Cara Mendapatkan Bantuan PIP untuk Siswa SD, Cocok untuk SPP dan Buku

Posted on

Program Indonesia Pintar (PIP) dan Cara Mendaftar

Program Indonesia Pintar (PIP) telah resmi cair dan disalurkan oleh pemerintah kepada siswa yang memenuhi syarat. Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Besaran bantuan berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp 1,8 juta per tahun.

Banyak warga masih belum mengetahui apa itu PIP dan bagaimana cara mendaftarkannya. Untuk itu, berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur pendaftaran, persyaratan, serta cara mengecek status pencairan dana PIP.

Persyaratan untuk Mengajukan PIP

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan umum. Berikut adalah dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran: Digunakan sebagai verifikasi data diri siswa.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Jika tidak memiliki KKS, orang tua atau wali bisa mengajukan SKTM dari RT/RW setempat.
  • Rapor: Dokumen ini digunakan untuk melihat prestasi akademik siswa.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP): Jika sudah ada, akan memudahkan proses pendaftaran.
  • Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah: Jika tersedia, dapat menjadi tambahan informasi.

Langkah-Langkah Pendaftaran PIP

Ada dua cara utama untuk mendaftar program PIP, yaitu melalui sekolah atau secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos.

1. Melalui Sekolah

Siswa dapat langsung mendaftar ke sekolah masing-masing dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Pihak sekolah akan membantu proses pendaftaran dan mengusulkan nama siswa ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama.

2. Secara Mandiri

Siswa atau orang tua bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos. Setelah masuk ke dalam aplikasi, pengguna harus mengisi data diri secara lengkap dan benar, termasuk informasi mengenai KK, KTP, dan alamat.

Setelah pendaftaran selesai, data siswa akan diverifikasi oleh sistem. Jika ada ketidaksesuaian, siswa akan diminta untuk memperbaiki data tersebut.

Cara Mengecek Status Pencairan Dana PIP

Pencairan dana PIP 2025 kini bisa dilakukan secara digital. Siswa atau orang tua hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek statusnya.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman resmi di pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan perangkat ponsel atau komputer.
  2. Masukkan NISN dan NIK siswa ke dalam kolom yang tersedia.
  3. Tekan tombol “Cari” untuk melanjutkan.
  4. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status pencairan dana.

Jika dana sudah tersedia, siswa bisa melakukan pencairan melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi.

Besaran Dana PIP Tahun 2025

Besaran bantuan PIP berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan siswa, antara lain:

  • SD dan jenjang setara: Rp 450.000 per tahun.
  • SMP dan jenjang setara: Rp 750.000 per tahun.
  • SMA atau jenjang setara: Rp 1.800.000 per tahun.

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa setelah proses pembukaan dan aktivasi rekening berhasil dilakukan.

Jadwal Penyaluran Dana PIP Tahun 2025

Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun, yaitu:

  • Tahap 1 (Februari hingga April): Diperuntukkan bagi siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Tahap 2 (Mei sampai September): Menyasar siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima.
  • Tahap 3 (Oktober hingga Desember): Dialokasikan bagi peserta didik yang belum mendapatkan bantuan pada dua periode sebelumnya.

Karena pencairan dana dilakukan secara bertahap, jadwal penerimaan di masing-masing sekolah bisa berbeda-beda tergantung pada tahap dan kesiapan administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *