Dokter Kecantikan di Sulsel Menyatakan Tidak Bersalah Meski Jadi Tersangka

Posted on

Penetapan Tersangka terhadap Dokter Resti Apriani

Dokter pemilik usaha kecantikan dr. Resti Apriani (35) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan pada 15 Januari 2026, setelah Putri Dakka melaporkan kasus tersebut pada 19 Desember 2024.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh dari sumber terpercaya bernomor B/136/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus dan ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, SIK. Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kompol Sultan Ikbal, membenarkan penanganan kasus ini.

Awal mula kasus ini berawal dari laporan Putri Dakka yang menganggap bahwa unggahan di akun Instagram pribadi dr. Resti Apriani pada 17 Desember 2024 telah mencemarkan reputasinya. Dalam unggahan tersebut, Resti menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menuding adanya dugaan penipuan dalam program subsidi umrah.

Aswar (31), staf Putri Dakka, menjelaskan bahwa Putri Dakka bukanlah penyedia jasa travel, melainkan mitra travel yang mengadakan program umrah subsidi. Ia juga menyatakan bahwa program tersebut telah memberangkatkan lebih dari 100 jemaah sejak 2022. Pada 2024, Putri Dakka meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, dengan biaya Rp16 juta per jamaah. Total dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar dari 370 jemaah.

Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jemaah telah diberangkatkan. Namun, seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jemaah mengajukan refund. Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program termasuk biaya keberangkatan dan refund mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

Fakta yang Disampaikan oleh Dokter Resti

Dokter Resti Apriani membantah tudingan pencemaran nama baik dan menegaskan bahwa unggahan di akun Instagramnya adalah penyampaian fakta yang benar. Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, khususnya ratusan calon jemaah umrah yang terdampak program subsidi.

Resti menjelaskan bahwa informasi yang ia unggah mencakup kronologi fakta yang dapat dibuktikan, seperti penerimaan dana sekitar Rp240 juta, keterbatasan dana yang hanya cukup untuk visa 68 jemaah, serta penambahan dana pribadi sebesar Rp20 juta. Ia juga menyebut kondisi puluhan jemaah yang terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa menurut Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tuduhan yang terbukti benar dan disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik. Resti juga menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti di persidangan, antara lain rekaman transfer dana, bukti pengeluaran, komunikasi dengan pihak penyelenggara, serta keterangan saksi dari jemaah yang terdampak.

Perseteruan yang Berjalan Dua Arah

Perseteruan antara dokter Resti dan Putri Dakka bersifat dua arah. Putri Dakka melaporkan dr. Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (LP/B/1124/XII/2024/SPKT/Polda Sulsel). Sebaliknya, dr. Resti juga mengajukan laporan balik terhadap Putri Dakka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta pencemaran nama baik (LP/B/1133/XII/2024).

Resti menyatakan bahwa ia juga mengalami kerugian serius, termasuk serangan terhadap profesi dokter dan merusak reputasi klinik serta citra pribadi. Ia menekankan bahwa akar masalah sebenarnya adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program umrah subsidi, bukan niat jahat pribadi.

Resti menyatakan terbuka untuk mediasi atau penyelesaian secara restorative justice jika terdapat itikad baik dari semua pihak, demi mengembalikan hak calon jemaah dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan. Ia juga menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan itikad baik, sambil tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *