Emiten CPO Berlomba Klarifikasi Lahan, Ini Peluang dan Saranannya

Posted on

Peraturan Baru Mengubah Kepemilikan Lahan di Sektor CPO

PasarModern.com.CO.ID – JAKARTA.

Beberapa perusahaan produsen minyak kelapa sawit (CPO) mulai memberikan penjelasan terkait kepemilikan lahan mereka yang berada di kawasan hutan. Hal ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang sanksi administratif dan PNBP di sektor kehutanan. Dalam laporan Bursa Efek Indonesia (BEI), denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun, tergantung pada kondisi lahan.

Mayoritas emiten CPO menyatakan bahwa mereka tidak memiliki lahan di kawasan hutan tanpa izin sah. Namun, beberapa perusahaan mengakui bahwa perubahan kebijakan membuat status kepemilikan lahan mereka menjadi masuk dalam kawasan hutan. Beberapa di antaranya adalah PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), dan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT).

PGUN: Lahan yang Dikuasai Sebelum Penetapan Kawasan Hutan

PGUN menjelaskan bahwa sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan. Namun, berdasarkan undangan klarifikasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), terdapat temuan bahwa sebagian luasan lahan dalam Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare (ha) atas nama PT Senabangun Anekapertiwi terindikasi berada dalam kawasan hutan.

Direktur Utama PGUN, Khairuddin Simatupang menegaskan bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan saat penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang tanggal 18 April 1998. Penetapan kategori lahan sebagai kawasan hutan baru terjadi melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Seluruh lahan yang dimaksud berada di Provinsi Kalimantan Timur, dengan rincian sebagai berikut:
* Cagar alam seluas 419,025 hektare yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit.
* Hutan produksi seluas 298,071 hektare. Rinciannya, 86,15 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh masyarakat, 67,92 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh perusahaan, dan 144,001 hektare yang merupakan semak belukar.

Meskipun begitu, Sekretaris Perusahaan PGUN, Muhammad Reza menegaskan bahwa belum ada tagihan kepada perseroan untuk kewajiban pembayaran denda akibat perubahan ketentuan dalam proses perizinan lahan tersebut. “Proses tersebut tidak akan mengganggu kinerja operasional, karena nilainya tidak material,” ujarnya.

NSSS: Lahan Masih Dalam Proses Verifikasi

NSSS menjelaskan bahwa perseroan memang memiliki lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Luas lahan itu masih dalam proses verifikasi dan terletak di Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, NSSS belum mendapatkan surat lebih lanjut terkait pengenaan denda tersebut. “Alhasil, perseroan belum dapat melakukan estimasi mengenai dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan perseroan,” kata Direktur NSSS, Kurniadi Patriawan.

ANJT: Konsekuensi dari Perubahan Status Kawasan Hutan

ANJT menyatakan ada potensi area lahan perseroan yang saat ini teridentifikasi dalam kawasan hutan dan belum memiliki perizinan. Namun, hal itu bukan disebabkan unsur kesengajaan, tetapi konsekuensi dari penetapan atau perubahan status kawasan hutan oleh Pemerintah setelah perizinan usaha telah diperoleh perseroan. “Informasi detail mengenai luasan dan lokasi area sedang dalam proses verifikasi dan penyelesaian melalui mekanisme resmi di instansi terkait,” paparnya.

Analisis Pasar: Dampak Jangka Pendek dan Panjang

Analisis dari beberapa ahli pasar menunjukkan bahwa isu denda lahan konservasi belum menjadi sentimen negatif besar karena perusahaan terdampak bersikap kooperatif. Namun, jika ke depan berdampak ke izin operasional, bisa memicu tekanan baru.

Equity Analyst Phillip Sekuritas, Marvin Lievincent mengatakan, untuk jangka pendek, kasus tersebut kemungkinan secara fundamental belum terasa dampaknya lantaran belum ada tindak lanjut akan masalah ini. Tetapi, untuk jangka panjang, jika masalah ini terus tereskalasi, mungkin akan ada kelangkaan suplai karena lahan sawit para emiten akan berkurang.

Prospek Sektor CPO

Dengan harga CPO yang masih tinggi di kisaran MYR 4.520 per metrik ton, emiten besar dengan arus kas baik tentu cukup kuat untuk menyerap denda tersebut tanpa mengganggu kelangsungan operasional. Risiko yang lebih nyata justru ada pada tekanan likuiditas jangka pendek jika pembayaran dilakukan sekaligus.

Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 tampaknya akan berjalan bertahap dan masih terbuka ruang negosiasi hukum, sehingga memberi waktu bagi emiten untuk menyesuaikan skema pembayaran.

Rekomendasi Saham

Menurut Abida Massi Armand, PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) menjadi top pick dengan valuasi paling murah di kisaran 5x serta keunggulan di lini hilir sebagai bagian dari Grup Wilmar. TBLA Chart by TradingView

Kemudian, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) juga direkomendasikan beli dengan forward PER masing-masing 5,4x dan 5,7x, didukung oleh integrasi vertikal dan efisiensi Grup Salim.

“Sementara itu, DSNG dan TAPG direkomendasikan hold karena valuasi sudah mencerminkan premium dibandingkan peers-nya,” tuturnya.

Azis mengatakan bahwa kinerja kuartal III masih berpotensi tumbuh mengingat adanya kenaikan average selling price (ASP) yang mendorong dari sisi pendapatan dari emiten sawit. Di sisi lain, penerapan B40 juga masih mendorong dari sisi demand atau volume, sehingga kuartal III-2025 dan kuartal IV-2025 masih bisa mencatatkan kinerja positif.

Azis pun merekomendasikan beli untuk LSIP dengan target Rp 1.460 per saham.