Faisal Tanjung, Pelapor Kasus Pungli Guru di Luwu Utara, Dipanggil Polisi
Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan dua guru di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, terkait dugaan pungutan dana sebesar Rp 20 ribu dari orang tua siswa, kini dipanggil oleh pihak kepolisian. Penyebabnya adalah laporan yang ia ajukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Sebelumnya, kasus ini menimbulkan reaksi dari LSM karena dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kedua guru tersebut. Akibatnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah dianggap bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, mereka juga menjalani masa tahanan di Rutan Masamba. Kini, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada kedua guru tersebut.
Faisal Tanjung, sebagai pelapor, kini menjadi sorotan warganet. Ia mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan yang ia ajukan. “Saya dimintai keterangan di Polres Luwu Utara terkait laporan saya dan itu saya benarkan bahwa saya melaporkan perihal tersebut,” ujar Faisal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Faisal menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada informasi dari seorang siswa yang mengaku adanya pungutan di sekolah. Ia juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor. Menurut Faisal, pesan tersebut menyiratkan bahwa pembagian rapor tidak akan lancar jika dana komite belum dibayar.
Ia kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung. Abdul Muis menjelaskan bahwa dana tersebut adalah sumbangan, bukan pungutan. Faisal menanyakan kenapa nominalnya Rp 20.000 per siswa. Abdul Muis menjawab bahwa itu hasil kesepakatan orang tua.
Faisal mengaku bahwa kedatangannya saat itu murni untuk klarifikasi. Namun, ia merasa bahwa respons yang diterima justru membuat dirinya merasa “ditantang”. Setelah itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini.
Faisal juga mempertanyakan tudingan yang berkembang setelah putusan pengadilan dan proses rehabilitasi muncul. “Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” tanyanya.
Faisal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi maupun menerima imbalan dari pihak mana pun. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan proses di pengadilan sampai tingkat provinsi. Namun, isu yang beredar menyebutkan bahwa ia disogok, yang ia anggap tidak benar sama sekali.
Faisal mengaku kecewa karena merasa menjadi sasaran kemarahan publik. “Di mana letak salah saya? Seakan-akan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” imbuhnya.
Profil Faisal Tanjung
Faisal Tanjung lahir di Masamba, Lutra. Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo. Faisal menikah pada 12 September 2021. Saat ini, ia menjabat Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra.
DPC GMNI singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
Sederet Kontroversi Faisal Tanjung
Kasus Rasnal dan Abdul Muis hanya satu dari sejumlah aksi kontroversi Faisal Tanjung. Berikut sederet kontroversi Faisal Tanjung:
- Laporkan 2 Guru SMA di Lutra
- Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019.
- Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.
- Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu.
- Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.
- Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.
- Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
- 12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
-
Belakangan terungkap, salah satu sosok pelapor bernama Faisal Tanjung.
-
Adukan KPU Lutra ke DKPP
- Pada tahun 2020, Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.
- Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri.
- Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
- Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
-
Sidang DKPP digelar di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.
-
Laporkan KPU Lutra ke Bawaslu
- Faisal Tanjung pernah melaporkan KPU Lutra ke Kantor Bawaslu Lutra, Kamis, 30 Mei 2024.
-
Faisal Tanjung melaporkan terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS Se-Luwu Utara.
-
Mosi Tidak Percaya DPRD Lutra
- Pada Januari 2025, GMNI Lutra yang diwakili oleh Faisal Tanjung selaku Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra.
- DPRD dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi penutupan gerai ritel modern ilegal di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.


