Buruh DIY Minta Kenaikan UMP 2026 50 Persen, Ini Respons Pemda

Posted on

Pemda DIY Memahami Tuntutan Serikat Buruh, Namun Mengutamakan Metodologi Resmi dalam Penetapan UMP 2026

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memahami desakan serikat buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik hingga 50 persen. Namun, Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, menegaskan bahwa perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar tuntutan buruh berbeda dengan metodologi resmi yang digunakan pemerintah.

Tri menjelaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi pekerja yang merasa upah saat ini belum memenuhi kebutuhan hidup layak. Namun, menurutnya, perhitungan KHL tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti kaidah dan metodologi yang ditetapkan secara nasional.

“Kami bisa memahami logika ketika KHL yang dihitung oleh teman-teman buruh menghasilkan angka tertentu — misalnya sampai lebih dari 50 persen. Itu muncul karena memang didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup layak versi mereka,” ujar Tri Saktiyana ditemui usai menerima audiensi perwakilan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kompleks Kepatihan, Selasa (14/10/2025).

“Namun dari pihak pemerintah, bersama BPS dan instansi terkait, kami menghitung kebutuhan hidup layak dengan metodologi yang lebih baku. Misalnya, harga bahan pokok seperti bawang merah atau beras di tiap pasar bisa berbeda-beda. Jadi, perhitungan inflasi dan KHL itu memang ada metodenya sendiri.”

Ia menambahkan, penetapan UMP setiap tahun selalu mengikuti pedoman dari pemerintah pusat yang memuat formula baru untuk menghitung besaran kenaikan. Formula itu mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas.

“Selalu ada dinamika dan perubahan dari tahun ke tahun. Kami memahami bahwa meskipun secara persentase kenaikan upah di DIY mungkin terlihat besar, karena nilai awalnya rendah, hasil akhirnya tetap belum tinggi dibandingkan daerah lain,” kata Tri.

“Misalnya di Karawang, upahnya hampir Rp4,5 juta. Jadi meskipun DIY menaikkan 25 persen, hasilnya tetap belum bisa menyamai daerah tersebut.”

Menurut Tri, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menentukan besaran upah agar tidak menimbulkan ketimpangan antara kepentingan buruh dan pelaku usaha. “Ini yang perlu dipahami bersama — bahwa kita juga harus menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja,” ujarnya.

“Jangan sampai iklim usaha di DIY menjadi turun karena beban upah yang terlalu tinggi. Pemerintah berada di tengah, berperan sebagai penyeimbang antara dua kepentingan tersebut.”

Meski demikian, Tri menegaskan bahwa hasil survei KHL yang dilakukan serikat buruh tetap menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan upah. Namun, hasil tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya dasar karena bersifat subjektif dan perlu dikaji bersama data resmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pemerintah masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghitung UMP 2026. “Yang jelas, secara umum upah minimum pasti akan naik. Hanya saja, persentase dan besarannya belum diketahui,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah menilai peningkatan kesejahteraan pekerja tidak semata bergantung pada nominal upah. Tri Saktiyana mengatakan Pemda DIY tengah mendorong kebijakan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan melalui berbagai skema di luar komponen gaji pokok.

“Kami memang sedang mendorong upaya peningkatan kesejahteraan di luar komponen upah langsung. Jadi tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga lewat penghasilan tambahan,” ujarnya.

“Misalnya, pekerja bisa memiliki usaha sampingan, atau anggota keluarganya — seperti istri — memiliki kegiatan ekonomi tambahan. Selain itu, kami juga berupaya mengurangi beban pengeluaran, misalnya lewat program pendidikan dan kesehatan yang lebih terjangkau.”

Ariyanto menambahkan bahwa pemerintah juga terus menyediakan berbagai pelatihan peningkatan keterampilan (upskilling dan reskilling) bagi pekerja untuk membuka peluang ekonomi baru. “Pelatihan ini tidak selalu berarti mengganti pekerjaan, tetapi memperluas kemampuan di bidang yang sudah digeluti,” ujarnya.

