Anggota DPRD Terpidana Perdagangan Orang Masih Terima Gaji

Posted on

Anggota DPRD Kabupaten Sikka yang Terjerat Kasus TPPO Masih Menerima Gaji

Sosok Yuvinus Solo, anggota DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), masih menerima gaji meskipun telah menjadi terpidana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pemberhentian dan hak-hak keanggotaan seorang wakil rakyat.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Yuvinus masih tercatat sebagai anggota dewan. Proses pemberhentian belum selesai, sehingga ia masih memiliki hak-hak sebagai anggota dewan, termasuk menerima gaji. Menurutnya, selama belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan Yuvinus, maka hak-haknya tetap berjalan.

TPPO adalah tindak pidana yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan orang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi bisa berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi asusila, perdagangan organ tubuh, atau bentuk lain yang merugikan korban.

Stefanus menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapat dokumen atau pemberitahuan dari partai politik Yuvinus maupun pengadilan. Sesuai prosedur yang berlaku, partai politik diwajibkan menyampaikan surat ke DPRD jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dijatuhkan. Jika tidak, maka pimpinan DPRD akan memproses pemberhentian yang bersangkutan. Meski demikian, proses tersebut tetap harus didasari dokumen yang sah.

Secara faktual, Yuvinus saat ini sudah berada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun secara administratif, prosedur pemberhentian belum sepenuhnya dijalankan. Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah.

Profil Singkat Yuvinus Solo

Yuvinus Solo adalah anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029. Ia merupakan politisi Partai Demokrat yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Sikka 3. Dapil ini mencakup Kecamatan Alok Timur, Alok Barat, dan Alok. Dari sembilan caleg Demokrat yang maju di dapil Sikka 3, Yuvinus mendapatkan perolehan suara tertinggi, yaitu sebanyak 1.691 suara.

Yuvinus juga dikenal dengan julukan Joker. Ia lulusan SMA Swasta Katolik Seminari St. Yoh, Kabupaten Ngada, NTT, tahun 1998. Sebelum menjadi anggota DPRD, Yuvinus pernah bekerja di dua perusahaan berbeda di Kalimantan. Pertama, sebagai Asisten di PT KHL Group Kalimantan Utara (2006-2010), lalu sebagai Asisten Manajer di PT First Resources Group Kalimantan Timur (2011-2019).

Pada 2020, ia maju dalam pemilihan kepala desa untuk Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Setelah terpilih, Yuvinus menjabat sebagai Kepala Desa Hebing dari 2020 hingga 2023.

Kasus TPPO yang Menjerat Yuvinus

Kasus TPPO yang menjerat Yuvinus Solo terungkap ketika seorang warga Kabupaten Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK adalah salah satu dari 72 warga Kabupaten Sikka yang berangkat ke Kalimantan pada awal Maret 2024 untuk bekerja di perusahaan sawit. Namun, selama berada di Kalimantan, mereka ditelantarkan. YMK sendiri tewas karena kelaparan dan meninggal ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Buntut kematian YMK, sang istri melapor ke Polres Sikka pada awal April 2024. Puluhan warga Kabupaten Sikka itu diduga direkrut oleh calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Yuvinus berperan sebagai perekrut, memindahkan, dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non-prosedural atau ilegal. Meski telah berstatus tersangka, ia sempat tak kunjung ditahan karena alasan kesehatan dan sikap kooperatif selama proses pemanggilan.

Pada 9 Desember 2024, Yuvinus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Maumere. Ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kini, Yuvinus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *