Cek Segera, Ini Tanda BSU 2025 Sudah Masuk Rekening Bank Himbara atau PT Pos

Posted on

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Tahap Pertama

Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama kepada sejumlah pekerja. Data menunjukkan bahwa sebanyak 3.648.408 pekerja telah menerima bantuan ini hingga Minggu (29/6/2025). Proses pencairan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hak dan Jaminan Sosial Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.

Pekerja dapat memeriksa apakah BSU sudah cair melalui rekening mereka. Bantuan diberikan melalui bank Himbara seperti BTN, BRI, BNI, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia bagi warga Aceh. Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Cara Memastikan BSU Sudah Masuk Rekening

Untuk memastikan BSU sudah masuk, pekerja dapat mengakses laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/. Di situs tersebut, pekerja bisa melakukan pengecekan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, pekerja akan menerima notifikasi jika bantuan sudah disalurkan ke rekening mereka.

Berikut beberapa notifikasi yang muncul saat mengecek BSU:

  • Notifikasi 1: NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
  • Notifikasi 2: Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
  • Notifikasi 3: Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
  • Notifikasi 4: Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU adalah bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, penyaluran dilakukan untuk dua bulan sekaligus, sehingga pekerja mendapatkan total Rp 600.000. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Proses Pencairan BSU

Pencairan BSU dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima akan menerima notifikasi melalui sistem online. Jika ada kendala dalam proses pencairan, bantuan akan dialihkan melalui PT Pos Indonesia. Pemerintah terus memastikan bahwa semua pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pekerja diharapkan tetap memantau status BSU melalui laman resmi dan mengecek rekening secara berkala. Dengan demikian, setiap pekerja dapat memastikan bahwa bantuan telah diterima dengan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *