Dana Otsus Jilid 2: Lagu Lama vs Teknokratis – Bagian 1

Posted on

Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Tantangan dan Peluang Masa Depan

Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hampir pasti akan diperpanjang setelah 2027. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, yang menegaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan kewajiban konstitusional, bukan sekadar opsi politik. Namun, di balik kepastian itu, masih ada dua pertanyaan besar yang akan menentukan arah masa depan Aceh.

Pertama, apakah besaran dana akan tetap sebesar 2 persen atau meningkat menjadi 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum nasional. Kedua, apakah masa berlakunya akan diperpanjang lebih dari dua dekade, tidak mengikuti seperti sebelumnya. Dua isu ini kini menjadi inti pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, karena keduanya bukan hanya soal angka, tetapi juga sejauh mana pusat mengakui keberlanjutan kekhususan Aceh sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, pengalaman Otsus Jilid I yang telah berjalan selama hampir 20 tahun membuat kita harus waspada. Alasannya sangat sederhana. Mari kita mengingat apa yang telah terjadi dengan uang “darah” dan “pengorbanan” itu, dan apalagi yang mungkin akan terjadi bila dana itu mengalami rute yang sama seperti sebelumnya.

Bayangkan sebuah negeri yang setiap lima tahun kehilangan arah, di mana rencana pembangunan yang indah di atas kertas menguap bersama masa jabatan. Jalan-jalan dibangun, tetapi tak membawa ekonomi ke mana-mana. Gedung-gedung megah berdiri, namun pengetahuan yang menopangnya rapuh. Inilah paradoks Aceh hari ini: wilayah dengan otonomi luas, sumber daya melimpah, dan sejarah panjang peradaban Islam dan perdagangan yang kaya, tetapi masih terjebak dalam pusaran pembangunan yang tidak berkesinambungan.

Lembaga Pembangunan Aceh – Pusat 25 Tahun

Dua puluh tahun setelah damai Helsinki, Aceh telah keluar dari perang, tetapi belum sepenuhnya bebas dari perang yang lain—perang melawan ketidakteraturan, ketergantungan, dan kehilangan arah. Kita merayakan otonomi khusus seolah itu tiket menuju kemakmuran, padahal otonomi tanpa arah hanyalah kebebasan untuk mengulangi kesalahan yang sama.

Sejak 2008 hingga hari ini, triliunan rupiah dana otsus mengalir, tapi berapa banyak yang sungguh-sungguh membangun fondasi masa depan? Setiap periode pemerintahan datang dengan “visi baru”, padahal visi lama bahkan belum tuntas. Akibatnya, pembangunan di Aceh bagaikan orkestra yang berganti konduktor di tengah konser—musiknya terus berbunyi, tetapi tanpa harmoni.

Masalah Aceh bukan pada kurangnya sumber daya, melainkan pada absennya institusi yang menjaga arah. Karena itu, Aceh memerlukan sesuatu yang lebih berani daripada sekadar perencanaan baru. Aceh memerlukan revolusi kelembagaan. Sebuah lembaga yang berdiri di atas pengetahuan, bukan politik. Sebuah otoritas teknokratik—Lembaga Pembangunan Aceh – Pusat 25 Tahun—yang dipimpin bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dengan sistem co-chair.

Dalam dunia yang diatur oleh logika jangka pendek, ide ini mungkin terdengar utopis. Namun justru utopis yang rasionallah yang dibutuhkan untuk membebaskan Aceh dari lingkaran lima tahunan yang mematikan kreativitas dan kontinuitas.

Eksekutor Program Strategis Dana Otsus

Otoritas teknokratis ini diberikan mandat utama untuk menjalankan program-program strategis Dana Otsus. Lembaga ini menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, memilih proyek prioritas berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan berdasarkan permintaan elite atau tekanan politik. Terdapat unit khusus untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pelaporan yang dapat diakses publik secara daring dan real-time.

Di sinilah peran Dewan Pengarah muncul, yang terdiri dari menteri-menteri terkait pembangunan: Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, dan lainnya. Untuk menjaga keterpaduan dengan “citarasa” daerah, dapat pula beberapa kursi dewan pengarah dialokasikan untuk Aceh, seperti Ketua DPRA, Rektor Perguruan Tinggi, dan Perwakilan Perempuan.

Dewan ini tidak sekadar menjadi pengarah di atas kertas. Mereka memiliki otoritas untuk menilai performa lembaga, memberikan dukungan kebijakan lintas sektor. Dengan keterlibatan para Menteri, otoritas teknokratis ini membuka peluang besar dana tambahan pembangunan apabila Aceh menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Model ini bukan hal baru. Kita pernah punya BRR dengan rekam jejak gemilang dalam mengelola dana pascatsunami. Selain itu, negara-negara lain seperti Rwanda, Ethiopia, dan Bangladesh juga menggunakan lembaga pembangunan khusus sebagai instrumen lompatan pasca-konflik dan bencana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *