Nasib Faisal Tanjung, Pelapor ‘Biang Kerok’ Guru Rasnal-Abdul Muis, Kini Dipanggil Polisi
Faisal Tanjung, sosok yang menjadi pelapor dugaan pungutan liar sebesar Rp20 ribu oleh guru Rasnal dan Abdul Muis, kini dipanggil oleh pihak kepolisian. Ia dimintai keterangan terkait laporan yang ia buat, yang menurutnya didasarkan pada informasi dari seorang siswa.
“Siang tadi saya dimintai keterangan di Polres Luwu Utara terkait laporan saya dan itu saya benarkan bahwa saya melaporkan perihal tersebut. Jadi pemanggilan di Polisi tidak ada hal lain kecuali hal itu, yakni membenarkan bahwa saya yang membuat laporan di Kepolisian,” ujar Faisal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor. “Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor. Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” jelasnya.
Menurut Faisal, ia kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung. “Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” ucapnya.
Faisal menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan pribadi maupun menerima imbalan dari pihak mana pun. “Dari proses di pengadilan sampai provinsi tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok. Itu tidak benar sama sekali,” tuturnya.
Kronologi Pilu Guru Dipecat
Kasus dialami Rasnal bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018. Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.
“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.
Pada 2020, muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli). Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Wali Murid Sukarela Bayar Dana Rp20 Ribu
Sederet fakta kasus pemecatan dua figur penting di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis, S.Pd., seorang guru Sosiologi yang juga Bendahara Komite, serta mantan Kepala Sekolah (Kepsek), Rasnal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) menyita perhatian publik.
Keduanya dipecat terkait pengumpulan dana komite sekolah sebesar Rp20.000 per siswa. Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.
Guru Abdul Muis berinisiatif mengusulkan ke wali murid untuk mengumpulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan. Meskipun wali murid dilaporkan menyepakati dan sukarela membayar iuran tersebut demi membantu para guru honorer, inisiatif ini kemudian diusut oleh pihak berwenang.
Orang Tua Murid Bantu Cari Keadilan
Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal polemik dana komite sekolah yang menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara komite hingga berujung hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran dana komite. Mereka menegaskan iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.
“Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik,” ujar Akramah, orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara yang turut membayar dana komite pada 2018.
Guru Dituding Pungli
Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumah guru Abdul Muis menanyakan soal dana sumbangan. “Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
Aksi Solidaritas Guru
Keputusan PTDH ini sontak memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia.
Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa. “Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
DPRD Turun Tangan
Simpati dan dukungan untuk dua guru yang diberhentikan yakni terus mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Syafiuddin Patahuddin.
Pihaknya akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini secara terbuka. “Saya mendukung segala upaya yang dilakukan Pak Muis dan Pak Rasnal, dua guru yang terzalimi tersebut. Kita semua tentu berharap keadilan berpihak kepada mereka,” kata Syafiuddin kepada Kompas.com.
PGRI Ajukan Permohonan Grasi
Sebelumnya, para guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) sebagai bentuk dukungan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
PGRI Kabupaten Luwu Utara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru yang diberhentikan tidak hormat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah.
