Bukan Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Cuti Bersama

Posted on

Pemangkasan Cuti Bersama untuk Memperingati HUT ke-80 RI

Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebelumnya, SKB tersebut menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, termasuk SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan No. 2/2024 terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dilakukan setelah Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa hari tersebut akan menjadi hari libur.

Menurut Juri, 18 Agustus 2025 akan menjadi momen penting dalam perayaan kemerdekaan. Ia menyebutkan bahwa pemerintah memberikan “hadiah” tambahan berupa libur pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, yang jatuh satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi. Pada kesempatan itu, juga akan diselenggarakan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan.

Alasan Pemerintah Menetapkan Cuti Bersama

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama bertujuan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas untuk merayakan HUT ke-80 RI. Pemerintah ingin perayaan kemerdekaan berjalan dengan khidmat, semarak, dan penuh rasa kebanggaan nasional.

Selain itu, melalui cuti bersama 18 Agustus 2025, pemerintah berharap masyarakat dapat ikut serta dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan budaya dan edukatif. Hal ini juga dimaksudkan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal.

Imam menambahkan, pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa.

Aturan Pengaturan Penugasan Pegawai

Menpan-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama 18 Agustus 2025 diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat. Ia juga berharap momen tersebut bisa menjadi kesempatan bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa,” ujar Rini dalam keterangan resmi. Ia juga menegaskan bahwa layanan publik yang esensial harus tetap berjalan optimal meskipun ada cuti bersama.

Untuk itu, Rini meminta unit, satuan organisasi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah dapat mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta instansi pemerintah mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Biasanya, libur nasional berlangsung pada hari-hari besar keagamaan, hari kemerdekaan, atau peringatan nasional yang memiliki makna penting. Pelaksanaannya berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

Sedangkan cuti bersama adalah cuti yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan waktu libur tambahan agar masyarakat dapat merayakan hari besar keagamaan atau nasional. Cuti bersama hanya berlaku untuk instansi pemerintah dan sekolah. Di sektor swasta, cuti bersama bersifat opsional.

Dengan adanya cuti bersama 18 Agustus 2025, masyarakat diharapkan dapat merayakan HUT ke-80 RI dengan penuh kegembiraan tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama.