2025) di Mapolres Pacitan. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari Sheila dan keluarganya. Pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan awal untuk memastikan apakah benar terdapat unsur pidana dalam penggunaan cek tersebut.
Meski laporan awal datang dari masyarakat, secara hukum pelapor utama dalam kasus dugaan penipuan atau cek palsu seharusnya adalah pihak yang dirugikan secara langsung, dalam hal ini keluarga Sheila Arika. Namun keluarga Sheila secara tegas menyatakan tidak akan melaporkan Mbah Tarman.
“Kami tidak ingin memperpanjang masalah ini. Bagi kami ini urusan internal keluarga,” ujar salah satu anggota keluarga saat ditemui di kediamannya. Menurut Pasal 378 KUHP, tindak pidana penipuan baru bisa diproses apabila terdapat laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun demikian, AKBP Ayub menegaskan bahwa laporan dari masyarakat juga dapat diproses bila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Profil Singkat Mbah Tarman dan Sheila Arika
Mbah Tarman dikenal sebagai petani sekaligus pengusaha lokal di wilayah Pacitan bagian utara. Ia sudah lama hidup sendiri setelah ditinggal istrinya beberapa tahun lalu. Sementara itu, Sheila Arika merupakan wanita muda asal desa yang sama, berusia 24 tahun, dan dikenal aktif di kegiatan masyarakat.
Hubungan keduanya dikabarkan berawal dari pertemuan dalam sebuah kegiatan keagamaan di desa. Mbah Tarman disebut jatuh hati karena sifat lembut dan kesopanan Sheila. Sementara Sheila mengaku menerima lamaran Mbah Tarman karena “melihat kesungguhan dan niat baiknya”.
Viral di Media Sosial dan Jadi Sorotan Publik
Video pernikahan mereka dengan mahar Rp 3 miliar menyebar cepat di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Ribuan komentar membanjiri unggahan itu, mulai dari yang menganggap kisah mereka romantis, hingga yang menudingnya sebagai bentuk penipuan terselubung.
Tak sedikit warganet menyindir bahwa mahar sebesar itu “tidak masuk akal” bagi warga desa, apalagi dengan tambahan satu unit mobil mewah. Bahkan, ada yang menyebut bahwa pernikahan ini hanya rekayasa untuk mencari sensasi.
Isu semakin liar ketika muncul kabar bahwa Mbah Tarman tidak kembali ke rumah setelah akad nikah, hingga kemudian diketahui tengah “bulan madu”. Publik pun menuding Sheila hanya menjadi korban janji palsu.
Penyelidikan Terus Berjalan
Kapolres Pacitan menegaskan, penyelidikan akan tetap dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti pendukung, termasuk menelusuri keberadaan cek dan mobil yang dijanjikan. Selain itu, polisi juga berencana memanggil Mbah Tarman untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini ia belum hadir karena mengaku sedang sakit.
Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa cek tersebut benar palsu, maka Mbah Tarman bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Keluarga Sheila Minta Kasus Tak Dibesar-besarkan
Di sisi lain, keluarga Sheila berharap kasus ini tidak terus menjadi konsumsi publik. Mereka menilai banyak pemberitaan yang menyudutkan pihak perempuan, padahal menurut mereka, Sheila tidak mengetahui detail tentang keaslian cek mahar tersebut.
“Anak kami hanya menerima mahar yang disebutkan penghulu saat akad. Tidak pernah memeriksa cek itu benar atau tidak,” ujar sang ayah, dengan nada lelah. Meski begitu, keluarga tetap meminta agar polisi bekerja profesional dan tidak terbawa opini publik yang sudah terlanjur viral.
Belum Ada Titik Terang
Hingga awal November 2025, polisi belum mengumumkan hasil penyelidikan resmi. Baik pihak Mbah Tarman maupun Sheila Arika belum memberikan pernyataan publik setelah pemeriksaan awal. Publik kini menunggu kejelasan: apakah benar cek Rp 3 miliar itu palsu, atau hanya terjadi kesalahpahaman administratif.
Yang jelas, kisah ini menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan sekadar viral atau sensasi, tetapi soal komitmen, kejujuran, dan tanggung jawab moral. Kasus Mbah Tarman dan Sheila Arika telah berubah dari kisah cinta viral menjadi drama hukum yang kompleks. Polisi terus mendalami dugaan mahar palsu, keluarga memilih diam dengan alasan urusan internal, sementara publik menuntut kejelasan. Apapun hasil akhirnya nanti, peristiwa ini telah menjadi cermin sosial tentang bagaimana romantisme, harta, dan kejujuran bisa bertabrakan dalam satu pernikahan yang disaksikan jutaan mata.


