Perdebatan tentang Membagikan Tangkapan Layar Chat Pribadi di Media Sosial
Banyak orang sering kali membagikan tangkapan layar chat pribadi ke Instagram Story atau status WhatsApp. Namun, tindakan ini sempat menjadi topik perbincangan di media sosial X karena dianggap sebagai pelanggaran privasi. Warganet menilai bahwa mengunggah chat pribadi tanpa izin dan tanpa sensor bisa sangat mengganggu.
Seorang pengguna akun @s**us menulis: “Yang hobi screenshoot chat pribadi buat dibagiin ke orang lain tanpa izin, kita berhenti temenan aja ya. Mungkin nanti lama2 kamu lebih suka ngajakin ngobrol di Instagram Live. Dunia harus tau banget.”
Baru-baru ini, seorang tokoh juga memberikan peneguran terhadap oknum yang menyebar chat pribadi tanpa izin dan menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pertanyaannya adalah, apakah membagikan tangkapan layar chat pribadi bisa dikenai sanksi?
Penjelasan dari Pakar Keamanan Siber
Praktisi keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengonfirmasi bahwa membagikan chat pribadi di media sosial merupakan bentuk pelanggaran privasi. Menurutnya, seseorang bisa dituntut jika melakukan hal tersebut tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
“Jelas ini merupakan pelanggaran data pribadi dan bisa dituntut karena isi chat dengan orang lain merupakan hak orang yang melakukan chat. Dan ini harus ada persetujuan jika kita mau membagikan,” ujar Alfons saat dihubungi.
Alfons menyarankan agar seseorang yang ingin membagikan tangkapan layar secara aman, sebaiknya menyamarkan identitas atau nomor yang tercantum dalam chat. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan orang lain.
Pandangan dari Dosen Hukum Ekonomi Digital
Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum UNS, Dona Budi Kharisma, juga menyetujui pendapat Alfons. Ia menjelaskan bahwa yang perlu dilakukan pertama adalah mengenali jenis chat terlebih dahulu.
“Apakah chat itu ranah privasi atau info umum atau domain publik? Misalkan, isi chatnya mengenai informasi pribadi seseorang, nomor KTP, tanggal lahir, maka itu harus izin pemilik data,” jelas Dona.
Ia menambahkan bahwa chat yang terkait hobi atau bersifat umum tidak termasuk dalam pelanggaran privasi. Namun, Dona menekankan bahwa chat yang dibagikan juga perlu dilihat secara kontekstual.
“Apakah chat tersebut menyangkut pencemaran nama baik atau pelanggaran data pribadi? Maka, itu wajib izin terlebih dahulu,” tambah dia.
Aturan Hukum Terkait Pelanggaran Privasi
Dona menjelaskan bahwa pelanggaran privasi atau data pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan UU tersebut, pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara maupun denda.
“Hukuman pidana bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan dampaknya, mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar,” ujar Dona.
Prinsip De Minimis dalam Hukum Digital
Dona juga menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran di dunia digital dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini dikenal dalam prinsip de minimis atau de minimis principle. Karena itu, pemrosesan hukum dari membagikan chat ini perlu dilihat dari sisi dampaknya, terlebih dari segi ekonomi.
“Perlu dilihat dampaknya, misalkan pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian ekonomi, maka dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Dona.
“Namun, apabila tidak, maka penegak hukum tidak perlu memproses pelanggaran tersebut,” lanjut dia.
Kesimpulan
Membagikan tangkapan layar chat pribadi tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan bahkan bisa dikenai sanksi hukum. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan etika dan hukum saat menggunakan media sosial. Jika ingin membagikan informasi, pastikan bahwa hal tersebut dilakukan dengan cara yang aman dan tidak merugikan pihak lain.


