Langkah Transparansi Pasar Modal Indonesia
Pasar modal di Indonesia terus berupaya meningkatkan transparansi melalui berbagai inisiatif yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Salah satu langkah penting adalah merilis informasi kepemilikan saham emiten yang melebihi 1%. Langkah ini dilihat sebagai awal dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepada para investor dan pemangku kepentingan.
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 memperkuat peran BEI dan KSEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka. Dengan adanya aturan ini, informasi kepemilikan saham di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs resmi BEI.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan bahwa informasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham. Penyajian data secara terstruktur bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat, sehingga investor dan pemangku kepentingan dapat membuat keputusan investasi yang lebih akurat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia. BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Proposal yang Disampaikan ke MSCI
Rilis shareholders concentration list ini adalah poin keempat dari proposal yang disampaikan BEI-KSEI kepada MSCI. Beberapa poin lainnya antara lain:
- Pembukaan data atas pemegang saham di atas 1%.
- Penyediaan data tipe investor yang lebih granular.
- Peraturan free float dari 7,5% menjadi 15%.
- Rilis data shareholders list di atas 1% yang saat ini sudah bisa diakses oleh publik di website resmi BEI.
Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, menyatakan bahwa data tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui website IDX. Ia juga menambahkan bahwa BEI terus berkoordinasi intens dengan OJK terkait metodologi dan SVP.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa Keputusan OJK meminta perilisan data kepemilikan saham 1% dibuatkan format. Salah satu formatnya adalah menggabungkan antara kepemilikan dalam bentuk script dan scriptless. Saat ini, KSEI hanya punya data scriptless, sementara yang menyuplai data untuk yang script adalah Biro Administrasi Efek (BAE).
Langkah Maju dalam Transparansi
Reydi Octa, Pengamat Pasar Modal, menyambut baik pembukaan data kepemilikan di atas 1% oleh KSEI. Ia menilai ini sebagai langkah maju yang baik, yang menunjukkan bahwa otoritas serius memperbaiki transparansi struktur kepemilikan, terutama di tengah sorotan soal konsentrasi saham dan praktik saham gorengan.
Namun, Reydi menegaskan bahwa ini belum cukup jika berdiri sendiri. Transparansi bukan hanya tentang membuka data, tetapi juga pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa penindakan yang tegas terhadap manipulasi harga, insider trading, atau nominee tersembunyi, data 1% hanya sekedar informasi.
Keterbukaan Informasi dalam Ekonomi
Hendra Wardana, Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, menjelaskan bahwa rilis data tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat transparansi struktur pemegang saham di pasar modal Indonesia. Dalam konteks ekonomi, keterbukaan informasi seperti ini sangat penting karena pasar yang sehat adalah pasar yang minim asimetri informasi.
Ketika investor memiliki akses yang lebih luas terhadap data kepemilikan, proses pembentukan harga saham akan menjadi lebih wajar, rasional, dan efisien. Dari sisi kepercayaan pasar, ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kredibilitas bursa di mata investor institusi maupun investor asing.
Akurasi Data Harus Tinggi
Namun, menurut Hendra, pembukaan data saja belum cukup untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan optimal. Transparansi harus diikuti dengan kualitas dan akurasi data yang tinggi. Otoritas perlu memastikan tidak ada praktik penggunaan nominee yang menyamarkan kepemilikan sebenarnya, karena hal tersebut dapat mengaburkan struktur kontrol dan berpotensi menciptakan distorsi pasar.
Selain itu, penguatan sistem identifikasi investor, pengawasan terhadap transaksi afiliasi, serta konsistensi penegakan aturan keterbukaan informasi menjadi faktor kunci agar reformasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi substantif. Reformasi pasar modal tidak berhenti pada transparansi kepemilikan, melainkan mencakup integritas perdagangan, pengawasan terhadap manipulasi harga, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Jika semua elemen ini berjalan selaras, maka kepercayaan pasar akan meningkat, arus dana asing dapat kembali stabil, dan pasar modal Indonesia akan menjadi lebih kompetitif di tingkat regional maupun global.


