Apakah Karyawan MBG Dapat THR? Ini Jawabannya

Posted on

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang sangat dinantikan oleh para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga persiapan hari raya bersama keluarga. Oleh karena itu, setiap menjelang Lebaran, isu pencairan THR selalu menjadi perhatian banyak pekerja.

Namun, tidak semua karyawan di Indonesia memiliki kepastian yang sama terkait penerimaan THR. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga berhak menerima THR. Berikut penjelasannya.

Apa Karyawan MBG Dapat THR?



Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Jika seorang karyawan sudah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka mereka berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menyatakan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ASN akan mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Namun, bagi karyawan MBG yang berstatus non-ASN, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai pemberian THR. Informasi lebih lanjut kemungkinan akan diberikan dalam waktu dekat.

Siapa Karyawan MBG yang Diangkat Jadi PPPK?



Program MBG yang digulirkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah, termasuk di unit pelayanan gizi. Sebagian dari mereka akan diangkat menjadi PPPK.

Pemerintah telah menetapkan bahwa sekitar 32.000 pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK mulai Februari 2026. Pengangkatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, pengangkatan tersebut hanya mencakup pegawai inti di SPPG.

Jabatan yang bisa diangkat menjadi PPPK antara lain:
* Kepala SPPG

Ahli gizi

Akuntan

Selain pegawai inti, posisi seperti tenaga pendukung operasional harian atau relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK. Pegawai inti SPPG yang diangkat menjadi PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT).

Gaji Pegawai MBG yang Diangkat Jadi PPPK



Dasar aturan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai besaran gaji mereka yang nantinya benar-benar diangkat.

Jika mengacu pada gaji PPPK secara umum, ketentuannya dapat dilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rinciannya:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500

Selain gaji pokok, seorang PPPK biasanya juga menerima berbagai tunjangan sesuai aturan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sesuai ketentuan.

FAQ Seputar THR Karyawan MBG

Question: Apakah karyawan MBG dapat THR?

Answer: Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Bagi yang sudah resmi berstatus PPPK, mereka memiliki hak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Question: Siapa pegawai MBG yang bisa diangkat jadi PPPK?

Answer: Aturannya menegaskan hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Di antaranya meliputi Kepala SPPG, Ahli gizi, dan Akuntan.

Question: Berapa gaji pegawai MBG yang jadi PPPK?

Answer: Sampai sekarang, belum ada informasi resmi mengenai gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Namun, angkanya mungkin akan sama dengan gaji PPPK secara umum yang aturannya mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.