Cara Cek Penerima PIP 2025, Segera Cairkan Sebelum Terlewat

Posted on

Pencairan Dana PIP 2025: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025. Dana PIP Tahap II seharusnya sudah diterima siswa sejak bulan Juni lalu. Namun, jika siswa belum mendapatkan dana tersebut, orang tua atau wali murid disarankan untuk memeriksa apakah anaknya terdaftar sebagai penerima PIP 2025.

PIP Dikdasmen adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan dari program ini adalah membantu biaya personal pendidikan dan mendukung akses serta kesempatan belajar bagi peserta didik. PIP mencakup siswa SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA, dan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Cara Cek Penerima PIP 2025

Untuk mengetahui status pencairan dana PIP, siswa atau orang tua dapat melakukan pemeriksaan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

  • Persiapkan NISN dan NIK siswa yang bersangkutan.
  • Buka laman resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id melalui perangkat Anda.
  • Masukkan NISN dan NIK ke dalam kolom yang tersedia.
  • Tekan tombol “Cari” untuk melanjutkan.
  • Sistem akan memberikan keterangan terkait status pencairan dana bantuan.

Jika informasi menunjukkan bahwa dana sudah tersedia, siswa dapat melakukan pencairan dana PIP 2025 dengan mengikuti prosedur melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi.

Cara Mencairkan Dana PIP

Setelah dinyatakan sebagai penerima, dana dapat dicairkan dengan cara berikut:

  • Datang ke bank (teller) dengan membawa buku tabungan dan kartu debit.
  • Atau menarik dana melalui ATM.
  • Siswa SD dan SMP harus didampingi oleh orang tua atau wali saat proses pencairan.

Catatan penting: Pastikan rekening SimPel sudah diaktifkan. Jika tidak diaktifkan sebelum batas waktu yang ditentukan, dana bantuan akan hangus dan tidak bisa dicairkan.

Besaran Dana PIP 2025

Besaran dana PIP tahun 2025 berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD dan sederajat: Rp 450.000 per tahun
  • SMP dan sederajat: Rp 750.000 per tahun
  • SMA/SMK dan sederajat: Rp 1.800.000 per tahun

Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening siswa setelah proses aktivasi berhasil. Jika rekening belum aktif atau dana tidak diambil dalam waktu tertentu, dana bisa dikembalikan ke negara.

Kriteria Penerima PIP

Peserta Didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin nasional:

  • Termin I (Februari–April): Fokus pada siswa kelas akhir dan yang masuk DTKS
  • Termin II (Mei–September): Termasuk pencairan ulang bagi penerima yang belum cair di tahap I
  • Termin III (Oktober–Desember): Untuk penerima baru atau usulan tambahan dari sekolah/dinas

Kontak Resmi untuk Pengaduan Dana PIP

Jika setelah pengecekan dana masih belum cair, pengaduan bisa disampaikan melalui jalur resmi berikut:

  • WhatsApp/SMS: Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
  • Email dan Telepon: Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id; Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
  • Portal Layanan Terpadu: https://ult.kemendikdasmen.go.id
  • Pengaduan Khusus PIP: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
  • Platform Nasional Lapor!: lapor.go.id
  • SMS: Kirim ke 1708

Penyebab Dana PIP Bisa Tidak Cair

Berikut beberapa penyebab umum dana PIP belum cair ke rekening siswa:

  • NIK tidak valid
  • Tidak diusulkan oleh sekolah
  • Tidak terpenuhi kriteria sosial
  • Belum memiliki KIP atau NISN valid
  • Dokumen tidak lengkap
  • Rekening belum diaktifkan atau tidak diambil

Dengan informasi di atas, diharapkan para siswa dan orang tua dapat lebih mudah memantau status dana PIP mereka dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *