Ringkasan Berita:
- Syamsul Jahidin mengecam Kapolri Listyo Sigit karena menerbitkan Peraturan Kepolisian yang dianggap bertentangan dengan putusan MK.
- Mahkamah Konstitusi dan tingkat pemerintahan nasional, terkait jabatan sipil di kementerian/lembaga negara.
- Perpol 10/2025 memungkinkan polisi aktif menjabat sebagai sipil, dinilai sebagai pelanggaran putusan MK dan ancaman reformasi.
PasarModern.comBaru saja disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggota polisi tidak boleh menjabat secara bersamaan sebagai pegawai sipil, kini Polri menerbitkan peraturan.
Aturan tersebut terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol tersebut diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, pengaju gugatan Undang-undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Syamsul Jahidin, mengecam keras langkah Kapolri.
Menurutnya, tindakan Kapolri yang memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil adalah bentuk pengkhianatan konstitusi dan murni pemberontakan, terjadi hanya 29 hari setelah MK melarang jabatan rangkap sipil bagi anggota Polri.
Putusan MK: Larangan Diperlakukan
13 November 2025 – MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Gugatan diajukan oleh pengacara Syamsul Jahidin bersama rekanannya Christian Adrianus Sihite, yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Suara Pasal 28 ayat (3) UU Polri:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjabat posisi di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) – MK menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
➝ Artinya, anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat posisi sipil, sehingga tidak ada lagi celah penugasan langsung dari Kapolri untuk jabatan sipil.
Kapolri Mengizinkan Anggotanya Menjabat di 17 K/L
Hanya 29 hari setelah putusan MK melarang anggota aktif Polri duduk di jabatan sipil dan mewajibkan mereka untuk mengundurkan diri atau pensiun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan disahkan oleh Kementerian Hukum sehari berikutnya, 10 Desember 2025.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa polisi aktif dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar institusi Polri.
Berikut adalah daftar 17 Kementerian/Lembaga dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025:
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga Kekuatan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Badan Narkoba Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Syamsul Murka: Itu Makar
Menanggapi terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi polisi aktif untuk menjabat posisi sipil, pengaju gugatan UU Kepolisian di Mahkamah Konstitusi, Syamsul Jahidin, menyampaikan kecaman keras.
Ia menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Itu pemberontakan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul saat dihubungi wartawan, Jumat (12/12/2025).
“Ya itu makar. Sederhana saja, di pasalnya jelas melarang polisi aktif masuk jabatan sipil,” tambahnya.
Syamsul menegaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) hanyalah turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dan aturan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut secara hierarkis berada di bawah undang-undang.
“Polri merupakan turunan dari undang-undang. Artinya apa? Dia bukan lagi alat negara jika mengeluarkan Perpol seperti itu,” tambahnya.
Desak Presiden Membatalkan Peraturan Kepolisian
Syamsul mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan Peraturan Kepolisian tersebut.
Menurutnya, UU Polri saat ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan semangat reformasi, sehingga tidak perlu ditambah aturan yang justru bertentangan dengan putusan MK.
Reformasi Terancam
Pernyataan Syamsul Jahidin mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap konsistensi negara dalam menegakkan putusan MK.
Perdebatan ini bukan sekadar soal jabatan sipil, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap komitmen reformasi dan supremasi hukum.
Dampak Luas
Kontroversi Perpol, Kapolri menegaskan pentingnya konsistensi antara putusan MK dan kebijakan eksekutif.
Desakan agar Presiden turun tangan menunjukkan bahwa isu ini memiliki dampak yang luas, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi masyarakat yang menuntut kepastian hukum dan semangat reformasi tetap terjaga.
Mahfud MD angkat bicara
Ahli Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD akhirnya angkat bicara mengenai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan atau ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di mana isinya adalah anggota Polri aktif dapat menjabat di 17 kementerian/lembaga sipil.
Peraturan perundang-undangan ini dianggap menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menjabat jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
“Banyak pertanyaan yang masuk kepada saya terkait dengan keluarnya peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri,” kata Mahfud di channel YouTube Mahfud MD Official, Jumat (12/12/2025) malam.
Ia menyatakan menjawab hal ini bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Tetapi sebagai seseorang yang menjadi penggemar dan pembelajar ilmu hukum. Peraturan pemerintah tersebut, peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2025 itu, bertentangan dengan dua undang-undang,” kata Mahfud.
Yaitu menurut Mahfud, pertama bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Di mana dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya boleh jika mengajukan pengunduran diri atau pensiun dari dinas Polri,” kata Mahfud.
Ketentuan terbatas ini, menurut Mahfud, telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025.
“Peraturan tersebut juga bertentangan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Terutama Pasal 19 Ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” kata Mahfud.
Undang-undang TNI, menurut Mahfud, sudah mengatur adanya 14 jabatan yang jika diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa menduduki jabatan tersebut.
“Tetapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan perkap tersebut, jika memang diperlukan, harus dimasukkan dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah peraturan kepala (perkap) jabatan sipil diatur,” katanya.
“Saudara juga tidak benar kalau mengatakan, loh, Polri itu sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil. Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga jika dalam lingkup tugas dan profesinya,” ujar Mahfud.
Ia memberikan contoh, misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, tidak bisa,
“Jaksa bertindak sebagai dokter tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” kata Mahfud.
“Nah, oleh karena itu saya kira harus proporsional agar asas legalitas tidak bertentangan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri,” kata Mahfud.
Sekali lagi Mahfud menyatakan bahwa dirinya tidak berbicara sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Maaf, saya tidak berbicara atas nama anggota Komisi Reformasi karena anggota Komisi Reformasi Polri tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi, tapi saya sebagai dosen hukum tata negara. Terima kasih,” kata Mahfud menutup videonya.
Penjelasan Polri
Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur bahwa polisi aktif dapat menjabat di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Polri dalam penugasan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri akan dialihkan ke organisasi dan tata kerja K/L sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Juga UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 sampai 150, yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi.
Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.
“Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149,” katanya.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan.
“Jika Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan bahwa anggota Polri yang disetujui memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” katanya.
Hindari jabatan ganda
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang menjabat di instansi pemerintah pusat tidak dapat berubah status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017.
Untuk menghindari jabatan ganda, Polri akan memindahkan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.
“Kapolri memutasikan anggota Polri yang menjabat di instansi pusat tertentu, dipindahkan dari jabatan sebelumnya dan selanjutnya dimutasi ke jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com


