Persidangan Wanprestasi di PN Maumere: Alasan Tergugat Tak Bayar Utang
Dalam sidang terkini di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), muncul alasan mengejutkan mengenai penolakan pembayaran utang oleh tergugat. Tergugat I berinisial MNN (42) dan suaminya selaku Tergugat II berinisial AJB (54) menolak melanjutkan cicilan karena merasa tidak nyaman dengan sikap penggugat.
Perkembangan Sidang Ketiga
Sidang ketiga yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025, menunjukkan bahwa Tergugat II menyatakan kekesalannya terhadap sikap Penggugat MH (41). Menurutnya, MH marah-marah saat menagih utang di toko mereka pada Maret 2025 lalu. Hal ini menjadi alasan utama mereka untuk menghentikan pembayaran angsuran.
“Saya datang ke toko dan memang bersikap keras. Itu membuat mereka kesal dan tidak mau membayar,” kata MH dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA).
Awal Pinjaman Berdasarkan Hubungan Keluarga
Perkara ini bermula dari janji persaudaraan antara MH dan keluarganya. Pada Januari 2024, MH menggunakan nama dan data pribadinya untuk membantu kakak kandungnya serta suami kakaknya agar bisa mendapatkan pembiayaan. “Awalnya karena hubungan keluarga. Setiap kali kakak saya kesulitan, saya selalu membantu dengan memakai namaku, bahkan barangku ikut dijaminkan,” jelas MH saat diwawancarai media.
Meski tidak ada perjanjian tertulis, MH memiliki bukti-bukti seperti percakapan WhatsApp, transfer uang, hingga keterangan lisan sebagai bukti kesepakatan pinjaman tersebut.
Pembayaran Macet Sejak Maret 2025
Menurut catatan MH, cicilan utang sempat dibayarkan beberapa kali. Diantaranya lima kali di ACC Finance, dua kali di Kredivo, dan lima kali di FIF. Namun, sejak Maret 2025, pembayaran tiba-tiba terhenti. Pada April hingga Agustus 2025, angsuran sama sekali tidak dibayar.
“Setiap kali saya menghubungi lewat WA, jawabannya selalu nanti kalau ada uang. Padahal mereka punya tiga toko yang masih berjalan lancar,” ungkap MH.
Akibat tidak adanya respons, nomor WA MH justru diblokir sejak akhir April atau awal Mei 2025. “Saya merasa tidak ada hasilnya karena jawaban mereka selalu seperti itu. Semua bukti chat WA-nya ada,” tambahnya.
Upaya Penagihan Langsung ke Maumere
Karena tidak kunjung mendapat jawaban, MH harus melakukan perjalanan darat selama empat hari dari Yogyakarta ke Maumere untuk menagih langsung. Namun, upaya tersebut juga tidak berhasil. “Mereka tahu saya di sini tapi tidak datang menyapa atau menanyakan saya,” katanya.
Akhirnya, MH memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PN Maumere.
Kerugian yang Dialami
Akibat macetnya cicilan, MH mengaku mengalami kerugian hingga Rp494.835.453. Untuk menutup kewajiban sementara, ia bahkan mengajukan pinjaman baru agar nama baiknya tidak tercoreng di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Saya hanya ingin menjaga nama baik agar tidak masuk catatan buruk BI Checking. Jika nama saya jelek, saya akan kesulitan mengajukan pinjaman ke depan,” tegasnya.
Selain kerugian materi, MH juga mengalami tekanan psikologis, rasa malu di hadapan rekan kerja suami, hingga risiko kehilangan aset yang digadaikan. Bahkan, rumah tangganya sempat terancam hancur karena nyaris diceraikan suaminya gegara utang-utang tersebut.
Gugatan Wanprestasi
Atas kondisi tersebut, MH mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Maumere. Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya secara penuh, menyatakan tergugat I dan II wanprestasi, menghukum tergugat membayar utang Rp494.835.453 secara tunai, meletakkan sita jaminan atas harta tergugat, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
“Jika saya tidak bayar angsuran ini, aset seperti mobil dan motor bisa hilang. Saya tidak ingin nama baik keluarga rusak. Karena itu saya minta keadilan dari pengadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik Tergugat I maupun II belum memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan. Media ini masih berupaya untuk meminta tanggapan dari pihak-pihak tersebut.


