Pada Senin pagi, 24 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta. Kehadiran Danantara menambah daftar lembaga investasi strategis milik pemerintah yang berperan dalam mengelola aset negara, seperti Danareksa dan lainnya. Apa saja itu?
Pada acara peluncuran Danantara, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara bukan hanya lembaga pengelola dana investasi, tetapi juga alat atau instrumen pembangunan nasional.
“Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan hanya dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo dalam pidato peresmian Danantara yang dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin pagi.
Selain itu, Kepala Negara menyatakan bahwa pemerintah telah berhasil mengatur keuangan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan bertanggung jawab dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. “Kami berhasil mengamankan lebih dari Rp 300 triliun, hampir US$ 20 miliar, dalam bentuk tabungan negara,” ujarnya. “Dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan pengeluaran yang tidak tepat sasaran.”
Berikut beberapa perusahaan investasi pelat merah di Indonesia:
Danareksa
PT Danareksa (Persero) merupakan Holding BUMN Transformasi dan Investasi satu-satunya dan pertama di Indonesia yang bertujuan untuk mengoptimalkan bisnis dan memberikan kenaikan nilai bagi BUMN yang dikelola melalui transformasi dan investasi berkelanjutan.
Menurut situs resminya, Danareksa mengelola berbagai perusahaan dari berbagai industri yang dibagi menjadi 4 subklaster, yaitu Jasa Keuangan, Kawasan Industri, Jasa & Konsultansi Konstruksi, dan Media & Teknologi. Perusahaan ini berkomitmen untuk mengubah ekosistem Holding BUMN Danareksa agar tumbuh kuat dan berkontribusi secara optimal bagi pembangunan negara. Saat ini, Holding BUMN Danareksa menjaga 20 anggota holding yang terbagi ke dalam beberapa subklaster.
Indonesia Investment Authority (INA)
Badan Investasi Indonesia (INA) merupakan lembaga investasi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja untuk membantu meningkatkan perkembangan Indonesia secara lebih komprehensif.
Lembaga ini didirikan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai sovereign wealth fund (SWF) atau dana investasi pemerintah, yang diberi nama Indonesia Investment Authority (INA) pada Januari 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin Djenod mengatakan bahwa perbedaan antara Danantara dengan INA terletak pada pilar investasinya. Menurutnya, INA hanya memiliki satu pilar, yaitu SWF. Kepala Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, pernah mengatakan bahwa lembaganya mirip dengan INA. Namun, menurutnya, Danantara memiliki cakupan yang lebih luas karena juga bertugas mengelola investasi negara di luar APBN.
BPUI
Lalu ada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), yaitu lembaga yang didirikan pada 1973 dengan tujuan untuk melakukan pembinaan terhadap para pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia melalui pemberian bantuan dan modal kerja.
Dalam perkembangannya, BPUI memperluas bisnis layanannya di bidang keuangan dengan memasuki investasi pasar modal, investment banking, dan perdagangan saham melalui PT Bahana Securities, melakukan kerja sama dengan Trust Company of The West untuk mendirikan PT Bahana TCW Investment Management, layanan pendampingan dan kredit UMKM melalui PT Bahana Artha Ventura, layanan manajemen properti melalui PT Grahaniaga Tatautama serta layanan konsultasi investasi dan keuangan melalui PT Bahana Kapital Investa.
Pada tahun 2020, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 menetapkan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi sehingga terdapat empat anggota baru yang terdiri dari PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Pada tahun yang sama, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai BUMN Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi melakukan perubahan merek menjadi Indonesia Financial Group (IFG).
PNM
Berikutnya adalah PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), yang disingkat menjadi PT PNM (Persero), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 menyebutkan bahwa tujuan dan maksud pendirian PT PNM (Persero) adalah untuk mengatur pelaksanaan jasa pembiayaan, termasuk kredit program dan jasa manajemen, untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, serta kegiatan usaha lainnya.
Saat ini, PNM telah berkembang menjadi PNM Group sebagai lembaga pembiayaan terkemuka dalam meningkatkan nilai tambah secara berkelanjutan bagi UMKM, meliputi: PNM Venture Capital (PNM VC), PT PNM Investment Management (PNM-IM), PNM Ventura Syariah, Mitra Niaga Madani (MNM), PT Mitra Utama Madani (MUM), Mitra Tekno Madani, PT. Mitra Proteksi Madani (PT.MPM), PT Micro Madani Institute (MMI), Mitra Bisnis Madani (MBM), Mitra Dagang Madani (MDM), dan Karya Digital Madani.
Saya bekerja sama dengan tim redaksi dalam menulis artikel ini.
Pilihan editor: