Berduka PHK 12.000 Karyawan,Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan:Kami Prioritaskan Hak-hak Karyawan

Posted on

Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), akhirnya mengemukakan pendapatnya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 10 ribu karyawan setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Iwan juga mengungkapkan rasa terimah kasihnya kepada loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah berkontribusi dalam membangun perusahaan tekstil tersebut.

, MInggu (2/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa karena kepailitan, sekitar 8.000 pekerja di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan.

Secara keseluruhan, terdapat 12.000 karyawan dari Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak. Jiwa Lilie dan Elsa Abadi dalam Pelukan Puncak Cartenz

“Kami merasa berduka, tetapi tetap harus memberikan motivasi,” tambahnya.

Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah saat proses kebangkrutan berlangsung.

Ia menyatakan bahwa manajemen Sritex akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berlangsung lancar. Selain itu, ia memastikan bahwa hak-hak para pekerja akan terus dilindungi hingga terpenuhi.

Sementara itu, Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah bagian dari proses administratif agar para buruh dapat segera mencari pekerjaan baru.

“Oleh karena itu, kami memfasilitasi mereka dengan menghadirkan petugas dari dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke pabrik Sritex, sehingga karyawan tidak perlu datang ke kantor dinas atau BPJS,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan akan menjadi prioritas utama dalam daftar utang perusahaan.

Sebelumnya, dalam rapat kreditur terkait kepailitan PT Sritex, diputuskan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan operasionalnya (going concern) dan akan segera dilakukan proses penyelesaian utang sesuai dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit.


Dikritik KSPI

KSPI mengecam aksi pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengajak ribuan karyawan menyanyikan lagu ‘Kenangan Terindah’ saat tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Momen tersebut terjadi ketika pemilik perusahaan, keluarga Lukminto, mengadakan perpisahan dengan ribuan karyawan PT Sritex pada Jumat (28/2/2025), yang merupakan hari terakhir perusahaan tekstil terkemuka itu beroperasi sebelum resmi ditutup pada 1 Maret 2025.

“Orang kehilangan pekerjaan, seperti diajak nyanyi. Kenangan yang indah, kenangan yang pahit, selalu indah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025) via kompas.com.

Saya rasa, PHK terhadap sekitar 10.000 karyawan PT Sritex tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) seharusnya dilakukan melalui mekanisme bipartit, yaitu perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.

Dalam hal ini, juga dapat dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan mediasi dari pemerintah, yaitu Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024. Baca juga: KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal

“Jangankan hak-hak buruh, mekanisme PHK-nya saja melanggar undang-undang atau ilegal,” tambah Said.

Presiden Partai Buruh juga menyampaikan bahwa karyawan yang tidak menerima pemutusan hubungan kerja karena PT Sritex dinyatakan pailit dan tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan seharusnya dapat mengadukan hal ini kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Tapi menurut Said, langkah tersebut tidak diambil.

“Tentu saja buruh diajak bernyanyi-nyanyi, menangis. Drama apa yang sedang dipentaskan oleh menteri tenaga kerja, wakil menteri tenaga kerja, dinas tenaga kerja, dan pimpinan perusahaan?” ujar Said.

KSPI menyatakan, PHK tersebut dianggap ilegal karena dilakukan tanpa mekanisme yang berlaku. Sementara itu, ribuan karyawan Sritex masih tidak tahu berapa besar penggantian pekerjaan (pesangon) yang mereka akan terima dan bahkan diminta mendaftar untuk PHK.

“Apa yang kami lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mengajukan permohonan PHK. Tidak ada permohonan PHK yang diajukan,” kata Said.

“Artinya jika memang benar yang terjadi saat mendaftar PHK itu ada intimidasi atau pegawai tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tambahnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *