Apa Kata Hotman Paris Soal Nasib 10 Tersangka Setelah Tom Lembong Bebas

Posted on

Penanganan Kasus Korupsi Impor Gula dan Dampak Pemberian Abolisi

Pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan penghapusan tuntutan hukum (abolisi) dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan ini dilakukan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Tom Lembong pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Dalam kasus tersebut, selain Tom Lembong, ada 10 pemimpin perusahaan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pemberian abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong, sementara para tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum yang Tetap Berjalan

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, memastikan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lainnya. Ia menjelaskan bahwa keputusan presiden hanya berlaku untuk Tom Lembong, sedangkan kasus korupsi impor gula yang melibatkan 11 tersangka tetap berjalan.

“Kepres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi, yang lainnya tetap berjalan yang sekarang proses itu tetap berjalan,” ujar Sutikno di Kejaksaan Agung.

Sutikno menegaskan bahwa pemberian abolisi adalah hak prerogatif presiden, bukan tindakan yang menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak bersalah. Meskipun tuntutan pidananya dihapus, proses hukum tetap berjalan karena adanya indikasi pelanggaran hukum.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain Tom Lembong, tersangka lain dalam kasus korupsi impor gula antara lain Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, serta sembilan petinggi perusahaan lainnya yang mendapat izin impor gula. Kejaksaan Agung juga telah menyita uang senilai Rp 565 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut. Uang tersebut sempat dipamerkan dalam konferensi pers bulan Februari lalu.

Pandangan Hotman Paris tentang Dampak Abolisi

Hotman Paris Hutapea, yang merupakan penasihat hukum dari Tony Wijaya Ng, memberikan pendapat bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong akan berdampak pada tersangka lainnya. Menurutnya, jika tuntutan terhadap Tom Lembong sebagai pelaku utama ditiadakan, maka para tersangka lain yang dianggap sebagai pelaku turut serta juga akan kehilangan dasar hukum untuk diperlakukan secara hukum.

“Pelaku utama tidak ada maka pelaku turut serta juga tidak ada,” ujar Hotman Paris dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

Namun, ia juga menyatakan bahwa teori hukum yang berlaku secara normatif harusnya membuat surat dakwaan terhadap 8 tersangka turut serta dicabut tanpa menunggu kepres abolisi. Meski demikian, ia menekankan bahwa dalam praktiknya, hal ini belum sepenuhnya terwujud.

Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi impor gula yang disidik oleh Kejaksaan Agung. Pria yang pernah menjadi Wakil Kapten Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ini divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025. Meskipun dianggap bersalah, majelis hakim menilai bahwa Tom tidak menerima keuntungan apa pun dari kebijakannya menerbitkan izin impor gula kepada sembilan perusahaan.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa Tom tidak memiliki niat jahat alias mens rea dalam penerbitan izin impor tersebut. Kuasa hukum Tom telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025. Namun, Presiden mengajukan pemberian abolisi Tom kepada DPR RI pada 30 Juli 2025.

Sehari kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya dan pemerintah telah menyepakati pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Selain Tom, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta 1.116 narapidana lainnya.