Bisnis rokok bodong di Madura: Setoran, aparat, dan kurir tumbal

Posted on

ROKOK bodong, sebutan warga Sumenep untuk rokok tanpa pita cukai, beredar nyaris tanpa rasa takut. Di warung kelontong, pasar tradisional, hingga jalur lintas antarkabupaten, rokok ilegal itu dijual terang-terangan. Padahal, Sumenep dikenal sebagai salah satu lumbung tembakau terbaik di Madura, Jawa Timur, wilayah yang hidup dari hasil “daun emas” para petani.

Paradoks pun menganga. Kualitas tembakau Madura dibanggakan, tetapi produk akhirnya justru banyak berujung pada bisnis gelap yang merugikan negara. Sumenep dan Pamekasan merupakan dua sentra utama tembakau Madura. Meski tak sebesar Kudus atau Kediri dalam skala industri nasional, ekosistem produksi tembakau dan kretek lokal di wilayah ini tumbuh subur.

Bisnis rokok ilegal di Sumenep bukan sekadar persoalan ekonomi rakyat kecil. Di balik peredarannya, muncul tudingan keterlibatan aparat penegak hukum—mulai dari pembiaran hingga dugaan setoran. Razia disebut hanya menyasar pelaku kecil, sementara jaringan besar tetap beroperasi leluasa. Penegakan hukum pun dinilai setengah hati.

Menyusuri Lenteng

Untuk menelusuri tudingan tersebut, Mutia Yuantisya dari Tempo bersama Noura Arifin dari Ekuatorial.com turun langsung ke Sumenep pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Malam itu, tim bertemu Rustam (bukan nama sebenarnya), 43 tahun, warga Desa Lenteng Barat. Ia menggambarkan bagaimana bisnis rokok ilegal kini tak lagi sembunyi-sembunyi. “Sekarang sudah semakin terbuka, di pinggir-pinggir jalan. Beda dengan dulu yang takut,” kata Rustam.

Menurut dia, aktivitas itu diketahui semua orang, termasuk aparat. Bea Cukai disebut rutin mendatangi pemain besar. Dalam obrolan warung kopi, Rustam kerap mendengar cerita soal setoran bernilai fantastis, bahkan hingga Rp 5 miliar setiap kunjungan. Klaim ini sulit diverifikasi, namun berulang kali muncul dari berbagai sumber.

Infografik Jenis Rokok Ilegal. Tempo/Mutia Yuantisya

Rustam juga menyebut keterlibatan tokoh masyarakat sebagai bagian dari mata rantai bisnis ini. Ia menuding sejumlah tokoh agama setempat menjadi backing para pemain rokok ilegal. Menurutnya, mereka tidak hanya menerima uang, tetapi juga fasilitas seperti mobil dan dana santunan. “Tidak semua, tapi yang menikmati cukup banyak,” ujarnya.

Lemahnya pengawasan, dugaan cawe-cawe aparat, serta faktor sosial-ekonomi kerap disebut sebagai penyebab suburnya rokok bodong. Namun Rustam menambahkan faktor lain: pengusaha rokok berizin justru menjadikan rokok ilegal sebagai penopang bisnis. Praktik curang itu, menurutnya, bukan hal tabu. Produk rokok legal mereka sulit ditemukan, sementara rokok tanpa cukai justru membanjiri pasar.

Rustam menyebut praktik serupa juga terjadi di Pamekasan. Ia menyinggung nama Haji Khairul Umam, dikenal sebagai Haji Her atau “Sultan Madura”, yang disebut memiliki pengaruh besar dalam jaringan rokok ilegal di Madura, khususnya Pamekasan. Menurut Rustam, Haji Her bukan sekadar pemain, melainkan figur yang mengendalikan arus produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai.

Keterangan Rustam sejalan dengan informasi sejumlah sumber di lingkungan Bea Cukai. Mereka menyebut Haji Her sebagai pengusaha rokok yang dikenal rutin memberikan “jatah” kepada petinggi lembaga tersebut. Praktik ini diduga membuat aparat enggan menyentuh bisnisnya.

Tempo mengonfirmasi tudingan tersebut kepada Haji Her. Ia membantah seluruh informasi itu. “Tidak benar,” ujar haji Her singkat pada 2 Oktober 2025.

Hukum yang Bisa Ditebus

Tim Tempo juga menemui Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq pada Ahad, 10 Agustus 2025. Sulaisi pernah mendampingi pengusaha rokok bodong skala kecil. Pada Juni 2023, sopir kliennya ditangkap di Sampang, sementara mobil dan muatan rokok ditahan. Polisi sempat meminta tebusan Rp 50 juta, tetapi ditolak karena sopir hanya pekerja. Setelah negosiasi di Polres Sampang, kendaraan ditebus Rp 30 juta.

Infografik Penindakan Rokok Ilegal. Tempo/Mutia Yantisya

Belakangan, pemilik mendapati sekitar 80 bal rokok, setara 8.000 bungkus, hilang selama penyitaan. Kasus ini dipublikasikan Sulaisi dan berujung pertemuan dengan Kapolres Sampang saat itu, Siswantoro, serta Kasat Intelkam Joko Setyono. Uang pengganti Rp 80 juta akhirnya dikembalikan.

Joko Setyono membantah seluruh tudingan. Ia mengklaim tak pernah menangani perkara rokok ilegal dan menepis kabar pertemuan tersebut. “Selama ini saya tidak pernah menangani rokok ilegal,” ujarnya kepada jurnalis iNews Bojonegoro, Arika Hutama, Rabu, 24 September 2025. Kapolres Sampang Siswantoro belum merespons konfirmasi hingga tulisan ini terbit.

Sulaisi juga mengungkap dugaan setoran rutin pengusaha rokok kepada anggota polisi. Ia membacakan catatan di ponselnya yang menyebut dua nama sebagai “donatur” bagi anggota Resmob Polres Sumenep berinisial D. Salah satunya kepala desa di Lenteng yang disebut menyetor Rp 25 juta per bulan, serta pengusaha asal Batu Putih sebesar Rp 15 juta.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menyatakan telah menindaklanjuti informasi itu dengan pengumpulan bahan dan keterangan. “Sampai saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 30 September 2025.

Kurir sebagai Tumbal

Carlos (bukan nama sebenarnya), 27 tahun, menjadi kurir rokok ilegal sejak 2022. Ia dibayar Rp 100–110 ribu per bal. Dalam satu pengiriman ke Jakarta, ia membawa 80–100 bal. Carlos tertangkap sekitar 2022–2023 dan mobilnya ditebus Rp 30 juta. Rokok tetap disita. Menurutnya, pemain kecil kerap menjadi tumbal, sementara pemain besar lolos karena memiliki “uang keamanan”.

Pengakuan serupa datang dari Martin, 28 tahun, kurir asal Pamekasan. Pada 2023, ia ditangkap di Bangkalan dan dibebaskan setelah pemilik barang membayar Rp 55 juta. Rokok ilegal itu diproduksi di Pamekasan dan diedarkan ke berbagai daerah.

Penjelasan Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut penindakan rokok ilegal di Madura meningkat signifikan. Pada 2023, jumlah barang hasil penindakan naik lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya. Nilai sanksi administrasi cukai juga meningkat dari Rp 2,8 miliar pada 2024 menjadi Rp 4,5 miliar pada 2025.

“Bea Cukai tidak pernah menutup mata terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal, termasuk di Madura,” kata Djaka kepada Tempo, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara tidak selalu berujung pidana. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bea Cukai berwenang menerapkan ultimum remedium berupa sanksi administratif, mekanisme yang kerap disalahartikan sebagai uang tebusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *