Cek Segera! Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Diumumkan: Kebutuhan Tak Terduga!

Posted on

Pemangkasan Tarif Listrik PLN untuk Bulan Agustus 2025

Pemerintah mengumumkan bahwa tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar pada bulan Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Harga yang berlaku tetap sama seperti periode sebelumnya, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Data ekonomi yang digunakan sebagai dasar penghitungan tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) berasal dari periode Februari hingga April 2025. Meskipun beberapa indikator ekonomi mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Rincian Tarif Listrik PLN Agustus 2025

Tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar, diberlakukan dengan besaran yang sama sesuai dengan golongan daya yang digunakan. Perbedaan utama antara kedua jenis pelanggan terletak pada mekanisme pembayaran. Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar akan membayar tagihan setelah konsumsi listrik tercatat dalam satu periode.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Nonsubsidi

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik per kWh tetap stabil. Golongan R-1/TR 900 VA tetap pada harga Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, golongan R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA masing-masing ditetapkan pada Rp 1.444,70 per kWh. Untuk rumah tangga dengan daya R-2/TR 3.500–5.500 VA serta R-3/TR 6.600 VA ke atas, tarif yang berlaku adalah Rp 1.699,53 per kWh.

Selain itu, pelanggan bisnis dan pemerintah juga memiliki tarif yang stabil. Golongan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, kantor pemerintah P-1/TR dengan daya serupa (6.600 VA–200 kVA) membayar Rp 1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk penerangan jalan umum (PJU) dengan daya di atas 200 kVA atau P-3/TR.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

Kabar baik juga menyelimuti 24 golongan pelanggan subsidi. Tarif listrik mereka tidak mengalami perubahan pada bulan Agustus 2025. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kategori miskin, pelaku bisnis kecil, industri skala mikro, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rincian harga listrik per kWh untuk pelanggan subsidi di bulan Agustus 2025 adalah sebagai berikut: rumah tangga dengan daya 450 VA tetap membayar Rp 415, sedangkan rumah tangga 900 VA bersubsidi dikenakan Rp 605. Rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) mengikuti tarif nonsubsidi sebesar Rp 1.352.

Rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA tetap pada Rp 1.444,70, dan untuk golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas, tarifnya adalah Rp 1.699,53 per kWh.

Kesimpulan

Informasi lengkap mengenai daftar harga listrik terbaru atau tarif listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 telah disampaikan. Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan manfaat bagi semua pelanggan dalam mengelola penggunaan listrik harian. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur anggaran pengeluaran listrik.