. Polres Buol diminta segera menindaklanjuti laporan Arjudin Dunggio seorang warga Desa Botugolu Kecamatan Bunobogu terkait tindakan oknum Aiptu ZA di Kafe Pantai Terapi yang terjadi pekan lalu.
Permintaan itu disampaikan keluarga Arjudin, menyusul adanya aksi kedua kalinya yang dilakukan oknum tersebut yang terjadi Selasa Malam 24 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 wita.
Melalui unggahan vidio yang diterima media ini, oknum ZA kembali mendatangi kafe milik Arjudin. Dalam vidio itu, oknum ZA dengan meminta agar kafe itu ditutup
” Sejak peristiwa itu memang kepala desa melalui suratnya meminta agar kafe itu ditutup sementara. Tapi begitu kemarin kami bermohon kembali untuk di buka dan Kepala Desa secara lisan menyetujuinya. Atas persetujuan itu maka saya membuka tadi malam” jelas Arjudin.
” woi kemarin itu kepala desa minta agar kafe jangan di buka. Tapi kenapa justru dibuka, pangge kamari dia ( Kepala Desa )” kata ZA dalam unggahan vidio dengan suara lantang.
Seperti diberitakan sebelumnya nstitusi Kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknum aparat yang melakukan tindakan tidak terpuji. Seperti halnya pada peristiwa yang terjadi di Palu pekan lalu oknum Dirsamapta Polda Sulteng Kombes
Kombes Pol. Richard B Pakpahan resmi dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sulteng karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu warung kopi di Kota Palu.
Menyusul hanya berselang beberapa hari sejak peristiwa tersebut hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Buol Sulteng, dimana seorang oknum anggota berinisial AIPTU ZA melakukan aksi yang tak terpuji di sebuah Kafe pantai terapi milik Arjudin Dunggio di Desa Botugolu Kecamatan Bunobogu.
Menurut Arjudin, pada Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 siang oknum ZA mendatangi kafe miliknya di Pantai Terapi.
Saat datang ZA membawa 2 buah benda tajam jenis parang dan melakukan aksinya mengayunkan benda tajam parang dan langsung menebas beberapa hiasan yang tergantung di Kafe hingga berjatuhan ke tanah
Melihat aksinya saat itu Arjudin bersama pengunjung Kafe lainnya mengaku hanya diam dan tidak melakukan perlawanan sedikitpun
” Saat peristiwa saya tidak bisa melawan karena sedang menggendong cucu, begitupun tamu lainnya yang datang berkunjung hanya bisa melihat dan berdiam diri” terang Arjudin kepada media ini
Menyusul karena khawatir melihat peristiwa itu, tamu yang ada di kafe itu, secara tiba tiba saat itu langsung bubar berhamburan keluar secara terpaksa. Bahkan beberapa pengunjung Kafe saat itu, menyatakan bersedia memberi keterangan/ kesaksian jika diperlukan “tutur Arjudin yang didampingi istri dan salah seorang putranya
Sementara menurut salah seorang putranya Ari Purnawan ( 32 ) serta sejumlah saksi lainya yang melihat langsung aksi peristiwa itu, tindakan yang dilakukan oknum ZA itu dinilai merupakan tindakan intimidasi, pengancaman dan pengrusakan yang mengarah pada kategori tindakan kriminal yang sangat berbahaya.
Peristiwa itu kata Ari Purnawan, dipicu permasalahan lokasi yang dijadikan sebagai lokasi tempat usaha Kafe oleh kedua orang tua saat ini. Dan oleh oknum ZA mengklaim bahwa lokasi Kafe tersebut adalah miliknya.
Sementara lanjut Ari, sebelum membangun tempat usaha Kafe itu, kedua orang tuanya meminjam lokasi itu dari pemilik sebenarnya yang dibuktikan dengan surat perjanjian yang ditandatangani oleh 2 orang pemilik yang sebenarnya yakni Daharjo Imran dan Jalaludin Dullah.
” Jadi sebelum membangun Kafe itu orang tua saya telah memperoleh persetujuan dari pemilik lokasi yang sebenarnya berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh dua orang
pemiliknya diatas meterai yang masing masing diterbitkan tahun 2020 dan 2022. Sehingga atas dasar surat itu orang tua membangun Kafe tersebut dengan status pinjam pakai” jelas Ari.
Tapi setelah kafe itu sudah dibangun dan banyak dikunjungi tamu, tiba tiba ZA mengklaim bahwa lokasi itu adalah miliknya.
” Ini sudah lama pak ZA itu mengklaim bahwa lokasi itu adalah miliknya Bahkan masalah kepemilikan lokasi itu sudah diproses gugatan perdata melalui pemerintah desa Botugolu” terang Ari.
Sehingga atas peristiwa itu, Arjudin bersama putranya Ari Purnawan langsung melaporkan secara resmi ke Kasi Propam Polres Buol pada Selasa 17 Juni 2025 dengan harapan peristiwa itu dapat ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
” Ya, benar pihak korban telah melaporkan peristiwa itu secara resmi, dan laporanya sudah diterima dan prosesnya tetap kami akan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku” jelas Kasi Propam Polres Buol Inspektur Polisi Satu Dalyanto saat dikonfirmasi media melalui via telpon.
Selanjutnya informasi yang diperoleh media ini menyebut terkait laporan itu sejumlah anggota Provost Polres Buol telah turun mendatangi lokasi TKP sekaligus meminta keterangan langsung dari pihak korban Arjudin di Kafe Pantai Terapi Kamis ( 19/6 -2025 ).
Sementara terkait peristiwa itu oknum Aiptu ZA yang saat ini bertugas di Polsek Kecamatan Bokat saat dihubungi media ini melalui chat what’sapp Kamis 19 Juni 2025 menyatakan bahwa dirinya tidak benar melakukan pengrusakan
“Tidak benar kl sy melakukan pengrusakan pak. Dan menurut sy bahwa yang mereka tempati itu adalah milik yang mereka tdk berhak. Mohon maaf sy sedang melakukan perjalanan ke kantor sekarang pak” jawab ZA saat menerima dikonfirmasi media ini***


