KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Bukit-bukit dikuasai perusahaan/pengembangan properti, potensi bencana alam pun mengintai wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, kondisi bukit-bukit itu minim pepohonan atau tegakan yang menyerap dan menanan air hujan.
Pantauan “PR” pada Senin 8 Desember 2025, penguasaan bukit-bukit oleh pengembang terlihat di beberapa desa wilayah Kecamatan Cipatat dan Padalarang. Di Cipatat, beberapa bukit telah dipasangi plang pengumuman berwarna merah perihal status lahan dimiliki oleh pengembang. Plang itu juga berisi larangan untuk masuk, menggunakan serta memanfaatkan tanah tanpa izin pemilik.
Pergantian kepemilikan atau penjualan lahan di bukit-bukit dari warga kepada pengembang diakui Amid (64), warga Kampung Selajambe, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat. Amid bahkan sempat dirayu oleh calon atau spekulan untuk menjual lahannya. Ada sekira lebih dari empat calo yang membujuk Amid melepas lahannya.
Ia enggal menjual lahannya. Soalnya, lahan itu merupakan warisan dari orangtuanya. Namun, Amid tak menampik kemungkinan melepas lahannya. “Pami tos kasedek teuing (Kalau sudah sangat terdesak, mungkin saya jual),” ucapnya, kemarin siang.
Ia menduga, para calon itu merupakan spekulan. Mereka mencari untung dengan menjual kembali lahan yang telah dibelinya kepada pengembang. Ia mengungkapkan, bukit-bukit di sekitar tempat tinggalnya memang telah dikuasai/dimiliki perusahaan properti. Penguasaan lahan itu bahkan membentang luas hingga mendekati wilayah Pasirpeuti.
Amid tak menyangkal maraknya pelepasan lahan warga kepada pengembang berpotensi memicu bencana alam. Soalnya, bukit-bukit menjadi gundul. Apalagi, pepohonan juga akan menghilang jika perumahan-perumahan kemudian dibangun di bukit.
“Teu aya penghijauan (Tidak ada penghijauan),” tuturnya.
“PR” juga melakukan pemantauan ke wilayah Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat. Kondisi bukit-bukit di lokasi itu juga ada yang telah dipasangi plang yang sama.
Bencana berupa banjir sebetulnya telah terjadi dan diduga akibat kondisi lingkungan yang rusak setelah kehadiran para pengembang. Sekira dua bulan lalu, Sungai Cigintung yang berada di perbatasan Desa Gunungmasigit (Cipatat) dan Jayamekar (Padalarang) meluap.
“Langkung ti jalan (Ketinggian banjir melebihi jalan),” kata Maman (63), warga Kampung Cigintung, Desa Gunungmasigit perihal peristiwa tersebut.
Luapan air, kata, terjadi setelah gorong-gorong di bawah jembatan tertutup ranting. Imbasnya, sawah-sawah warga di tepi sungai tersapu banjir. Namun, selain gorong-gorong yang tersumbat, kondisi bukit-bukit di kawasan sungai itu juga gundul atau minim dari pepohonan. Status lahan bukit pun telah dikuasai pengembang.
Dulu, ungkap Maman, bukit-bukit tersebut masih memiliki banyak pepohonan. Penjualan lahan dari warga kepada pengembang membuat keadaan bukit-bukit berubah. Kini, tegakan semakin jarang.
Kian parah
Dampak kerusakan akibat luapan air itu kian parah. Soalnya, luapan air juga membawa tanah serta barangkal atau material lain saat menyapu dan menutup persawahan warga.
Sementara itu, bukit-bukit di wilayah Padalarang bahkan telah menjadi lokasi perumahan. Deretan rumah dari kawasan bukit tersebut terlihat memenuhi area di ketinggian itu.
Dari catatan “PR” penguasaan bukit dan lahan atau pelepasan lahan kepada pengembang bukan hanya berpotensi menimbulkan bencana alam. Di sisi lain, keadaan itu membuat warga yang awalnya merupakan petani pemilik lahan berubah status menjadi hanya penggarap.
Kendati masih bisa menggarap lahan yang telah dijual, mereka sewaktu-sewaktu harus merelakan kala tanah itu akan dipakai untuk proyek-proyek pengembang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai menelusuri seluruh perizinan pembangunan perumahan yang berada di kawasan rawan bencana sebagai tindak lanjut atas penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang menekankan perlunya evaluasi menyeluruh untuk mencegah risiko bencana yang lebih besar.
Langkah pendataan dilakukan untuk memastikan status setiap proyek perumahan, termasuk apakah berada di zona terlarang, sesuai tata ruang, atau berpotensi menimbulkan ancaman lingkungan. Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengaku masih mengumpulkan data awal dari dinas teknis untuk menentukan proyek mana yang dapat dilanjutkan dan mana yang harus dihentikan.
“Kami tengah melakukan inventarisasi perizinan, terutama yang ada di kawasan rawan bencana. Proyek yang tidak sesuai tata ruang pasti akan kami evaluasi,” ujarnya, kemarin.
Menurut Jeje, implementasi kebijakan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni evaluasi ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, penghentian sementara seluruh penerbitan izin, serta pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan konstruksi. Ia menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan dari dampak pembangunan yang tidak terkendali.
Jeje menilai instruksi Gubernur Jawa Barat merupakan keputusan penting, mengingat semakin banyak peristiwa bencana alam terjadi akibat pembangunan di zona berisiko. Karena itu, pemerintah daerah diminta berani menghentikan proyek yang terbukti melanggar atau memiliki dampak lingkungan signifikan.
“Banyak contoh bencana yang terjadi karena pembangunan tidak memperhatikan kondisi alam. Kami tidak ingin hal tersebut terjadi di Bandung Barat,” katanya.
Hasil pendataan nantinya akan membagi proyek perumahan ke dalam tiga kategori: proyek yang dapat dilanjutkan, proyek yang dapat dilanjutkan dengan syarat tertentu, dan proyek yang harus dihentikan total. Klasifikasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan potensi pencabutan izin atau peninjauan ulang peruntukan ruang.
Ia menambahkan bahwa sejumlah proyek sudah terindikasi berada di wilayah yang berpotensi menimbulkan risiko bencana, sehingga memerlukan kajian teknis lebih mendalam. Pemerintah daerah juga akan memastikan setiap pengembang memenuhi ketentuan tata ruang sebelum melanjutkan pembangunan.
Jeje menegaskan, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama dalam kebijakan pengendalian pembangunan. “Saya sangat mendukung SE dari Gubernur. Langkah ini penting untuk masa depan masyarakat Jawa Barat dan perlindungan lingkungan,” ujarnya. Pemerintah daerah dijadwalkan merampungkan inventarisasi awal dalam waktu dekat sebelum menentukan tindak lanjut terhadap setiap proyek perumahan yang terdampak kebijakan tersebut.
Bisa tenggelam
Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan penghentian sementara izin perumahan akan berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota atau adanya penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Edaran ini juga mengamanatkan beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.
Dedi menegaskan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan. Pemerintah daerah pun harus melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
“Apabila kepala daerah di Bandung Raya tidak melakukan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau maka ancaman bencana besar akan terjadi dalam 2-3 tahun ke depan. Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam,” ujarnya. (Dewiyatini, Bambang Arifianto, Novianti Nurulliah)***


