Ancaman Baru dari Produk Vape yang Mengandung Zat Adiktif
Penggunaan rokok elektrik atau vape kini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan lembaga pengawas. Sejumlah produk vape yang siap disuntik dengan zat adiktif berbahaya telah ditemukan, menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Zat-zat ini termasuk obat keras yang penggunaannya harus diawasi ketat. Di Singapura, zat tersebut bahkan dianggap setara narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menemukan 1.800 unit vape yang siap untuk disuntik dengan zat adiktif seperti ketamin dan etomidate. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa temuan ini merupakan ancaman serius yang harus segera diantisipasi. Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlahnya terbilang kecil, potensi bahayanya tetap besar. “Bagi saya itu sudah 1.800 orang yang kena,” ujarnya.
BNN bersama Bea Cukai sedang menelusuri pengiriman ilegal melalui jasa ekspedisi hingga berhasil menemukan gudang yang digunakan sebagai laboratorium penyuntikan zat adiktif tersebut. Marthinus menegaskan bahwa langkah BNN bukan untuk melarang penggunaan vape, tetapi memastikan produk yang beredar tidak disalahgunakan oleh jaringan kejahatan narkotika.
Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Bea Cukai dalam pengawasan produksi hingga distribusi vape. Selain itu, BNN melakukan edukasi publik agar masyarakat dapat membedakan produk legal dengan yang sudah dicampur zat adiktif.
Ketamin dan etomidate memang belum dikategorikan sebagai narkotika, tetapi sebagai psikotropika. Namun, peredaran gelap kedua zat ini di kawasan Asia Tenggara, termasuk penemuan 1,2 ton ketamin di perairan Selat Malaka, menunjukkan perlunya kewaspadaan tinggi. Marthinus menambahkan, pasar untuk Indonesia tidak hanya berhubungan dengan harga, tetapi jumlah pengguna yang mencapai 3,3 juta orang.
Langkah Pemerintah Singapura yang Lebih Keras Terhadap Vape
Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap vape dengan memperlakukannya sebagai masalah narkoba. Rancangan aturan ini disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrance Wong, dalam pidato Hari Nasional pada Minggu (17/8/2025). Ia menegaskan bahwa hukuman lebih berat akan diberlakukan bagi penjual produk vape.
Hukuman bagi pengguna bisa mencapai 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 25,2 juta. PM Wong menjelaskan, tindakan ini dilakukan guna mencegah dan melindungi generasi muda dari zat adiktif berbahaya seperti etomidate. “Kami akan memperlakukannya sebagai masalah narkoba, dengan hukuman jauh lebih berat,” lanjut dia.
Gejala dan Bahaya Etomidate pada Vape
Etomidate ditemukan dalam satu dari tiga vaper atau pengguna vape. Pengguna vaping etomidate biasanya memiliki gejala yang dapat dikenali, seperti:
– Berjalan sempoyongan
– Tampak linglung
– Luka kulit
– Hilangnya kendali tubuh
– Tidak menyadari lingkungan sekitar.
Vape etomidate biasanya dikenal sebagai vape “zombie”. Anggota parlemen Singapura, Vikram Nair, menyampaikan bahwa pengklasifikasian etomidate sebagai narkoba akan memberi dasar hukum lebih kuat. Ia menekankan bahwa fokus utama edukasi harus menyasar generasi muda yang lebih rentan terpengaruh.
Bahaya Etomidate pada Vape
Etomidate termasuk obat keras yang berfungsi sebagai anestesi atau obat bius. Penggunaannya dalam praktik medis harus dilakukan di bawah pengawasan tenaga ahli. Namun, dalam penyalahgunaan terkait vape, hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Aturan Baru Penggunaan Vape
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis aturan baru yang bakal mengawasi zat adiktif pada rokok elektrik atau vape. Aturan ini dikemas dalam bentuk Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.
Peraturan ini disampaikan dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan aturan ini, BPOM kini dapat menarik produk tembakau atau rokok elektrik yang ditemukan mengandung bahan tambahan yang dilarang.
Sanksi administratif meliputi peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pembekuan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan Sertifikat CPOB, pembekuan izin edar, pencabutan izin edar, pencabutan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), larangan mengedarkan untuk sementara waktu, dan perintah untuk penarikan kembali dari Peredaran.
Aturan baru ini mengubah judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, sekaligus menyesuaikan kategori temuan menjadi kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).
BPOM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan zat adiktif.