Bukit gundul akibat pembangunan perumahan di Cipatat diduga picu banjir, pemkab lakukan pendataan ulang izin

Posted on

KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Bukit-bukit dikuasai peru­sahaan/­pengembangan pro­perti, potensi bencana alam pun mengintai wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, kondisi bukit-bukit itu minim pepohonan atau te­gakan yang menyerap dan me­nanan air hujan.

Pantauan “PR” pada Senin 8 Desember 2025, penguasaan bukit-bukit oleh pengembang terlihat di beberapa desa wilayah Kecamatan Cipatat dan Padalarang. Di Cipatat, beberapa bukit telah dipa­sangi plang pengumuman berwarna merah perihal status lahan dimiliki oleh pe­ngem­bang. Plang itu juga berisi la­rangan untuk masuk, menggunakan serta memanfaat­kan tanah tanpa izin pemilik.

Pergantian kepemilikan atau penjualan lahan di bukit-bukit dari warga kepada pengembang diakui Amid (64), warga Kampung Selajambe, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat. Amid bahkan sempat dirayu oleh calon atau spekulan untuk menjual lahannya. Ada sekira lebih dari empat calo yang membujuk Amid melepas lahannya.

Ia enggal menjual lahannya. Soalnya, lahan itu merupakan warisan dari orangtua­nya. Namun, Amid tak me­nampik kemungkinan mele­pas lahannya. “Pami tos ka­se­dek teuing (Kalau sudah sa­ngat terdesak, mungkin saya jual),” ucapnya, kemarin siang.

Ia menduga, para calon itu merupakan spekulan. Mereka mencari untung dengan menjual kembali lahan yang telah dibelinya kepada pengembang. Ia mengungkapkan, bukit-bukit di sekitar tempat tinggalnya memang telah dikuasai/dimiliki perusahaan properti. Penguasaan lahan itu bahkan membentang luas hingga mendekati wilayah Pasirpeuti.

Amid tak menyangkal ma­raknya pelepasan lahan warga kepada pengembang ber­potensi memicu bencana alam. Soalnya, bukit-bukit menjadi gun­dul. Apalagi, pepohonan juga akan menghilang jika perumahan-perumahan kemudian diba­ngun di bukit.

“Teu aya penghijauan (Tidak ada penghijauan),” tuturnya.

“PR” juga melakukan pemantauan ke wilayah Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat. Kondisi bukit-bukit di lokasi itu juga ada yang telah dipasangi plang yang sama.

Bencana berupa banjir sebetulnya telah terjadi dan di­duga akibat kondisi ling­kung­an yang rusak setelah keha­dir­an para pengembang. Se­kira dua bulan lalu, Sungai Cigintung yang berada di perbatasan Desa Gunungmasigit (Cipatat) dan Jaya­mekar (Pa­dalarang) meluap.

“Langkung ti jalan (Ke­tinggian banjir melebihi ja­lan),” kata Maman (63), warga Kampung Cigintung, Desa Gunungmasigit perihal peristiwa tersebut.

Luapan air, kata, terjadi se­telah gorong-gorong di bawah jembatan tertutup ran­ting. Imbasnya, sawah-sawah warga di tepi sungai tersapu banjir. Namun, selain gorong-gorong yang tersumbat, kondisi bukit-bukit di kawasan sungai itu juga gundul atau minim dari pepohonan. Status lahan bukit pun telah dikuasai pengembang.

Dulu, ungkap Maman, bu­kit-bukit tersebut masih me­miliki banyak pepohonan. Penjualan lahan dari warga kepada pengembang membuat keadaan bukit-bukit berubah. Kini, tegakan semakin jarang.

Kian parah 

Dampak kerusakan akibat luapan air itu kian parah. Soal­nya, luapan air juga membawa tanah serta ba­rangkal atau material lain saat menyapu dan menutup persawahan warga.

Sementara itu, bukit-bukit di wilayah Padalarang bah­kan telah menjadi lokasi perumahan. Deretan rumah dari kawasan bukit tersebut terlihat memenuhi area di ke­tinggian itu.

Dari catatan “PR” pengua­saan bukit dan lahan atau pe­lepasan lahan kepada pe­ngembang bukan hanya ber­potensi menimbulkan bencana alam. Di sisi lain, keadaan itu membuat warga yang awalnya merupakan petani pemilik lahan berubah status menjadi hanya penggarap.

