Seorang rekan yang merupakan seorang profesional dengan latar belakang pendidikan luar negeri mengeluhkan pengalamannya dalam bekerja di sebuah lembaga tingkat provinsi. Ia diundang untuk menjadi pembicara dalam suatu acara selama beberapa hari bersama narasumber lainnya. Namun, ia tidak diberi informasi detail mengenai agenda kegiatan yang akan dilakukannya, kecuali pada hari H acara puncak. Transportasi dan kebutuhan lainnya diatur oleh panitia, tetapi informasi mengenai kegiatan tambahan hanya diberikan menjelang acara.
Pada hari H, oknum yang bertanggung jawab atas acara tersebut memberitahu bahwa ada acara tambahan yang telah disiapkan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu mengenai tarif kompensasi. Rekan ini langsung diminta untuk mengikuti acara tambahan tersebut, meskipun ia merasa tidak puas dengan situasi yang terjadi. Karena ia menghargai profesinya dan mengetahui bahwa banyak orang berpengaruh hadir di acara tambahan tersebut, ia memilih menerima tawaran tersebut. Namun, ia menyampaikan kepada saya bahwa pengalaman ini membuatnya kapok terhadap lembaga tingkat provinsi karena kurangnya transparansi.
Kondisi seperti ini mungkin bukanlah hal yang baru dalam dunia profesional. Ada saja orang yang berargumen bahwa “bisnis tidak memiliki aturan baku, tinggal kita memilih mau atau tidak”. Apakah benar demikian? Apakah itu berarti kita bebas bersikap semau sendiri?
Ungkapan “tidak ada aturan baku dalam bisnis” sering muncul di kalangan wirausaha, terutama di lingkungan usaha kecil dan menengah (UMKM) serta sektor kreatif di Indonesia. Pernyataan ini terdengar membebaskan, seolah bisnis adalah dunia yang sangat cair dan penuh kreativitas. Namun, di sisi lain, pandangan ini juga dapat menimbulkan pemahaman keliru yang berujung pada praktek tidak profesional, ketidakefisienan, bahkan konflik antar pelaku bisnis.
Secara konseptual, pernyataan “tidak ada aturan baku dalam bisnis” memang eksis di kalangan praktisi bisnis. Hal ini berakar pada pemahaman bahwa setiap model bisnis bersifat unik dan kontekstual. Drucker (1954) menyebut bisnis sebagai “purposeful organization”, di mana tujuan, strategi, dan struktur ditentukan oleh konteks pasar dan karakteristik pelaku. Tidak ada satu resep universal untuk mencapai sukses. Dalam pengertian ini, ungkapan tersebut benar adanya: strategi bisnis memang memerlukan fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan (Teece, Pisano, & Shuen, 1997).
Namun, ketika fleksibilitas tersebut dipahami secara ekstrem sebagai “boleh semau sendiri”, maknanya bergeser dari adaptasi menjadi anarki. Bisnis, betapapun kreatif atau dinamisnya, tetap beroperasi dalam ekosistem yang diatur oleh prinsip dasar manajemen, administrasi, hukum, dan etika. Fayol (1916) menegaskan bahwa fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian adalah pilar universal dalam setiap bentuk organisasi. Dengan kata lain, tidak ada aturan baku bukan berarti tidak ada prinsip dasar.
Dalam prakteknya, banyak pelaku usaha menggunakan dalih “tidak ada aturan baku” untuk menghindari proses administratif, perencanaan strategis, atau pembuatan kontrak kerja yang jelas. Sikap ini sering disertai mentalitas “yang penting jalan dulu.” Kondisi ini akan menciptakan eksekusi yang beresiko besar karena ketiadaan pembelajaran mendalam atas kondisi. Padahal, menurut Mintzberg (1994), strategi yang baik bukan hanya hasil perencanaan formal, tetapi juga proses pembelajaran yang disiplin dan reflektif baik di eksternal maupun internal. Tanpa arah strategis, bisnis beresiko berjalan secara reaktif, tergantung pada peluang sesaat, tanpa konsistensi nilai atau tujuan.
Dalam konteks bisnis jasa dan B2B (business-to-business), konsekuensi dari pemahaman keliru ini sangat nyata. Ketika klien berkata “yang penting jalan dulu” tanpa memberi arahan, timeline, dan indikator keberhasilan yang jelas, maka hubungan kerja menjadi multitafsir. Vendor mungkin memahami pernyataan itu sebagai kebebasan berkreasi, sementara klien menganggapnya sebagai instruksi minimal untuk “meniru yang sudah ada.” Tetapi kondisi ini sering menjadi misalignment of expectations (Robbins & Coulter, 2021), yang sering berakhir pada blame game: klien merasa vendor tidak memenuhi harapan, sedangkan vendor merasa diminta bekerja tanpa panduan.
Bagaimana kondisi di Indonesia sendiri? Dari perspektif budaya, Indonesia dikenal memiliki skor power distance yang tinggi dan budaya kolektivisme (Hofstede, 2001). Dalam praktek bisnis, hal ini sering tercermin dalam pola hubungan hierarkis yang kuat antara klien dan vendor, di mana pihak yang memegang uang atau otoritas merasa memiliki kendali penuh atas proses kerja. Dalam kondisi seperti ini, “tidak ada aturan baku” sering kali menjadi dalih untuk mempertahankan dominasi satu pihak atas pihak lain. Alih-alih mendorong kreativitas, kondisi semacam ini justru akan semakin melanggengkan ketimpangan relasi dan mengikis aspek profesionalitas bukan hanya di antara kedua oknum yang bekerjasama tetapi seluruh ekosistem bisnis.
Selain itu, dalih bahwa bisnis tidak memiliki aturan baku sering dihubungkan dengan warisan budaya dagang tradisional di Indonesia, di mana kepercayaan personal dan negosiasi informal lebih dihargai daripada kontrak tertulis (Tjiptono & Diana, 2019). Budaya ini, meski fleksibel dan humanis, memiliki kelemahan serius di era digital dan globalisasi: tanpa dokumentasi dan sistem, akuntabilitas menjadi sulit ditegakkan. Barnard (1938) menekankan bahwa organisasi modern hanya dapat bertahan jika memiliki koordinasi sadar (consciously coordinated activities), artinya, kebebasan harus selalu diimbangi dengan struktur.
Dari perspektif etika bisnis, “tidak ada aturan baku” juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prinsip moral. Carroll (1991) menegaskan bahwa tanggung jawab bisnis mencakup dimensi ekonomi, hukum, etika, dan filantropi. Pada dunia phygital saat ini, perusahaan yang mengabaikan struktur formal tetapi juga melanggar etika atau kontrak sosial tidak dapat disebut inovatif, melainkan oportunistik dan “red flag.” Bisnis tanpa aturan bukanlah bisnis yang kreatif, tetapi bisnis yang beresiko kehilangan legitimasi sosialnya.
Lebih jauh lagi, dalam era keterhubungan global, bisnis justru dituntut untuk memiliki standard of governance yang lebih kuat, bukan lebih longgar. OECD (2015) melalui Principles of Corporate Governance menekankan bahwa tata kelola yang baik (good governance) adalah prasyarat keberlanjutan dari ekonomi. Kejelasan peran, transparansi laporan, dan akuntabilitas bukanlah penghambat kreativitas, tetapi syarat agar kolaborasi lintas organisasi dapat berjalan sehat.
Secara psikologis dan manajerial, fleksibilitas tanpa struktur juga memicu stres dan ketidakpastian bagi pekerja maupun mitra bisnis. Tanpa SOP dan tujuan yang jelas, keputusan bisnis menjadi bergantung pada intuisi individu atau kekuasaan pemilik modal, yang belum tentu memiliki perspektif tajam di lapangan. Katz dan Kahn (1978) menyebut kondisi ini sebagai organizational ambiguity yang mengganggu motivasi dan efektivitas tim. Dalam jangka panjang, sistem kerja semacam ini menurunkan produktivitas dan meningkatkan turnover tenaga kerja.
Dengan demikian, pernyataan “tidak ada aturan baku dalam bisnis” seharusnya dipahami secara proporsional. Pernyataan ini benar sejauh menyangkut kreativitas, inovasi, dan adaptasi terhadap konteks yang terjadi di lapangan. Namun, pernyataan ini akan menjadi salah jika digunakan untuk menolak fundamental struktur, perencanaan, dan etika profesional. Seperti ditegaskan Schumpeter (1942), inovasi memang lahir dari disrupsi terhadap kebiasaan lama, tetapi disrupsi itu tetap berada dalam kerangka tanggung jawab sosial dan ekonomi. Tanpa prinsip, kebebasan hanya menjadi bentuk lain dari kekacauan.
Pada akhirnya, bisnis yang sehat bukanlah bisnis yang bebas tanpa aturan, melainkan bisnis yang mampu menyeimbangkan antara kebebasan berinovasi dan disiplin berorganisasi. Prinsip-prinsip universal yang telah terbaku dalam buku-buku teori manajemen bisnis seperti:
- Perencanaan strategis (Drucker, 1954)
- Kejelasan peran (Fayol, 1916)
- Komunikasi efektif (Barnard, 1938)
- Pengendalian (Anthony, 1965),
- dan etika (Carroll, 1991)
tetap relevan di era apapun. Maka, “tidak ada aturan baku dalam bisnis” tidak seharusnya ditafsirkan sebagai “boleh semau sendiri,” melainkan sebagai ajakan untuk terus menyesuaikan prinsip dasar manajemen dengan dinamika zaman tanpa kehilangan integritas, arah, dan tanggung jawab profesional secara fundamental.
