Ringkasan Berita:
- Darwanto, seorang petani dari Madiun, memelihara dua ekor Landak Jawa yang terjerat jaring di ladangnya untuk melindungi tanaman.
- Darwanto dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
- Darwanto, meminta bantuan kepada Bupati Madiun dan Presiden Prabowo, dengan harapan hukum mempertimbangkan latar belakang sosialnya sebagai petani kecil yang tidak memahami aturan terkait satwa dilindungi.
PasarModern.com, MADIUN – Tak pernah terbanyangkan oleh Darwanto sebelumnya bahwa upayanya untuk melindungi tanaman dari serangan Landak Jawa akan merubah hidupnya 360 derajat.
Petani kecil asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini menjadi pesakitan setelah memelihara Landak Jawa yang terjerat jaring yang dipasang di landangnya.
Darwanto memilihara dua ekor Landak Jawa itu karena kasihan setelah terjerat jaring yang dipasangnya di ladang untuk melindungi tanamannya.
Saat melihat dua Landak Jawa terjerat jaring, Darwanto memilih untuk memeliharanya dan bukan membunuhnya meski sudah merusak tanaman miliknya.
Namun ketidaktahuannya kalau Landak Jawa merupakan satwa dilindungi, Darwanto pun memeliharanya.
Bahkan dari dua ekor Landak Jawa yang dipeliharanya, kini berkembang biak menjadi 6 ekor.
Hewan pengerat itu dirawatnya hingga beranak pinak dan tidak pernah diperjualbelikannya.
Namun ternyata tindakan itu malah berujung kasus hukum yang membuatnya harus mendekam di Lapas Kelas 1 Madiun.
Petani di pinggiran hutan di Madiun itu dijerat polisi dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, kasus yang menjerat Darwanto sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Madiun.
Pada Selasa (16/12/2025) kemarin, Darwanto kembali menjalani persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Darwanto bahkan meminta bantuan dari kepada Bupati Madiun Hari Wuryanto hingga Presiden Prabowo Subianto lantaran dirinya hanyalah petani kecil yang tinggal di wilayah pinggir hutan.
“Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,”ungkap Darwanto seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Darwanto, dirinya memelihara Landak Jawa itu karena terjerat jaring yang dipasangnya di ladangnya.
Selama ini dirinya tidak mengetahui bahwa Landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi sehingga memilih untuk memeliharanya setelah ada dua ekor yang terjerat jaring miliknya.
Tak ada niatan dari dirinya untuk memperjualbelikan hewan pengerat itu.
“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau Landak Jawa itu hewan dilindungi. Dan kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum,” jelasnya.
“Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.
Sementara itu Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi pada perbuatan kliennya.
“Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).
Surya menilai, kasus ini merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan.
Hal itu terjadi lantaran minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum pidana yang kaku.
Untuk itu, Surya berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa.
Selain itu dalam kasus tersebut tidak ada niat jahat dalam diri terdakwa saat memelihara Landak Jawa.
Apa Itu Landak Jawa
Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah salah satu spesies landak yang ditemukan di Pulau Jawa, Indonesia.
Meskipun sering kali disebut sebagai “landak,” hewan ini lebih tepatnya termasuk dalam kelompok mamalia berduri yang memiliki ciri khas tubuhnya yang dilapisi dengan duri tajam.
Duri-duri ini berfungsi sebagai mekanisme pertahanan diri untuk melawan predator.
Landak Jawa memiliki tubuh yang bulat dan pendek dengan warna bulu coklat atau abu-abu kehitaman, dan durinya yang panjang dapat berdiri tegak saat terancam.
Selain itu, landak Jawa termasuk dalam kelompok hewan nokturnal, yaitu aktif di malam hari dan menghindari aktivitas saat siang.
Landak Jawa hidup di hutan-hutan tropis, lahan pertanian, dan daerah berbukit di Pulau Jawa.
Mereka cenderung hidup soliter, menyendiri di dalam lubang atau gua yang mereka buat di bawah tanah.
Makanan utama landak Jawa adalah tanaman, akar, dan kadang-kadang serangga kecil.
Keberadaan mereka di alam yang semakin terancam oleh konversi lahan, perburuan ilegal, serta hilangnya habitat alami, menyebabkan landak Jawa dipandang sebagai spesies yang rentan.
Landak Jawa (Hystrix javanica) merupakan salah satu spesies mamalia yang dilindungi di Indonesia karena keberadaannya yang semakin terancam oleh perburuan liar dan kerusakan habitat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, landak Jawa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa jenis-jenis satwa yang terancam punah atau memiliki peran penting dalam ekosistem harus dilindungi agar keberadaannya tetap terjaga dan tidak punah.
Dalam Pasal 21 ayat (2) PP No. 7 Tahun 1999, diatur bahwa “Setiap orang dilarang untuk menangkap, memburu, melukai, atau membunuh satwa liar yang dilindungi.”
Hal ini jelas mencakup landak Jawa, yang keberadaannya di alam liar sangat rentan terhadap aktivitas manusia yang merusak.
Selain itu, dalam Pasal 40 peraturan ini disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana, berupa pidana penjara dan/atau denda yang cukup besar.
Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk perlindungan spesies seperti landak Jawa.
Dalam UU ini, dijelaskan bahwa upaya konservasi harus dilakukan dengan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, yang mencakup perlindungan terhadap spesies-spesies yang terancam punah atau memiliki nilai penting ekologi.
Dengan adanya regulasi tersebut, landak Jawa mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai aktivitas yang dapat mengancam kelestariannya, termasuk perburuan ilegal, perdagangan satwa liar, dan konversi lahan yang mengurangi habitat alami mereka.
Oleh karena itu, upaya perlindungan tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dan pihak terkait dalam menjaga kelangsungan hidup spesies ini.(*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com


