Perubahan Signifikan dalam Revisi KUHAP
Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menghasilkan ketentuan baru yang menarik perhatian publik. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi akan diberikan rehabilitasi atau perawatan.
Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pelaku dengan disabilitas mental tidak dipidana, melainkan akan dilakukan rehabilitasi atau perawatan. Usulan ini berasal dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, yang mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk memastikan pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan.
Dalam draf RUU KUHAP yang dibacakan oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, usulan tersebut dituangkan dalam Pasal 137A. Ayat (1) menyatakan bahwa terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan. Ayat (2) mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Ayat (3) menegaskan bahwa penetapan tindakan bukan merupakan putusan pemidanaan. Adapun tata cara pelaksanaannya akan diatur melalui peraturan pemerintah (ayat 4).
Tim perumus menekankan bahwa ketentuan tidak adanya pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bakal berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan bahwa pemerintah sependapat dengan usulan tersebut karena sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru. Menurutnya, dalam KUHP itu Pasal 38 dan 39 tentang pertanggungjawaban pidana memang menyebutkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental, mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab. Sehingga putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi.
Penolakan dari Lembaga Advokasi
Namun, tidak semua pihak sependapat dengan kesepakatan DPR dan pemerintah tersebut. Misalnya, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), organisasi advokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental (PDM) di Indonesia, menolak rumusan RKUHAP yang menyatakan penyandang disabilitas mental “tidak bisa dipidana”.
Koordinator Advokasi PJS Nena Hutahaean menilai bahwa formulasi tersebut menyuburkan stigma bahwa penyandang disabilitas mental tidak mampu bertanggung jawab, tidak memahami salah dan benar, dan pada akhirnya dianggap layak dicabut kapasitas hukumnya. Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), konvensi internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 2006. Indonesia sudah meratifikasi CRPD melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
Nena menegaskan bahwa pemerintah keliru merujuk Pasal 38 dan 39 KUHP baru. Dia menekankan bahwa dua pasal yang dijadikan acuan dalam rumusan Pasal 137A RUU KUHAP tidak mengatur secara eksplisit bahwa penyandang disabilitas mental tidak bisa dipidana. Bahkan, Pasal 38 dan 39 KUHP baru hanya mengatur bahwa dalam kondisi kekambuhan akut dengan gambaran psikotik, pidana dapat dikurangi dan/atau diganti dengan tindakan, yang berarti kemampuan pertanggungjawaban pidananya tetap diakui.
Pendapat dari Pakar Hukum Pidana
Di sisi lain, pakar hukum pidana Albert Aries menjelaskan bahwa konsep putusan berupa tindakan (measure) harus dipahami dalam konteks double track system yang diperkenalkan KUHP baru. Hal ini dapat berlaku kepada penyandang disabilitas mental yang terjerat tindak pidana.
Putusan berupa tindakan (measure) adalah konsekuensi dari sistem dua jalur (double track system) yang diperkenalkan dalam KUHP Baru. Jadi selain sanksi pidana (punishment) ada pula tindakan (measure). Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menegaskan bahwa KUHP baru membedakan kondisi “tidak mampu” dan “kurang mampu” bertanggung jawab.
Dalam kondisi akut dengan gejala psikotik tertentu, pidana tidak dapat dijatuhkan kepada penyandang disabilitas. Maka terhadap yang bersangkutan tidak dijatuhi sanksi pidana apa pun, tapi dapat dikenai tindakan misalnya berupa perawatan di lembaga tertentu atau menjalani pemulihan secara terpadu agar bisa melaksanakan fungsi sosial bermasyarakat sebagai perwujudan dari keadilan rehabilitatif.
Albert menekankan bahwa untuk kondisi “kurang mampu bertanggung jawab”, pemidanaan tetap dimungkinkan dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Sedangkan bagi penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual yang pada saat melakukan tindak pidana kondisinya kurang mampu bertanggung jawab, maka terhadap yang bersangkutan sanksi pidananya bisa dikurangi namun dikenai tindakan pula.