“Misalnya, pekerja sektor manufaktur bisa mendapatkan pelatihan wirausaha kecil, penjualan daring, atau pengolahan produk.”

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sangat penting untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan. “Kalau kita bisa duduk bersama, pasti muncul solusi konkret yang adil bagi semua pihak,” kata Ariyanto.

“Selama komunikasi antar-pihak masih terjalin dengan baik, kami yakin kesejahteraan pekerja bisa meningkat tanpa mengorbankan daya saing usaha di DIY.”

Diberitakan sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut pemerintah daerah dan pusat menjadikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar resmi dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa buruh di Yogyakarta telah lama menghadapi kesenjangan antara penghasilan dan kebutuhan dasar.

Berdasarkan survei KHL yang dilakukan MPBI DIY, kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4.449.570, di Kabupaten Sleman sebesar Rp4.282.812, di Kabupaten Bantul Rp3.880.734, di Kabupaten Kulon Progo Rp3.832.015, dan di Kabupaten Gunungkidul Rp3.662.951.

“Data ini membuktikan bahwa seluruh wilayah di DIY membutuhkan penyesuaian upah agar buruh dapat hidup layak dan bermartabat. Pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh lagi menetapkan upah di bawah nilai KHL, karena hal itu hanya akan memperlebar ketimpangan ekonomi dan memperburuk kesejahteraan pekerja,” ujar Irsad, Selasa (14/10/2025).

Ia menekankan bahwa upah layak bukan sekadar angka nominal, melainkan jaminan kehidupan bermartabat bagi pekerja dan keluarganya. “Upah yang adil adalah fondasi bagi keberlanjutan ekonomi daerah. Jika daya beli buruh turun, ekonomi rakyat ikut melemah. Kami menuntut agar negara benar-benar berpihak pada pekerja, bukan hanya pada kepentingan investasi,” ujarnya.

Selain menyoroti penetapan UMK, MPBI DIY juga mendesak negara lebih aktif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI). Pada Rabu (8/10/2025), MPBI DIY menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta untuk mendukung para buruh dari empat perusahaan yang tengah bersengketa, yakni PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada.

Beragam persoalan menjadi dasar sengketa tersebut, mulai dari pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB), penundaan pembayaran gaji hingga berbulan-bulan, hingga belum dipenuhinya hak pensiun bagi pekerja yang telah lama mengabdi.

Kondisi itu, menurut Irsad, memperlihatkan lemahnya sistem hubungan industrial dan minimnya pengawasan pemerintah terhadap praktik ketenagakerjaan di Yogyakarta. “Masalah yang dihadapi para buruh ini bukan sekadar urusan administratif perusahaan, tapi menyangkut keadilan sosial dan kemanusiaan. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penengah, tapi sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan ekonomi. Tanpa keberpihakan pemerintah, buruh akan terus menjadi pihak yang kalah dalam sistem yang timpang,” tuturnya.

Dalam aksi yang diikuti sejumlah serikat buruh lintas sektor itu, MPBI DIY menegaskan bahwa solidaritas pekerja di Yogyakarta tetap kuat, melintasi batas pabrik dan industri. Melalui pernyataan sikap resmi, organisasi tersebut mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pusat.

Pertama yakni menetapkan UMK 2026 sesuai dengan nilai KHL di masing-masing wilayah. Kedua, menolak segala bentuk kebijakan yang menekan atau menurunkan upah di bawah nilai KHL. Ketiga, meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di seluruh wilayah DIY dan menegakkan sanksi atas pelanggaran hak-hak buruh. Keempat, memastikan perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara cepat, transparan, dan adil bagi pekerja. Kelima, mendorong sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membangun sistem hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Irsad menambahkan, perjuangan buruh untuk memperoleh upah layak dan sistem kerja yang adil bukan semata-mata soal ekonomi, tetapi bagian dari upaya menjaga keutuhan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *