Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Suap di Pemkab Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka terkait kasus suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.
Selain itu, adik bungsu Sugiri Sancoko, Elly Widodo, sebelumnya diperiksa oleh KPK, namun saat ini tidak terlibat dalam kasus ini.
Awal Mula Kasus Suap
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo akan diganti. Untuk mencegah hal tersebut, ia berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
Pada Februari 2025, Yunus memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan mencapai Rp 1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 900 juta diberikan kepada Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan sejumlah 13 orang.
Dugaan Suap Terkait Proyek RSUD
Selain kasus promosi jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan senilai Rp 14 miliar. Sucipto, selaku rekanan RSUD Harjono, memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri Sancoko melalui ADC Bupati Ponorogo dan Elly Widodo.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri Sancoko. Diduga, Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus pada periode 2023-2025. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK, pihak swasta.
Penahanan Para Tersangka
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam pengurusan jabatan, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sedangkan Sucipto diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Profil Para Tersangka
Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko lahir pada 26 Februari 1971. Ia menjadi Bupati Ponorogo pada periode 2021–2024. Pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita memenangkan Pemilihan Umum Bupati Ponorogo tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 352.047 suara atau 61,7 persen. Sugiri dikenal sebagai Bupati Merakyat karena sering turun langsung ke lapangan dan menemui warganya secara langsung. Ia memiliki panggilan unik kepada rakyatnya, yaitu “Frenn/prenn” (teman).
Agus Pramono
Agus Pramono merupakan lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), kini dikenal sebagai Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ia lahir di Madiun dan besar di Kecamatan Kebonsari. Kariernya dimulai sebagai Sekretaris Camat Dolopo pada 1998, lalu menjadi Camat Mejayan di awal 2000-an.
Yunus Mahatma
Lahir di Kabupaten Blitar, dr Yunus Mahatma menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Brawijaya Malang. Ia memulai karier sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku pada 1991, sebelum pindah ke Magetan pada 1999 akibat kerusuhan. Setelah menempuh pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro, ia sempat mengabdi di Aceh, lalu kembali ke Magetan pada 2006.
Sucipto
Belum ada informasi mengenai sosok Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.


