Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Wajib Diterapkan Semua Instansi?

Posted on

Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus untuk Perayaan Kemerdekaan

Pemerintah telah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Namun, aturan cuti bersama ini tidak berlaku seragam bagi semua pihak. Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan tersebut berlaku sesuai ketentuan dalam SKB. Sementara itu, untuk pekerja di sektor swasta, libur pada tanggal tersebut bersifat opsional dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Aturan Cuti Bersama untuk ASN dan Pekerja Swasta

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan. Hal ini mencakup pengaturan dalam perjanjian kerja bersama. Jika perusahaan tetap beroperasi, para pekerja tetap berhak atas cuti tahunan penuh dan menerima upah seperti biasa.

Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah. Dalam penjelasannya, Imam Machdi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), menyatakan bahwa penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah tersebut dengan penuh kebanggaan nasional.

Kesiapan Layanan Publik Selama Cuti Bersama

Meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal. Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama.

SKB Tiga Menteri juga memberikan fleksibilitas bagi instansi yang melayani masyarakat secara langsung seperti fasilitas kesehatan, transportasi, dan keamanan. Hal ini bertujuan agar kebutuhan publik tetap dapat terpenuhi meskipun ada penambahan hari libur.

Polemik di Kalangan Karyawan Swasta

Kebijakan pemerintah menentukan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama menuai kritik dari sejumlah karyawan swasta. Wiwi, seorang karyawan di sebuah perusahaan keluarga, menilai bahwa hari tersebut seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak di semua perusahaan. Ia mengeluh karena beberapa perusahaan tidak mewajibkan karyawannya untuk libur.

Wiwi menuturkan bahwa di tempat ia bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku. Ia menyatakan bahwa hanya pegawai pemerintah yang bisa merasakan manfaat dari cuti bersama tersebut. “Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak,” katanya.

Kojek, seorang karyawan swasta lainnya, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta. Ia meminta kebijakan cuti bersama berlaku menyeluruh, bukan hanya untuk sebagian pihak.

Kritik Terhadap Jumlah Cuti Bersama

Rahmat, seorang karyawan swasta lainnya, menilai jumlah cuti bersama di 2025 sudah terlalu banyak sehingga bisa berdampak pada penurunan produktivitas kerja. Ia menyarankan agar kebijakan cuti bersama tidak diadakan karena bisa mengganggu efisiensi kerja. “Lagian demen banget cuti bersama,” ujarnya.