Penyebab Laporan Terhadap Kakek Tarman
Sosok yang melaporkan kakek Tarman (74) ke Polres Pacitan adalah Bambang Wisnu Aji. Ia merupakan pemilik akun @KandangPacitan yang pertama kali menyebarkan isu bahwa kakek Tarman kabur setelah menikahi Sheila Arika. Dalam laporan tersebut, Wisnu menyatakan bahwa cek senilai Rp 3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan dugaannya palsu.
Wisnu datang ke Mapolres Pacitan pada pukul 15.00, Senin (13/10/2025), membawa sejumlah berkas, termasuk tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti cek palsu. Kapolres Pacitan, AKP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait cek palsu tersebut. Ia menyatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan ini.
Sebelumnya, Bambang Wisnu Aji juga sempat mengunggah video di akun TikTok miliknya tentang kaburnya Tarman. Isu ini kemudian ramai dibicarakan publik dan memicu berbagai spekulasi mengenai keaslian mahar senilai Rp 3 miliar. Bahkan, kakek Tarman dituduh kabur membawa motor milik mertuanya setelah menikahi Sheila Arika.
Wisnu mengaku sebagai tetangga dari pihak keluarga wanita dan cukup aktif memberikan komentar mengenai pernikahan Tarman dan Sheila Arika. Ia memiliki 21.7 ribu pengikut di akun TikToknya. Meskipun demikian, setelah bantahan dari pihak Tarman, banyak netizen mulai mempertanyakan kebenaran informasi yang ia sebarkan.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Setelah adanya penyangkalan dari pihak Tarman, Wisnu akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang telah ia lakukan. Ia mengakui bahwa dirinya salah karena percaya begitu saja terhadap isu kabur tanpa verifikasi lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa tidak seharusnya mengunggah informasi tanpa data lengkap karena dapat merugikan pihak keluarga.
Di sisi lain, Wisnu juga mendatangi rumah orang tua Sheila untuk meminta klarifikasi dan menjelaskan kekeliruannya. Ia menyampaikan bahwa semua berita telah terkonfirmasi dan memohon agar netizen menghentikan penyebaran informasi yang tidak jelas asalnya.
Ibu dan ayah Sheila juga memberikan peringatan agar tidak menyebarluaskan pemberitaan miring terkait pernikahan anak dan menantunya. Mereka menegaskan bahwa informasi yang belum diketahui kebenarannya harus dihentikan agar tidak menimbulkan keributan.
Penjelasan Bank Mengenai Cek Rp 3 Miliar
Pihak bank memberikan penjelasan mengenai nomor seri cek yang digunakan oleh Mbah Tarman. Menurut aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI), setiap cek harus memiliki nomor unik dan tidak boleh sama. Jika ada duplikasi nomor seri, maka cek tersebut akan ditolak dalam proses kliring dan bisa berpotensi menyebabkan nasabah masuk Daftar Hitam Nasional (DHN).
Cek senilai Rp 3 miliar dengan nomor seri CA 8680652 tersebut tampaknya memiliki kesamaan dengan cek yang pernah dipublikasikan oleh blogger numisku.workpress.com. Cek yang dimuat dalam blog tersebut memiliki nomor seri yang sama, yaitu CA 8680652, namun tanggalnya berbeda yakni 25-03-2010. Selain itu, cek tersebut bertuliskan “Dua milyar tujuh ratus juta rupiah” sedangkan cek milik Mbah Tarman hanya mencantumkan nilai “tiga milyar rupiah”.
Kontroversi Pernikahan Kakek Tarman
Proses pernikahan antara kakek Tarman dan Sheila Arika menjadi sorotan utama media sosial. Proses akad nikah dan resepsi berlangsung di rumah keluarga Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Selain karena perbedaan usia yang signifikan, pernikahan ini juga memicu kontroversi karena mahar yang sangat tinggi, yaitu cek senilai Rp 3 miliar.
Meski awalnya ada dugaan bahwa cek tersebut palsu dan Tarman kabur, kakek Tarman akhirnya membantah dan menyatakan bahwa cek tersebut asli. Ia bahkan menunjukkan bukti bahwa ia sedang berbulan madu bersama istri. Namun, isu hoaks yang beredar masih menjadi perhatian serius bagi pihak keluarga dan masyarakat luas.
