Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat

Posted on

Faisal Dimintai Keterangan oleh Polres Luwu Utara Pasca Laporkan 2 Guru

Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kini dimintai keterangan oleh Polres Luwu Utara setelah ia melaporkan dua guru yang dianggap melakukan pungutan liar. Ia mengaku menerima pengakuan dari seorang siswa serta bukti berupa pesan chat dari seorang guru yang meminta siswa untuk melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.

Berdasarkan informasi tersebut, Faisal langsung melakukan klarifikasi kepada Abdul Muis, salah satu guru yang dilaporkan. Ia menemui Abdul Muis dan bertanya tentang adanya pungutan yang disebut sebagai sumbangan. Namun, jawaban yang diterima membuatnya merasa “ditantang”, sehingga akhirnya ia membuat laporan ke pihak berwajib.

Meski putusan pengadilan menyatakan kedua guru bersalah, Faisal merasa justru dijadikan kambing hitam. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima imbalan apa pun dalam kasus ini. Ia juga mempertanyakan alasan dirinya disudutkan, meskipun ia hanya melakukan tindakan sesuai dengan informasi yang ia terima.

PasarModern.com
Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS. Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) pada tahun 2021 lalu. Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut. Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB. Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis. Belakangan terungkap, salah satu sosok pelapor bernama Faisal Tanjung.

Rekam Jejak Faisal

Berikut rekam jejak Faisal Tanjung dirangkum Tribun-Timur.com setelah heboh melaporkan 2 guru di Lutra:

  1. Laporkan 2 Guru SMA di Lutra

    Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS. Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

  2. Tahun 2022, Adukan KPU Lutra ke DKPP

    Penelusuran Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025), Pada tahun 2020, Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020. Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri. Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P. Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

  3. Tahun 2024, Laporkan KPU Lutra ke Bawaslu

    Faisal Tanjung pernah melaporkan KPU Lutra ke Kantor Bawaslu Lutra, Kamis, 30 Mei 2024. Faisal Tanjung melaporkan terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS Se-Luwu Utara. Saat itu, mengatasnamakan dirinya aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi sekaligus Pemantau Pemilu.

  4. Mosi Tidak Percaya DPRD Lutra

    Pada Januari 2025, GMNI Lutra yang diwakili oleh Faisal Tanjung selaku Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra. DPRD dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi penutupan gerai ritel modern ilegal di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng. Dalam RDP bersama DPRD, GMNI mengungkap bahwa gerai ritel modern tersebut tidak memiliki izin PBG dan melanggar Peraturan Bupati No 60 Tahun 2021 terkait pasar rakyat, pusat belanja dan swalayan.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *