Perjuangan Warga Argosari Terhadap Dampak Tambang Batu Bara
Empat warga dari Kelurahan Argosari dan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan atas dampak yang dialami akibat aktivitas tambang batu bara. Mereka mewakili puluhan warga lainnya yang terdampak oleh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Langkah hukum ini dilakukan setelah mereka menunjuk Paulinus Dugis sebagai kuasa hukum. Pria asal Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur, memimpin kantor hukum yang menerima kuasa penuh dari warga untuk mewakili perjuangan hukum terhadap perusahaan tambang PT Singlurus Pratama. Sebagai kuasa hukum, Paulinus menyatakan bahwa kasus ini akan dibawa hingga ke DPR RI untuk mendapatkan penyelesaian lebih jauh.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan inventarisasi seluruh kerugian yang dialami kliennya. “Setelah saya kirim berkas, banyak jalur hukum nanti saya tempuh itu,” ujar Dugis. Ia menambahkan bahwa kasus ini diperkirakan akan berkembang lebih besar karena masih ada kelompok korban lain yang jumlahnya puluhan orang terdampak. Saat ini, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan seseorang untuk mengakomodir para korban tersebut.
Empat warga yang memutuskan untuk menempuh jalur hukum adalah Ustadz Ahmad, ibu bernama Paniyem, Selamat, dan Kirun. Mereka mengambil langkah ini setelah beberapa korban sebelumnya sudah mendapatkan pembayaran, namun merasa kerugiannya belum terselesaikan. “Ya, akan menempuh beberapa rencana, baik jalur hukum maupun jalur-jalur lain. Berbagai upaya lah, termasuk jalur hukum, dan juga termasuk melaporkan secara pidana,” tuturnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat Samboja terkait dampak tambang. Sebelumnya, warga telah mengeluhkan longsor, debu, dan kerusakan infrastruktur yang diduga disebabkan oleh kegiatan tambang di wilayah tersebut.
Tunggu Investigasi
Sementara itu, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur tengah menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Tambang Kementerian ESDM terkait pemeriksaan dokumen pertambangan milik PT Singlurus Pratama. Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan insiden jalan putus akibat longsor yang diduga dipicu aktivitas pertambangan oleh perusahaan tersebut. Dalam hal kewenangan, pihaknya hanya bersifat menerima aduan masyarakat dan memberikan tindak lanjut dengan melapor ke pemerintah pusat.
Usai melapor, inspektorat tambang melakukan investigasi untuk memeriksa dokumen tambang dari PT Singlurus Paratama. Dokumen yang diperiksa, kata Prannata, pada umumnya dokumen seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memastikan kesesuaian aktivitas pertambangan di lapangan dengan apa yang tertera dalam dokumen.
Berdasarkan data dari dinas ESDM Kaltim, PT Singlurus Pratama telah mengantongi izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dari kementerian ESDM. Izin ini terbit dari tanggal 8 bulan November 2016 lalu dan berlaku hingga tanggal 2 bulan November 2039 mendatang, dengan luas konsesi 21,699 Ha.
Artinya, berdasarkan izin tersebut PT. Singlurus diberi izin sekitar 23 tahun untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara. “Dia PKP2B dari kementerian, karena luasannya izinnya lebih sekitar 21 ribu hektar,” jelasnya.
Pandangan Warga Terhadap Aktivitas Tambang
Sebelumnya, Ketua RT 1, Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja, Guntur (63), mengungkapkan pandangannya terhadap aktivitas tambang batu bara PT Singlurus Pratama di kawasan Argosari. Ia memberikan perspektif yang berbeda dari sejumlah keluhan warga yang sebelumnya diberitakan.
Pria berusia 63 tahun yang telah menetap di Argosari sejak 1980-an ini menjelaskan bahwa kehadiran tambang membawa dampak positif dan negatif. Ia juga menyoroti hubungan antara warga, pihak RT, dan perusahaan yang menurutnya terjalin cukup baik.
Guntur mengenang, ketika pertama kali datang ke Argosari, kawasan itu masih berupa hutan lebat. Mayoritas warga, termasuk dirinya, bekerja sebagai petani. Ia mengamati bahwa perubahan iklim memang terjadi, namun tidak secara langsung diakibatkan oleh aktivitas tambang.
Terkait keluhan sebagian warga soal air keruh, Guntur menjelaskan bahwa masalah kualitas air sudah ada sebelum tambang beroperasi di wilayah Argosari. Menurutnya, pada musim kemarau air waduk memang berwarna kuning karena kebocoran, dan sulit diperbaiki meski sudah diberi obat.
Ia membedakan antara air keruh karena lumpur alami dengan air yang benar-benar tercemar bahan tertentu. Hal ini, katanya, menunjukkan bahwa persoalan air tidak semata-mata akibat tambang.
Guntur mengakui adanya dampak lingkungan, seperti debu, terutama bagi warga yang rumahnya berdekatan dengan jalan hauling. Namun, ia menyebut kebun miliknya yang tidak jauh dari area tambang tidak terpengaruh secara signifikan.
Ia juga menceritakan bahwa rumahnya sempat mengalami retak akibat aktivitas tambang. Namun, ia telah bernegosiasi dengan perusahaan dan sepakat rumahnya akan diperbaiki setelah proses penimbunan selesai.
[NAMA-1]
[NAMA-2]
[NAMA-3]
[NAMA-4]
Penutup
Meskipun terdampak, Guntur menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika perkembangan zaman. Ia pun tidak mempermasalahkan kebisingan alat berat yang bekerja siang dan malam. Ia bahkan membandingkan dengan kebisingan warga yang tinggal di dekat Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang juga tetap bertahan.
Sementara itu, manajemen PT Singlurus Pratama hingga berita ini, dan memilih diam terkait berbagai persoalan yang dialami warga Samboja Barat. “Saya komunikasi dulu dengan manajemen. Biar manajemen yang sampaikan nanti tanggung jawab dan penanganannya seperti apa,” ujar Praptowo, Humas PT Singlurus Pratama, saat dikonfirmasi Jumat (17/10/2025).