Kendati masih bisa menggarap lahan yang telah dijual, mereka sewaktu-sewaktu harus merelakan kala ta­nah itu akan dipakai untuk proyek-proyek pengembang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai menelusuri seluruh perizinan pembangunan perumahan yang berada di ka­wasan rawan bencana sebagai tindak lanjut atas peng­hen­tian sementara penerbit­an izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ter­sebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/­DISPERKIM yang menekan­kan perlunya evaluasi me­nye­­l­uruh untuk mencegah ri­siko bencana yang lebih besar.

Langkah pendataan dila­ku­­kan untuk memastikan sta­tus setiap proyek peru­mah­­an, termasuk apakah ber­ada di zona terlarang, se­suai tata ruang, atau berpo­tensi menimbulkan ancaman lingkungan. Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengaku masih mengumpulkan data awal da­ri dinas teknis untuk me­nen­tukan proyek mana yang da­pat dilanjutkan dan mana yang harus dihentikan.

“Kami tengah melakukan inventarisasi perizinan, ter­utama yang ada di kawasan rawan bencana. Proyek yang tidak sesuai tata ruang pasti akan kami evaluasi,” ujarnya, kemarin.

Menurut Jeje, implementasi kebijakan tersebut mencakup tiga aspek utama, yak­ni evaluasi ulang pemba­ngun­an di kawasan rawan bencana, penghentian sementara seluruh penerbitan izin, serta pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan konstruksi. Ia menegaskan, lang­kah ini bertujuan menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi lingkung­an dari dampak pembangun­an yang tidak terkendali.

Jeje menilai instruksi Gubernur Jawa Barat merupa­kan keputusan penting, meng­ingat semakin banyak peristiwa bencana alam terjadi akibat pembangunan di zona berisiko. Karena itu, pemerintah daerah diminta berani menghentikan proyek yang terbukti melanggar atau memiliki dampak lingkungan signifikan.

“Banyak contoh bencana yang terjadi karena pemba­ngunan tidak memperhati­kan kondisi alam. Kami tidak ingin hal tersebut terjadi di Bandung Barat,” katanya.

Hasil pendataan nantinya akan membagi proyek peru­mahan ke dalam tiga kategori: proyek yang dapat dilanjutkan, proyek yang dapat dilanjutkan dengan syarat ter­tentu, dan proyek yang ha­rus dihentikan total. Klasifi­kasi tersebut menjadi dasar da­lam menentukan potensi penca­butan izin atau peninjauan ulang peruntukan ruang.

Ia menambahkan bahwa sejumlah proyek sudah ter­indikasi berada di wilayah yang berpotensi menimbul­kan risiko bencana, sehingga memerlukan kajian teknis le­bih mendalam. Pemerintah daerah juga akan memasti­kan setiap pengembang me­me­nuhi ketentuan tata ruang sebelum melanjutkan pembangunan.

Jeje menegaskan, keselamatan masyarakat merupa­kan prioritas utama dalam kebijakan pengendalian pembangunan. “Saya sangat men­­dukung SE dari Gubernur. Langkah ini penting untuk masa depan masyarakat Jawa Barat dan perlindungan lingkungan,” ujarnya. Peme­rintah daerah dijadwalkan merampungkan inventarisasi awal dalam waktu dekat sebelum menentukan tindak lanjut terhadap setiap proyek perumahan yang terdampak kebijakan tersebut. 

Bisa tenggelam 

Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan penghentian sementara izin perumahan akan berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota atau adanya penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Edaran ini juga mengama­natkan beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilaku­kan oleh pemerintah daerah, termasuk melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti ber­ada pada kawasan rawan ben­cana atau berpotensi me­nim­bulkan kerusakan ling­kung­an. Pemerintah daerah juga di­minta meningkatkan peng­awas­an terhadap pemba­ngun­an rumah/perumah­an dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntuk­an lahan dan rencana tata ­ruang.

Dedi menegaskan, peme­rintah daerah diwajibkan me­lakukan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi ling­kungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan. Pemerintah daerah pun harus melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan peru­mah­an dan permukiman.

“Apabila kepala daerah di Bandung Raya tidak mela­ku­kan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau maka ancaman bencana besar akan terjadi dalam 2-3 ta­hun ke depan. Kalau kita ti­dak melakukan itu saya ja­min dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam,” ujarnya. (Dewiyatini, Bambang Arifianto, Novianti Nurulliah)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *